IMPLEMENTASI TUGAS DAN FUNGSI BAWASLU KABUPATEN DHARMASRAYA: PENGALAMAN PRAKTIK PENGALAMAN LAPANGAN MAHASISWA HUKUM EKONOMI SYARIAH
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v11i03.64882Keywords:
Badan Pengawas Pemilihan Umum, Praktik Pengalaman Lapangan, implementasi, pengawasan pemilu, mahasiswaAbstract
Penyelenggaraan pemilu yang demokratis memerlukan pengawasan yang efektif untuk menjamin setiap tahapan berjalan sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memiliki peran strategis dalam melaksanakan pengawasan, pencegahan pelanggaran, penanganan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Artikel ini bertujuan mendeskripsikan implementasi tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melalui kegiatan Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah serta menganalisis manfaatnya terhadap peningkatan kompetensi mahasiswa. Kegiatan ini menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif berbasis pengalaman lapangan dengan metode partisipatif. Objek kegiatan adalah implementasi tugas dan fungsi Bawaslu Kabupaten Dharmasraya melalui keterlibatan mahasiswa pada Divisi Keuangan, Sumber Daya Manusia, Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, serta Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa. Data diperoleh melalui observasi, dokumentasi, dan studi dokumen selama pelaksanaan PPL. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa mahasiswa berpartisipasi aktif dalam administrasi kelembagaan, pengarsipan, dokumentasi, sosialisasi, dan pendampingan pelaksanaan tugas pada setiap divisi. Pengalaman tersebut meningkatkan pemahaman mengenai mekanisme pengawasan pemilu, kemampuan administrasi, komunikasi, kerja sama, serta profesionalisme mahasiswa. Pelaksanaan PPL di Bawaslu Kabupaten Dharmasraya memberikan manfaat bagi mahasiswa maupun lembaga melalui penguatan kompetensi akademik, pengalaman praktis, dan dukungan terhadap pelaksanaan tugas kelembagaan sehingga memperkuat sinergi antara perguruan tinggi dan Bawaslu
Downloads
References
Hayati, N. (2021). Urgensi Pelibatan Generasi Muda dalam Pengawasan Partisipatif untuk Pemilu Serentak Tahun 2024 yang Demokratis. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 23–34.
Hikmat, M. M. (2021). Urgensi Partisipasi Gerakan Sosial Mahasiswa dalam Peningkatan Kualitas Pemilu 2024. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 1–12.
Jumaeli, E. (2021). Kewenangan Penyelesaian Sengketa Proses Administrasi Pemilu Menurut Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan Peningkatan Kualitas Pemilu. Awasia: Jurnal Pemilu dan Demokrasi, 1(1), 1–12.
Suhenty, L. (2021). Tantangan Integritas dan Profesionalitas Pengawas Pemilu di Jawa Barat. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 67–80.
Sutarno. (2021). Efektivitas dan Peranan Partisipasi Publik dalam Penyampaian Laporan Dugaan Pelanggaran Pemilu dan Pemilihan untuk Mewujudkan Pemilu yang Demokratis. Jurnal Keadilan Pemilu, 2(1), 81–88.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Hidayat, A., & Maulana, R. (2024). Penguatan Kompetensi Mahasiswa Melalui Praktik Lapangan pada Instansi Pemerintah. Jurnal Pendidikan dan Pengabdian, 8(1), 55–67.
Kurniawan, D. (2022). Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dalam Perspektif Hukum Administrasi. Jurnal Konstitusi Indonesia, 19(2), 210–225.
Pradana, F. (2023). Implementasi Fungsi Pengawasan Bawaslu dalam Menjaga Integritas Pemilu. Jurnal Hukum dan Demokrasi, 15(1), 45–59.
Rahman, M., & Putri, S. (2022). Akuntabilitas Administrasi Keuangan pada Lembaga Publik. Jurnal Administrasi Negara, 14(2), 88–101.
Saputra, R. (2023). Pembelajaran Berbasis Pengalaman dalam Program Praktik Lapangan Mahasiswa. Jurnal Pendidikan Tinggi Indonesia, 9(1), 101–114.
Sari, N., & Nugroho, B. (2023). Strategi Pencegahan Pelanggaran Pemilu Melalui Pengawasan Partisipatif. Jurnal Tata Kelola Pemilu, 5(2), 77–91.
Yuliana, E. (2024). Manajemen Sumber Daya Manusia pada Lembaga Publik dan Peningkatan Kinerja Organisasi. Jurnal Administrasi Publik, 12(1), 30–44.
Khairullaili, K., Wahyudi, A., & Rifai, A. (2023). Analisis yuridis penyelesaian sengketa administrasi pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Unizar Recht Journal, 2(1). https://doi.org/10.36679/urj.v2i1.49
Lefteuw, M., & Pattiasina, L. (2022). Penyelesaian pelanggaran administrasi pemilu oleh Bawaslu. PATTIMURA Legal Journal, 1(2), 74–85. https://doi.org/10.47268/pela.v1i2.6332
Putra, N. A. A., Purnomo, C. E., & Saleh, M. (2023). Fungsi Bawaslu dalam penyelenggaraan pemilu ditinjau dari hukum administrasi negara. Jurnal Diskresi, 2(1). https://doi.org/10.29303/diskresi.v2i1.2830
Rosidin, U. (2023). Penguatan Badan Pengawas Pemilu dalam proses penegakan hukum pemilu. Jurnal Keadilan Pemilu, 4(2), 1–16. https://doi.org/10.55108/jkp.v4i2.422
Rosidin, U. (2024). Peningkatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Jurnal Keadilan Pemilu, 5(1), 12–26. https://doi.org/10.55108/jkp.v5i1.455
Satria, I. R., & Rahman, M. R. T. (2023). Pengawasan partisipatif dan upaya meningkatkan level demokrasi kita. Jurnal Keadilan Pemilu, 4(2), 61–72. https://doi.org/10.55108/jkp.v4i2.427
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.