RESPON INDONESIA TERHADAP INTERVENSI NEGARA VANUATU MENGENAI ISU PAPUA DI SIDANG TAHUNAN PBB TAHUN 2016-2020
DOI:
https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v8i2.6766Keywords:
Intervensi, Vanuatu, Indonesia, Papua, Respon IndonesiaAbstract
Negara Vanuatu merupakan salah satu negara yang terletak di kawasan pasifik, dan negara ini merupakan Negara yang sangat gencar dalam melakukan Intervensi terhadap Negara Indonesia. Hal yang melatar belakangi intervensi ini yaitu karena negara ini memiliki keyakinan Melanesia Connection, dalam artian bahwa seluruh etnis Melanesia di seluruh dunia merupakan saudara. Dan papua juga termasuk dalam etnis Melanesia yang menurut mereka mengalami yang Namanya kekerasan dan perampasan Hak Asasi Manusia (HAM) oleh pemerintah Indonesia. Pada tulisan kali ini penulis menggunakan teori Intervensi Internal yang dikemukakan oleh J.G Starke, menurut J.G Starke Intervensi Internal ini merupakan sebuah bentuk intervensi yang dilakukan oleh negara lain dengan tujuan untuk mencampuri urusan Internal negara lain. Pada tulisan kali ini penulis menggunakan Metode Penelitian Library Research atau yang juga dikenal dengan nama Penelitian Kepustakaan. Library Research didefinisikan sebagai sebuah pengumpulan data dengan cara memahami dan mempelajari teori-teori dari berbagai literatur yang berhubungan dengan penelitian. Dan dari penelitian ini disimpulkan bahwa pemerintah Indonesia memberikan respon yang tegas terhadap intervensi yang dilakukan oleh Negara Vanuatu, yang mana Indonesia menilai bahwa Intervensi yang dilakukan tersebut merupakan salah satu upaya Negara Vanuatu untuk mengalihkan isu-isu yang terjadi di dalam negaranya dengan membahas isu-isu tanah papua di kancah internasional. Selain itu Intervensi yang dilakukan oleh Negara Vanuatu merupakan bentuk Intervensi yang melanggar perjanjian Piagam PBB yang melarang negara-negara anggota PBB untuk melakukan Intervensi Internal negara-negara anggota PBB yang lainnya.
Downloads
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Dewi Safitri, M. Syaprin Zahidi

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Paradikma Polistaat: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politik is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
In order to be accepted and published by Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politik, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript the author(s) agreed to these following terms:
1. The copyright of received articles shall be assigned to Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politikas the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politikmaintain the publishing rights to the published articles.
2. Authors are permitted to disseminate published article by sharing the link/DOI of the article at Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politik. authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission fromParadigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politik with an acknowledgement of initial publication to this journal.
3. Users/public use of this website will be licensed to CC BY-SA (Attribution & ShareAlike).












