TINJAUAN MASLAHAH MURSALAH TERHADAP KEWAJIBAN NAFKAH SUAMI KEPADA ISTRI BERSTATUS PEGAWAI NEGERI SIPIL
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v11i02.60863Keywords:
Nafkah suami, Maslahah Mursalah, Istri PNSAbstract
Penelitian ini menganalisis kewajiban nafkah suami terhadap istri yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari perspektif maslahah mursalah dalam hukum Islam. Latar belakang masalah muncul dari adanya dinamika relasi ekonomi modern, di mana istri PNS memiliki penghasilan tetap yang sering kali lebih tinggi dari suami, sehingga berpotensi memicu sengketa rumah tangga dan pengaburan tanggung jawab syar'i. Metode penelitian ini menggunakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif-deskriptif analitis. Analisis dilakukan dengan menguji posisi hukum nafkah menggunakan teori maqasid syariah dan maslahah mursalah Imam al-Ghazali. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewajiban nafkah suami kepada istri yang berstatus PNS tetap bersifat mutlak dan tidak gugur oleh kemandirian finansial istri. Dipertahankannya kewajiban hukum ini dinilai mengandung kemaslahatan dharuriyyah demi menjaga keharmonisan relasi, mencegah ketimpangan peran (beban ganda istri), serta memelihara pilar-pilar rumah tangga (hifz ad-din, hifz an-nafs, dan hifz al-mal).
Downloads
References
Agustin, M, & Syaodih. (2008).Bimbi-ngan konseling untuk anak usia dini. Jakarta: Universitas Terbuka.
Brabender, V., & Fallon, A. (2009). Group development in practice: guidance for clinicians and researchers on stages and dynamics of change. Washington, DC: American Psychological Association.
Al-Ghazali, A. H. (1993). Al-mustasfa min ilmi al-usul. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyyah.
Agustin, M, & Syaodih. (2008). Bimbingan konseling untuk anak usia dini. Jakarta: Universitas Terbuka.
Baroroh, U. (2022). Hukum perkawinan islam di dunia modern. Purbalingga: Eureka Media Aksara.
Brabender, V., & Fallon, A. (2009). Group development in practice: guidance for clinicians and researchers on stages and dynamics of change. Washington, DC: American Psychological Association.
Ad-Dimasyqi, M. b. 'A. (t.th.). Fiqih empat madzhab. Jeddah: Al-Haramain.
Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam, Kementerian Agama RI. (2018). Kompilasi hukum islam. Jakarta: Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.
Ibnu Qudamah, A. M. ‘A. (1994). Al-mughni. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Khatib asy-Syarbini, S. M. (t.th.). Mughni al-muhtaj ila ma‘rifat ma‘ani alfaż al-minhaj. Beirut: Al-Maktabah ath-Thaufiqiyyah.
Prodjodikoro, W. (1982). Hukum perkawinan di indonesia. Jakarta: Ghalia Indonesia.
Yaqin, A. (t.th.). Ushul fiqh: Dalil-dalil, sumber-sumber, dan komponen-komponen hukum islam. [Kota tidak disebutkan]: [Penerbit tidak disebutkan].
Zed, M. (2014). Metode penelitian kepustakaan. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Al-Zuhaili, W. (2006). Fiqh al-islam wa adillatuhu. Damaskus: Dar al-Fikr.
Jurnal :
Aswat, H., & Rahman, A. (2024). Kewajiban suami memberi nafkah dalam kompilasi hukum islam. Jurnal Syariah, 2(1), 45-60.
Fariq, A. (2011). Perkembangan dunia konseling memasuki era globalisasi. Pedagogi: Jurnal Ilmiah Ilmu Pendidikan, 11(2), 255-262.
Hodgson, J., & Weil, J. (2011). Commentary: how individual and profession-level factors influence discussion of disability in prenatal genetic counseling. Journal of Genetic Counseling, 20(1), 1-3.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.