STRATEGI PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KEKERASAN SEKSUAL PADA PERGURUAN TINGGI SWASTA UNIVERSITAS 17 AGUSTUS 1945 SURABAYA

Authors

  • Ferditya Ilham Permana UPN Veteran Jawa Timur
  • Diana Hertati

DOI:

https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v8i2.21376

Keywords:

Pencegahan kekerasan, Penanganan kekerasan, Perguruan tinggi, Keselamatan mahasiswa, Kebijakan pencegahan.

Abstract

Pencegahan dan penanganan kekerasan seksual pada setiap perguruan tinggi  merupakan permasalahan yang sangat penting dan membutuhkan langkah yang tepat dan komprehensif dalam menerapkan pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi, Universitas bertanggung jawab penuh untuk melindungi sivitas akademika dari segala bentuk kekerasan khususnya pada kekerasan seksual. Strategi ini juga disusun untuk mencegah, mendeteksi, dan menangani kasus kekerasan seksual secara sistematis dan berkelanjutan. Sehingga masyarakat dan warga kampus sebagai objek dalam suatu kebijakan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual menjadi salah satu alasan utama dalam pembentukan peraturan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Perguruan Tinggi (PPKPT) yang telah terbentuk dalam Permendikbudristek No 55 Tahun 2024 sebagai pengganti yang lebih lengkap dari Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS).

Downloads

Download data is not yet available.

References

Bararah, I. (2020). Pengelolaan Sarana Dan Prasarana Pendidikan Dalam Meningkatkan Kualitas Pembelajaran. Jurnal MUDARRUSUNA, 10(2), 351–370. http://dx.doi.org/10.22373/jm.v10i2.7842

Melani, Y. I. (2021). Pengembangan Sistem Informasi Monitoring Sarana Dan Prasarana Dan Penerapannya Untuk Kegiatan Belajar Mengajar Pada Perguruan Tinggi Swasta. Simetris: Jurnal Teknik Mesin, Elektro Dan Ilmu Komputer, 11(2), 672–680. https://doi.org/10.24176/simet.v11i2.5195

Munir, M. M., Sholikah, V., & Rahmawati, S. D. (2019). Pemanfaatan Sistem Pelayanan Publik dalam Meningkatkan Kualitas Hubungan Masyarakat di Kementerian Agama Kabupaten Tuban. Jurnal Administrasi Pendidikan Islam, 1(2), 170–183. https://doi.org/10.15642/japi.2019.1.2.170-183

Pokhrel, S. (2024). SALINAN PERMENDIKBUDRISEK NO 55 TAHUN 2024. Αγαη, 15(1), 37–48.

Rahayu, T. U., Ariq, R., Yudistira, A. P., & Rizqulloh, A. (2023). Strategi Pencegahan & Penanganan Kekerasan Seksual terhadap Anak di Universitas Ichsan Satya. Jurnal SOLMA, 12(3), 1569–1577.

Saputra, C. C. (2023). Implementasi Program Kerja Dalam Pembentukan Karakter Kemandirian Anak Asuh Di Panti Asuhan Ar-Rahim Pekanbaru (Issue 5900). https://repository.uin-suska.ac.id/72461/%0Ahttp://repository.uin-suska.ac.id/72461/1/SKRIPSI GABUNGAN.pdf

Sari, F. W., & Rino, A. (1967). Tinjauan Hukum Mengenai Sosialisasi, Edukasi Dan Informasi Tentang Kekerasan Seksual Pada Anak Di Kota Bandung. Maleo Law Journal, 1(2), 236–249.

Siswa, T., Smk, S., & Jakarta, N. (2024). Abdi Laksana : Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat. 5, 345–357.

Wahyuni, R. (2019). Prosedur Pelayanan Terhadap Kepuasan Pelanggan Pada Indomaret Tugu Cimanggis. Abiwara : Jurnal Vokasi Administrasi Bisnis, 1(1), 18–27. https://doi.org/10.31334/abiwara.v1i1.498

Zahroo, F., & Retno, N. (2022). Strategi Penanganan Kasus Kekerasan Terhadap Anak Di Kabupaten Tegal Tahun 2020. Journal of Politic and Government Studies, 11(2), 170–184. http:www.fisip.ac.id

Published

2025-12-30