Persepsi Mahasiswa Fisip Untan Terhadap Fenomena Judi Online Di Kota Pontianak

Authors

  • Muhammad Helmy Yasir Universitas Tanjungpura

DOI:

https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v8i1.11332

Keywords:

Fenomena Judi Online

Abstract

Judi online adalah permainan yang dilakukan menggunakan uang sebagai taruhan dengan
ketentuan permainan serta jumlah taruhan yang ditentukan oleh pelaku perjudian online serta
menggunakan media elektronik dengan akses internet sebagai perantara. Penelitian ini
bertujuan untuk mengetahui bagaimana persepsi mahasiswa fisip untan terhadap fenomena judi
online yang marak di Kota Pontianak, serta untuk mengetahui sikap yang di tunjukkan
mahsiswa fisip untan terdahap fenomena judi online. Didalam penelitian ini menggunakan
metode penelitan campuran yaitu dengan menggabungkan data kuantitatif dan kualitatif.
Penelitian ini menemukan bahwa persepsi mahasiswa fisip untan terhadap fenomena judi online
masih cukup tinggi, karena masih banyak mahasiswa yang mencoba peruntungan dengan
harapan yang tinggi terhadap fenomena judi online dibanding ketidaksertaan dalam mencoba
judi online tersebut. Melalui penelitian ini penulis meromendasikan kepada mahsiswa fisip
untan untuk lebih banyak lagi belajar banyak hal, baik tentang agama ataupun tentang
pengetahuan umum lainnya, jika sudah mengetahui bahwa sesuatu yang diperbuat adalah
kesalahan, maka tinggalkan.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Supratama, R., Elsera, M. ., & Solina, E. . (2022). Fenomena Judi Online Higgs Domino Dikalangan Mahasiswa Pada Masa Pandemi Covid-19 di Kota Tanjungpinang. Ganaya : Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 5(3), 297–311.

Andri Sahata Sitanggang, Ridho Sabta, & Fani Yuli Hasiolan. (2023). PERKEMBANGAN JUDI ONLINE DAN DAMPAKNYA TERHADAP MASYARAKAT: TINJAUAN MULTIDISIPLINER. Triwikrama: Jurnal Ilmu Sosial, 1(6), 70–80.

Agif Septia Meswari, & Matnur Ritonga. (2023). DAMPAK DARI JUDI ONLINE TERHADAP MASA DEPAN PEMUDA, DESA AIR BULUH KEC.IPUH KAB.MUKOMUKO PROVINSI BENGKULU. Jurnal Cakrawala Ilmiah, 2(5), 2097–2102.

Zekel Calvin Ginting, & Bengkel Ginting. (2023). Faktor Penyebab Meningkatnya Pe’laku Judi Online pada Pelajar di Masa Pandemi Covid-19 (Studi Kasus di Kelurahan Mangga). SOSMANIORA: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 2(1), 20–25.

METODE PENELITIAN CAMPURAN: KONSEP, PROSEDUR DAN CONTOH PENERAPAN Oleh Iskandar, Nehru, Cicyn Riantoni.

Fernando Parulian Akbar Silalahi, 160104063 (2023) Persepsi Generasi Z Terhadap Fatwa Majelis Permusyawararan Ulama Tentang Judi Online (Studi Penelitian di Kecamatan Jaya Baru Kota Banda Aceh). Other thesis, UIN Ar-Raniry Banda Aceh.

Nur Kholis Majid, & Ali Maskur. (2023). Tinjauan Terhadap Legalitas Dan Tanggung Jawab Hukum Selebgram Dalam Promosi Judi Online. LEX Et ORDO Jurnal Hukum Dan Kebijakan, 1(1), 68–74.

Anzward, B., Rayung Wulan, S., & Utami, N. (2023). Penegakan Hukum terhadap Admin Judi Online berdasarkan Pasal 27 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UNES Law Review, 6(1), 131-140.

Dwi Handoko,2023. PERJUDIAN BERDASARKAN HUKUM PIDANA POSITIF INDONESIA DAN HUKUM PIDANA ISLAM.

BAMBANG HARTONO, 2014. ANALISIS TERHADAP TERJADINYA TINDAK PIDANA PERJUDIAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK DIBAWAH UMUR.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Johson dan Cristen 2007 dalam Sugiyono (2011, Metode Penelitian Kombinasi, hlm. 404)

https://www.kominfo.go.id/content/detail/50286/siaran-pers-no-151hmkominfo072023-tentang-menkominfo-budi-arie-846047-konten-judi-online-sudah-di-takedown/0/siaran_pers

Published

2025-07-22