PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM NOTARIS DAN PPAT DALAM PEMBERIAN HAK TANGGUNGAN ATAS TANAH MILIK BERSAMA SECARA SEPIHAK
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v11i03.58598Keywords:
Mortgage Rights; Notary Public; Legal Responsibility; Land Deed Official (PPAT); Jointly Owned LandAbstract
Deeds serve as perfect evidence, even though there is a possibility of error or negligence. Notaries are responsible for preparing Power of Attorney for Encumbering Rights (SKMHT), while Deed Officials Officer (PPAT) also bears responsibility in exercising their authority and obligations, particularly in the preparation of the Deed of Granting Mortgage Rights (APHT). This study aims to understand the responsibilities of Notaries and PPATs regarding deeds that have been revoked based on court decisions. The results of the analysis show that the responsibilities of Notaries in the preparation of SKMHT and PPAT in the preparation of APHT include checking documents, and both are responsible for the authenticity and validity of these documents. This study emphasizes that Notaries and PPAT are required to ensure legality and obtain approval from all parties involved in the granting of Mortgage Rights on jointly owned land. If they are negligent or intentionally certify deeds granting Mortgage Rights without valid consent, Notaries and PPATs may be held legally liable in civil, criminal, and administrative aspects.
Downloads
References
Buku
Marzuki, Peter Mahmud. Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Efendi, Joanedi, dan Johny Ibrahim. Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris. Jakarta: Kencana, 2018.
Agustina, Rosa. Perbuatan Melawan Hukum. Jakarta: Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, 2003.
Ridwan HR. Hukum Administrasi Negara. Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.
Adjie, Habib. Sanksi Perdata dan Administratif terhadap Notaris sebagai Pejabat Publik. Bandung: Refika Aditama, 2000.
Marzuki, Peter Mahmud. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Kencana, 2017.
Publikasi Ilmiah
Abidarini, Lutfira. "Keberlakuan Perjanjian Kredit Menggunakan Akta Pemberian Hak Tanggungan Atas Objek Harta Bersama Yang Cacat Hukum (Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 224K/PDT/2020)." Indonesian Notary 3.3 (2021): 21
Chendra, J. E. P., Said, N., & Lahae, K. (2020). Kepastian Hukum Dalam Perbuatan Hukum Atas Harta Bersama Pada Pembelian Dan Penjaminan Hak Atas Tanah. OLD WEBSITE OF JURNAL MIMBAR HUKUM, 32(2), 308-331
Surbakti, MRA Tanggung Jawab Notaris/PPAT Terkait Pembuatan SKMHT dalam Perjanjian Kredit Bank (Studi Penelitian di Kantor Notaris/PPAT Hj. IHDINA NIDA MARBUN, SH)
Hanun, Fildzah Ghassani. 2022. “Akibat Hukum Pembuatan Akta Pernyataan Pemilikan Bersama Yang Dibuat Secara Sepihak Oleh Suami (Analisis Putusan Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 191/Pdt.G/2019/Pn.Sda Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Surabaya Nomor 334/PDT.G/2020/PT.SBY).” Indonesia Notary 4 (2): 5.
Wardana, Rafiq Adi. “Pembatalan Akta Jual Beli PPAT yang Cacat Hukum dengan Putusan Pengadilan.” Jurnal Privat Law, Vol. 7, No. 1 (2019).
Sayuna, I. Harmonisasi dan Sinkronisasi Hukum Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT) Ditinjau dari Otentisitas Akta. Disertasi, Universitas Sebelas Maret, 2016.
Chendra, Said, dan Lahae. “Analisis Yuridis Penjaminan Hak Atas Tanah Milik Bersama dalam Perspektif Hukum Pertanahan.” Jurnal Legalitas, Vol. 13, No. 2 (2020).
Nurliawati, Tyas. Tanggung jawab Notaris/PPAT dalam Perjanjian Kredit dengan Jaminan Hak Tanggungan (Studi Penelitian di Kantor Notaris/PPAT di Klaten). Tesis, Program Magister Kenotariatan, Universitas Muhammadiyah Surakarta, 2020.
Sumber Hukum
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 tentang Peraturan Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda- benda yang Berkaitan dengan Tanah. Jakarta: Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Jakarta: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kode Etik Notaris. Jakarta: Ikatan Notaris Indonesia.
Kode Etik Pejabat Pembuat Akta Tanah. Jakarta: Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.