ANALISIS DAMPAK MODERNISASI DIGITAL TERHADAP EFEKTIVITAS PELAYANAN KEPOLISIAN SEKTOR MANYAR
DOI:
https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v8i2.39139Keywords:
Digital, Kepolisian, pelayananAbstract
Negara Indonesia telah memasuki era digital, untuk mengikuti perkembangan zaman pemerintahan Indonesia membuat suatu produk fasilitas terbaru bagi pelayanan Masyarakat yang Bernama e-government atau pemerintahan digital. Melalui produk tersebut berbagai contoh telah diemplementasikan seperti Di sektor kepolisian semua layanan dan laporan sudah melalui sistem online aplikasi e-Samsat yang merupakan aplikasi untuk pembayaran pajak, LAPOR! Yang merupakan layanan pengaduan online yang berfungsi untuk menjaring aspirasi dari Masyarakat serta PRESISI (PolisiKu). Namun faktanya masih ditemukan adanya penduduk yang tetap harus datang langsung di saat mengalami kejadian untuk membuat pelaporan serta saat membuat surat seperti SKCK dan surat izin keramaian untuk acara. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sudah sejauh mana implementasi E-government bekerja di sektor kepolisisan dan apa kendala kendala yang menjadi permasalahan terjadinya penghambatan kemajuan teknologi di sektor kepolisian dengan mengambil tempat di bagian Polsek Manyar Kota Gresik. Metode yang digunakan dalam mebuat penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif melalui pengumpulan data secara observasi, melakukan wawancara serta literatur review. Indikator yang digunakan dalam penelitian ini adalah produk pelayanan publik, kendala yang dihadapi dan perbandingan sebelum era digital dan sesudahnya. Hasil yang ditemukan dari penelitian ini adalah seluruh pelayanan sudah menerapkan basis online, kendala yang dihadapi adalah akses yang didapatkan oleh Masyarakat hanyalah informasi tentang persyaratan untuk membuat laporan ataupun pembuatan SKCK dan sebagainya dikarenakan untuk verifikasi data penduduk harus datang langsung sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan serta pada tahun 2023-2024 ditinjau adanya penurunan dalam kasus masuk yang mana berubahnya sistem ke basis online belum dirasakan dampaknya oleh Masyarakat.
Kata Kunci: Digital, Kepolisian, pelayanan
Downloads
References
dampak positif yang signifikan dalam meningkatkan efektivitas pelayanan. Berbagai inovasi layanan publik berbasis digital, seperti sistem pelaporan dan pendaftaran online, telah mempersingkat waktu proses administrasi dan mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kepolisian. Keberhasilan ini tercermin dari peningkatan kecepatan respons dan pengelolaan data yang lebih efisien. Namun demikian, beberapa keterbatasan masih ditemui, antara lain kendala infrastruktur teknologi, kesiapan sumber daya manusia, serta resistensi budaya terhadap perubahan digital. Oleh karena itu, diperlukan upaya perbaikan seperti peningkatan kualitas jaringan, pelatihan petugas, dan sosialisasi lebih luas agar implementasi digitalisasi dapat berjalan lebih optimal di masa mendatang.
IV. PENUTUP
Berdasarkan hasil penelitian, Polsek Manyar telah berhasil menerapkan layanan digital yang secara keseluruhan meningkatkan efektivitas dan kualitas pelayanan publiknya. Keberhasilan tersebut ditandai dengan percepatan proses administrasi dan kemudahan akses bagi masyarakat, meskipun masih ada tantangan yang harus diatasi. Secara keseluruhan, Polsek Manyar menempati posisi yang semakin kuat dalam kerangka pelayanan publik modern dengan mengadaptasi teknologi digital yang relevan. Dengan demikian, Polsek Manyar telah mengukuhkan diri sebagai contoh positif inovasi digital dalam pelayanan publik, menegaskan komitmen institusi terhadap modernisasi dan transformasi pelayanan kepolisian sektor pada era digital.
V. REFERENSI
Amirulkamar, S. (2024). Dampak Literasi Digital terhadap Pelayanan Publik Di Indonesia Dalam Perspektif Etika. TheJournalish: Social and Government, 5(1), 87–94.
Anggoro, Y. D. (2024). Inovasi Polres Gresik, Hadirkan Pos Pelayanan Spartan dengan Konsep Unik Menyambut Tahun Baru 2025. Radargresik. https://radargresik.jawapos.com/kota-gresik/835465687/inovasi-polres-gresik-hadirkan-pos-pelayanan-spartan-dengan-konsep-unik-menyambut-tahun-baru-2025
Chaitra, M. S., Robin, I. A. M., Maulidyfil’ard Robin, A., Febrian Martha, Y., & Darmawan, I. (2023). Penerapan e-Government dalam Upaya Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik di Kota Bandung. Jurnal Ilmiah Multidisipline, 1(11), 685–693. https://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/view/1266%0Ahttps://jurnal.penerbitdaarulhuda.my.id/index.php/MAJIM/article/viewFile/1266/1333
Dany, U. (2023). Kabar Baik Untuk Pengurusan SKCK Bagi Warga Palopo di Polres palopo. Fokustime.Id. https://fokustime.id/kabar-baik-untuk-pengurusan-skck-bagi-warga-palopo-di-polres-palopo/#:~:text=Baru,SKCK%2C sekarang bisa menggunakan WhatsApp
Ditasman, D., & Amrullah, A. (2024). Kajian Literatur : Reformasi Pelayanan Publik Berbasis Digitalisasi. Journal of Governance and Public Administration, 1(3), 525–533. https://doi.org/10.59407/jogapa.v1i3.1075
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2025). SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian). Polri.Go.Id. https://skck.polri.go.id/#:~:text=Image
Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Timur Resort Sidoarjo. (2018). SKCK Online Polresta Sidoarjo. Polrestasidoarjo.Com.
Nanang. (2022). Ini Empat Inovasi Pelayanan SKCK Sat Intelkam Polres Sigi. Https://Media.Alkhairaat.Id/.
POLRI. (2021). Aplikasi Presisi. Polri.Go.Id. https://polri.go.id/presisi
Prabowo, T. L., & Irwansyah, I. (2018). Media Komunikasi Digital PolisiKu: Pelayanan Publik Polri kepada Masyarakat. Jurnal Studi Komunikasi (Indonesian Journal of Communications Studies), 2(3), 382. https://doi.org/10.25139/jsk.v2i3.1174
Setiawan, I. (2025). Polresta Sidoarjo raih top inovasi pelayanan publik kelompok keberlanjutan 2024. AntaraNews. https://jatim.antaranews.com/berita/831142/polresta-sidoarjo-raih-top-inovasi-pelayanan-publik-kelompok-keberlanjutan-2024#:~:text=Layanan SKCK Online dan SKCK,Kementerian PANRB
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Falah Ananda Febryan

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Paradikma Polistaat: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politik is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License
In order to be accepted and published by Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politik, author(s) submitting the article manuscript should complete all the review stages. By submitting the manuscript the author(s) agreed to these following terms:
1. The copyright of received articles shall be assigned to Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politikas the publisher of the journal. The intended copyright includes the right to publish articles in various forms (including reprints). Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politikmaintain the publishing rights to the published articles.
2. Authors are permitted to disseminate published article by sharing the link/DOI of the article at Paradigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politik. authors are allowed to use their articles for any legal purposes deemed necessary without written permission fromParadigma POLISTAAT: Jurnal Ilmu Sosial dan Ilmu politik with an acknowledgement of initial publication to this journal.
3. Users/public use of this website will be licensed to CC BY-SA (Attribution & ShareAlike).












