KEBIJAKAN PENEGAKAN HUKUM PERLINDUNGAN TERHADAP PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA

Susi Delmiati (1)
(1) Program Studi PPKn STKIP YDB Lubuk Alung, Padang Pariaman , Indonesia

Abstract

 
Violence refers to behavior deviation occurring in human relationship, whether individual or group, which is burdening, unpleasant and unfair. The effect of the violence should be physically, psychologically and spiritually painful. Woman in this case is mostly the victim of the domestic violence carried out by immediate relatives. Thus, legal protection has to be explicitly initiated that women who experience the domestic violence can be protected. There are some factors determined the legal protection, namely legal factors, legal upholder factors, legal facilities factors, community and cultural factors.
Keywords: Violence, Protection, Women.

Full Article

Generated from XML file

References

BUKU

A. Nunuk P .Murniati, 2004, Getar Gender 1, Perempuan Indonesia dalam Perspektif Sosial, Politik, Ekonomi, Hukum dan HAM, Magelang: Indonesia Tara.

Andre Vesa dalam Aroma Elmina Martha, 2013, Proses Pembentukan Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan di Indonesia dan Malaysia, Yogyakarta: Aswaja Pressindo.

Barda Nawawi, 2010, Masalah Penegakan Hukum dan Kebijakan Hukum Pidana dalam Penanggulangan Kejahatan, Penerbit Prenada Media Group.

Dellyana. Shant, 1988, Konsep Penegakan Hukum,Yogyakarta: Liberty.

Fathul Djannah, 2002, Kekerasan Terhadap Istri, Yogyakarta: LKIS.

Fatahillah A. Syukur, 2011, Mediasi Perkara KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga) Teori dan Praktek di Pengadilan Indonesia, Bandung: Mandar Maju.

Guse Prayudi, 2011, Berbagai Aspek Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Yogyakarta: Merkid Press.

Jamaa dan Hadidjah, 2008, Hukum Islam dan Undang-Undang Anti Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Surabaya: PT. Bina Ilmu.

Jack Donely, 2008, Universal Human Right in Theory and Practice dalam Hukum Hak Asasi Manusia, (Ed. Knut D. Asplund, Suparman marzuki, Eko Riyadi), Yogyakarta: PUSHAM UII.

Luhulima. A.S., 2000, Pemahaman Bentuk-Bentuk Kekerasan terhadap Perempuan dan Alternatif Pemecahannya, Jakarta: PT. Alumni.

Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Perspektif Yuridis-Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.

Moerti Hadiati Soeroso, 2010, Kekerasan dalam Rumah Tangga dalam perspektif Yuridis – Viktimologis, Jakarta: Sinar Grafika.

Munir Fuady, 2009, Teori Negara Hukum Modern (Rehctstaat), Bandung: Refika Aditama.

Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, 2010, Panduan Pemasyarakatan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.

Nursyahbani Katjasungkana, Seminar Aspek Hukum Kekerasan Terhadap Perempuan, Jakarta: 15-16 Desember 1994, BPHN.

Rika Saraswati, 2006, Perempuan dan Penyelesaian Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Bandung: Citra Aditya Bakti.

Soerjono Soekanto, 2004, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum Cetakan Kelima, Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Schuler. Margaret. A & Thomas. Doroty Q. (penyunting), 2001, Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Langkah Demi Langkah, Jakarta: Pusaka Sinar Harapan.

Sukri. S., 2004, Islam Menentang Kekerasan Terhadap Istri, Yogyakarta: Gama Media.

JURNAL

A. Reni Widyaastuti, 2007, Hukum dan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jurnal Ilmu Hukum Pro Justitia, Vol. 25 No. 3.

Anastasia Hana Sitompul, 2015, Kajian Hukum Tentang Tindak Kekerasan Seksual Terhadap Anak di Indonesia, Jurnal Lex Crimen, Vol. IV. No.1.

Hamida, 2010, Perlindungan Hukum Terhadap Koerban Kekerasan Dalam Rumah Tangga dalam Putusan Pengadilan Negeri Sebagai Implementasi Hak-hak Korban, Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 17. No. 3.

Ni’mah, 2012, Efektifitas Penegakan Hukum Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, Jurnal Mimbar Hukum, Vol. 24 No. 1.

Ratna Batara Munti dalam Novianty Djafri, Jurnal INOVASI, Volume 5. Nomor 4. Desember 2008, ISSN 1693-9034.

Scheltema dalam B. Arief Sidharta, Kajian Kefilsafatan tentang Negara Hukum, Jentera (Jurnal Hukum), “Rule of Law”, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK), Jakarta, edisi 3 Tahun II, November 2004.

WEBSITE

Bachtiar, 2004, Pengertian Perkawinan Makalah Masalah Tujuan Definisi Perkawinan Menurut Para Ahli, dalam http://www.metrorealita.com/index.php?option=com_content&view=article&id=73&Itemid=154.

Jimmly Asshidiqie, Penegakan Hukum, diakses dari www.solusihukum.com, diakses pada tanggal 19 November 2015 jam 14.01 WIB.

Komnasperempuan.or.id/wp-content/uploads/2015/03/Lembar-Fakta-Catatan-Tahunan-CATAHU-Komnas-Perempuan-Tahun-2014.pdf. diunduh pada Senen 9 November 2015 jam 1.46 WIB.

Mudjiati, Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga Suatu Tantangan Menuju Sistem Hukum Yang Responsif Gender, diunduh dari situs www.djpp.depkumham.go.id, diakses 5 April 2013.

Nurherwati, Lemah, Penegakan Hukum Bagi Korban KDRT, http://www.hukumonline.com/berita/baca/lt5232b8a2e0623/lemah--penegakan-hukum-bagi-korban-kdrt, diunduh pada Rabu 16 Desember 2015, jam 23.21 WIB.

PERATURAN PERUNDANGAN

Undang-Undang Dasar 1945.

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT).

Authors

Susi Delmiati
susidelmiati@gmail.com (Primary Contact)
Author Biography

Susi Delmiati, Program Studi PPKn STKIP YDB Lubuk Alung, Padang Pariaman

Dosen Program Studi PPKn STKIP YDB Lubuk Alung, Padang Pariaman

Article Details