PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KONSUMEN E-COMMERCE INDONESIA DITINJAU DARI UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v11i03.56858Keywords:
perlindungan hukum, konsumen e-commerce, undang-undang perlindungan konsumen, transaksi elektronikAbstract
Perkembangan e-commerce di Indonesia memberikan kemudahan dalam bertransaksi, namun juga menimbulkan berbagai permasalahan yang merugikan konsumen, seperti barang yang tidak sesuai dengan deskripsi, penipuan online, dan interaksi data pribadi. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap konsumen e-commerce berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta relevansi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dalam mendukung perlindungan konsumen. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan-undangan dan konseptualisasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa UUPK telah mengatur hak konsumen, kewajiban, dan tanggung jawab pelaku usaha, namun implementasinya masih menghadapi berbagai kendala. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan yang lebih efektif serta penguatan perlindungan hukum guna mewujudkan transaksi e-commerce yang aman dan berkeadilan.
Downloads
References
Buku :
Rifa’i, I. J., Purwoto, A., Ramadhani, M., Muksalmina, Rusydi, M. T., Harahap, N. K., Mardiyanto, I., Churniawan, E., Junaedi, M., Agustiwi, A., Saragih, G. M., Bariah, C., & Surasa, A. (2023). Metodologi penelitian hukum. Sada Kurnia Pustaka.
Solikin, N. (2021). Pengantar metodologi penelitian hukum. Qiara Media.
Artikel in Press :
Iskandar, S. A. (2025). Perkembangan e-commerce di Indonesia: Regulasi dan tantangannya. Media Hukum Indonesia (MHI), 3(4), 98–101.
Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Republik Indonesia. (2025, Juli 24). Ungkap peredaran HP rekondisi ilegal bernilai miliaran, Kemenko Polkam apresiasi sinergi pengawasan. https://polkam.go.id/ungkap-peredaran-hp-rekondisi-ilegal-bernilai-miliaran-kemenko-polkam-apresiasi-sinergi-pengawasan/
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia. (2026, Januari 15). Bedah pengaduan konsumen 2025: 365 hari pengaduan konsumen, menulis ulang regulasi dan kebijakan korporasi yang inklusif dan berkeadilan. https://ylki.or.id/bedah-pengaduan-konsumen-2025-365-hari-pengaduan-konsumen-menulis-ulang-regulasi-dan-kebijakan-korporasi-yang-inklusif-dan-berkeadilan/
Jurnal :
Annisa, W. N. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam sengketa perdata e-commerce: Analisis atas asas itikad baik. Indonesian Journal of Civic and Law Studies, 1(1), 23–33.
Attirmidzi, M. Z., & Rizka. (2022). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam sistem transaksi online perspektif Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jurnal Supremasi, 12(1), 97–108. https://doi.org/10.35457/Supremasi.V12i1.1679
Bintarawati, F., & Rismana, D. (2024). Efektivitas Undang-Undang Perlindungan Konsumen dalam memberikan perlindungan hukum bagi pengguna e-commerce di era ekonomi digital. Risalah Hukum, 20(2), 102–112. https://doi.org/10.30872/Risalah.V20i2.1570
Daffa, M. F., Rahman, S., & Qahar, A. (2023). Kekuatan pembuktian tanda tangan elektronik sebagai alat bukti dalam perkara perdata. Journal of Lex Philosophy (JLP), 4(1), 205–221.
Fista, Y. L., Machmud, A., & Suartini, S. (2023). Perlindungan hukum konsumen dalam transaksi e-commerce ditinjau dari perspektif Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Binamulia Hukum, 12(1), 177–189. https://doi.org/10.37893/Jbh.V12i1.599
Ilham, M., & Arini, S. (2022). Kebijakan hukum transaksi bisnis e-commerce di Indonesia. Khatulistiwa Law Review, 3(1), 469–477. https://doi.org/10.24260/Klr.V3i1.3549
Kamran, M., Miru, A., & Maskun, M. (2021). Online selling and buying fraud: The law of electronic transaction perspective. JCH (Jurnal Cendekia Hukum), 6(2), 270–288.
Kholifah, S. N., & Yuliawan, I. (2025). Perlindungan hukum konsumen atas cacat informasi suatu produk dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulang Bawang, 23(3), 510–528. https://doi.org/10.37090/Z7emt998
Nasution, M. F., Purba, Y. Y., Silalahi, J. A. S., & Purba, V. L. (2025). Perlindungan hukum bagi konsumen dalam transaksi e-commerce berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen. PESHUM: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Humaniora, 4(2), 1931–1938. https://doi.org/10.56799/Peshum.V4i2.7481
Pratama, B. P., & Sembiring, S. (2024). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam memasuki era digital: Tantangan dan solusi menuju transaksi elektronik yang aman, nyaman, dan terpercaya. Ensiklopedia of Journal, 6(3), 225–230. https://doi.org/10.33559/Eoj.V6i3.2582
Prayuti, Y. (2024). Implikasi risiko transaksi digital terhadap pengaduan konsumen di sektor e-commerce: Tinjauan strategi nasional perlindungan konsumen 2024. Innovative: Journal of Social Science Research, 4(3), 10038–10048. https://doi.org/10.31004/Innovative.V4i3.11440
Puspitasari, D., & Setjoatmadja, S. (2025). Evaluating the effectiveness of consumer protection laws in Indonesia: A case study of e-commerce. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 8(1), 65–75. https://doi.org/10.58824/Mediasas.V8i1.155
Rahman, I., Sahrul, Mayasari, R. E., Nurapriyanti, T., & Yuliana. (2023). Hukum perlindungan konsumen di era e-commerce: Menavigasi tantangan perlindungan konsumen dalam lingkungan perdagangan. Jurnal Hukum dan HAM Wara Sains, 2(8), 683–691. https://doi.org/10.58812/Jhhws.V2i08.605
Rizkia, N. D., Hidaya, W. A., Kaemirawati, D. T., Novianty, R. R., & Febrianty, Y. (2024). Legal protection of consumers in electronic transactions: Challenges and future prospects. Journal Equity of Law and Governance, 4(2), 307–315. https://doi.org/10.22225/Elg.4.2.10141.307-315
Rosianna, E. S., & Made, G. S. K. R. (2024). Perlindungan konsumen dalam e-commerce di Indonesia (Hambatan penerapan regulasi antara penerapan dan pengawasan). Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(6), 58–70.
Tamrin, B. (2025). Analisis hukum terhadap perlindungan konsumen dalam transaksi digital di Indonesia: Tinjauan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Kolaboratif Sains, 8(6), 3246–3255. https://doi.org/10.56338/Jks.V8i6.7738
Wardiono, K., & Firmansyah, I. (2024). Hak atas informasi terhadap perlindungan hukum bagi konsumen dalam jual beli online melalui Lazada. Justisi, 10(1), 1–19. https://doi.org/10.33506/Jurnaljustisi.V10i1.2255
Zainuddin, M., & Karina, A. D. (2023). Penggunaan metode yuridis normatif dalam membuktikan kebenaran pada penelitian hukum. Smart Law Journal, 2(2), 114–123.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.