Indonesia Analisis Penyelesaian Kasus Sengketa Rokok Kretek Indonesia Dan Amerika Serikat

Nessa

Authors

  • Nessa Mutia Marwa Nessa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v6i2.8529

Abstract

Insiden sengketa rokok kretek antara Indonesia dan Amerika Serikat telah menjadi perhatian utama dunia. Indonesia tidak menyetujui Undang-Undang Pengendalian Tembakau Pencegahan Merokok Keluarga (UUFSPTCA) yang disahkan oleh Amerika Serikat (AS) pada tahun 2009. Indonesia tidak memiliki undang-undang yang melarang penjualan rokok. Versi rasa termasuk rokok kretek Indonesia, tetapi bukan rokok mentol. Akibatnya, Indonesia menuding FSPTCA memiliki kebijakan diskriminatif dan mengajukannya ke WTO. WTO memenangkan gugatan Los Angeles. Namun, Amerika Serikat belum melaksanakan rekomendasi Komisi WTO untuk Indonesia. Terakhir, Indonesia meminta pajak sebesar US$55 juta dalam permohonan arbitrase WTO. Namun, sebelum melakukan pembalasan, kedua belah pihak mencapai kesepakatan untuk menyelesaikan masalah tersebut, yang dibuktikan dengan nota kesepahaman yang memuat berbagai poin untuk memajukan kepentingan masing-masing pihak. Insiden sengketa tembakau kretek antara Indonesia dan Amerika Serikat berdampak besar pada hubungan internasional. Kajian ini akan menganalisis penyelesaian kasus sengketa ini dengan mempertimbangkan beberapa aspek, antara lain hukum internasional terkait perdagangan dan kesehatan, proses negosiasi bilateral antara kedua negara, dan implikasi politik yang relevan.  Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang komprehensif mengenai faktor-faktor yang mempengaruhi penyelesaian sengketa sengketa rokok kretek antara kedua negara, serta berimplikasi lebih luas terhadap hubungan bilateral dan kebijakan perdagangan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bisnis Indonesia. (2012). Ekspor Rokok Kretek: Giliran Brazil ancam Rokok Indonesia.

Farahdiba Rahma Bachtiar. (2020). Peran WTO Dalam Membangun Penegakan Hukum Internasional Terhadap Proteksionisme (Studi Kasus: Sengketa Dagang Rokok Kretek Indonesia). Jurnal Review of International Relations.

Haas, E. B. (1980). Issue Linkage and International Regime. World Politics.

Jawahir Thontowi dan Pranoto Iskandar. (2006). Hukum InternasionalKontemporer. Bandung: PT Refika Aditama.

Kremer, J.-F., & Pustovitovskij, A. (2012). TOWARDS A NEW UNDERSTANDING OF STRUCTURAL POWER. Bonn.

Michelle, L. (2014). After Kretek Quarrel With US, What Future for WTO Dispute Settlement. Jakarta Globe.

Needham, V. (2014). Indonesia settle fight over clove cigarettes. The Hill.

Papp, D. S. (2001). Contemporary International Relations: Framework for Understanding. New York.

Sodiq, F. (2010). Petani Tembakau: Boikot Rokok Putih Amerika. Viva.co.id: https://www.viva.co.id/berita/bisn is/158108-petanitembakau-desak- boikot-rokok-putih .

Wike Dita Herlinda. (2014). Indonesia- AS Resmi Akhiri Sengketa Dagang Rokok Kretek. Ekonomi bisnis.com.

Yordan Gunawan. (2021). Hukum Internasional: Sebuah Pendekatan Moder. LP3M UMY.

Downloads

Published

2023-12-29