ANALISIS PERNIKAHAN DINI TERHADAP KEUTUHAN RUMAH TANGGA DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DI DESA KANGGA KABUPATEN BIMA

Authors

  • Jihadul Akbar Universitas Hasyim Asy'ari
  • Abdullah Afif Universitas Hasyim Asy’ari

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v11i02.51396

Keywords:

Pernikahan Dini, Keutuhan Rumah Tangga, Hukum Islam.

Abstract

Pernikahan dini masih menjadi fenomena sosial yang banyak terjadi di berbagai daerah, termasuk di Desa Kangga, Kecamatan Langgudu, Kabupaten Bima. Praktik ini menimbulkan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kesiapan fisik, mental, sosial, dan ekonomi pasangan dalam membangun rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis faktor-faktor yang mendorong terjadinya pernikahan dini, mengkaji dampaknya terhadap keutuhan rumah tangga, serta meninjau praktik tersebut dalam perspektif hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan studi kasus. Data diperoleh melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi yang kemudian dianalisis secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pernikahan dini di Desa Kangga dipengaruhi oleh faktor ekonomi, rendahnya tingkat pendidikan, lingkungan pergaulan, serta dorongan keluarga. Dari segi dampak, pernikahan dini memiliki sisi positif berupa upaya menjaga kehormatan diri dan menghindari pergaulan bebas. Namun demikian, dampak negatif yang ditimbulkan lebih dominan, antara lain ketidaksiapan emosional, kesulitan ekonomi, konflik rumah tangga, serta meningkatnya risiko perceraian. Dalam perspektif hukum Islam, pernikahan dini pada dasarnya diperbolehkan selama memenuhi rukun dan syarat pernikahan, tetapi pelaksanaannya harus mempertimbangkan prinsip kemaslahatan, kesiapan pasangan, dan tujuan pernikahan untuk mewujudkan keluarga yang sakinah, mawaddah, dan warahmah.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdul Rahman Ghazaly. (2019). Fikih Munakahat. Kencana.

Abu Ishaq Al Syaitibi. (2004). Al Muwafaqat fi Ushul As Syari’ah. Dar Al Kutub Al Ilmiyyah.

Achmad Imam Mawardi. (2018). Maqashid Syari’ah dalam Keluarga. Jurnal Syariah, 18(2).

Ahmad Rofiq. (2015). Hukum Perdata Islam di Indonesia. Rajawali Press.

Ahmad Subutul Ulum. (2022). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Keharmonisan Rumah Tangga Perspektif Maslahah Mursalah Al Ghazali. UIN Maulana Malik Ibrahim.

BKKBN. (2018). Pendewasaan Usia Perkawinan. BKKBN.

Elizabeth B. Hurlock. (2004). Psikologi Perkembangan. Erlangga.

Indonesia, D. A. R. (2019). Al-Qur’an dan Terjemahannya. Lajnah Pentashihan Mushaf Al Qur’an.

Jasser Auda. (2008). Maqasid al-Shariah as Philosophy of Islamic Law. The Internasional Institute of Islamic Thought.

Sinta Nurrohmah. (2022). Dampak Pernikahan Dini Terhadap Keutuhan Rumah Tangga Perspektif Psikologi Keluarga. IAIN Ponorogo.

Soerjono Soekanto. (2010). Keutuhan Keluarga Dalam Perspektif Sosiologi. Jurnal Sosiologi, 5(2).

Undang-Undang Republik Indonesia, Pub. L. No. 16 (2019).

UNICEF. (2020). Child Marriage Report. UNICEF.

Wahbah Zuhaili. (2004). Al Fiqhu Al Islami wa Adillatuhu. Dar Al Fikr.

Wahyudin Darmalaksana. (2017). Pemikiran Imam Syafi’i Tentang Pernikahan. Jurnal Ushuluddin, 25(2).

Downloads

Published

2026-07-09