PEMBUKTIAN SEDERHANA DALAM PERMOHONAN PEMBATALAN PERJANJIAN PERDAMAIAN OLEH KREDITUR YANG TIDAK MEMBERIKAN HAK SUARA DALAM RAPAT PERJANJIAN HOMOLOGASI (STUDI PUTUSAN NOMOR 49 K/PDT.SUS-PAILIT/2025)
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v11i02.48678Keywords:
Simple Proof, Cancellation of Settlement, Creditors Not Granted Voting RightsAbstract
This study is motivated by the differing legal interpretations between the Commercial Court and the Supreme Court regarding the application of the principle of simple proof in cases involving a creditor’s petition to annul a settlement agreement where the creditor did not exercise their voting rights at the homologation meeting as addressed in Decision No. 49 K/Pdt.Sus-Pailit/2025. The research issues include the legal provisions on the annulment of a settlement agreement under the PKPU, the application of the principle of simple proof, and the judges’ reasoning in the decision. This study aims to analyze the applicable legal provisions, the application of the principle of simple proof, and the judges’ reasoning in the case. The research method used is a normative legal approach employing statutory analysis and case-based analysis through a literature review. The results indicate that a homologated settlement agreement is binding on all creditors, including those who did not exercise their right to vote. The right to file for annulment of the settlement remains possible if the debtor fails to fulfill the terms of the settlement in accordance with Article 170(1) of the UUK-PKPU. The application of the principle of simple proof should focus on the existence of two or more creditors and the existence of debts that have matured and are collectible, rather than on creditor participation in the homologation meeting. This study concludes that consistent application of the principle of simplified proof is necessary to ensure legal certainty and fair protection for all creditors.
Downloads
References
Buku :
Annur, S. (2014). Metodologi penelitian pendidikan (Analisis data kuantitatif dan kualitatif). Palembang: Noer Fikri.
Astara, W. W. (2018). Hukum kepailitan teori dan praktek. Denpasar: Warmadewa University Press.
Bachtiar. (2018). Metode penelitian hukum. Tangerang Selatan: UNPAM Press.
Christiawan, R. (2020). Hukum kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Depok: Rajawali Pers.
Fuady, M. (2014). Hukum pailit dalam teori dan praktek. Bandung: Citra Aditya Bakti.
H, M. V. (2009). Penerapan asas pembuktian sederhana dalam penjatuhan putusan. Bandung: PG Sarana Tutorial Nurani Sejahtera.
Harahap, Y. (2015). Hukum acara perdata. Jakarta: Sinar Grafika.
Ibrahim, J. (2008). Teori dan metodologi penelitian hukum normatif. Surabaya: Bayumedia.
Jono. (2013). Hukum kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, R. (2017). Pokok-pokok hukum dagang Indonesia. Yogyakarta: FH UII Press.
Manan, A. (2010). Hukum kepailitan Indonesia. Bandung: Alumni.
Mertokusumo, S. (2005). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Yogyakarta: Liberty.
Muljadi, K., & Widjaja, G. (2019). Pedoman menangani perkara kepailitan. Jakarta: Prenadamedia Group.
Otto, J. M., et al. (2012). Kepastian hukum yang nyata di negara berkembang (Real legal certainty in developing countries): Kajian sosio-legal. Denpasar: Pustaka Larasan.
Poesoko, H., Subhan, H., & Suci, I. D. A. (2023). Hukum kepailitan. Yogyakarta: LaksBang Justitia.
Sanjaya, U. H. (2014). Penundaan kewajiban pembayaran utang dalam hukum kepailitan. Yogyakarta: NFP Publishing.
Sembiring, S. (2004). Hukum kepailitan dan peraturan perundang-undangan yang terkait dengan kepailitan. Bandung: Nuansa Aulia.
Shubban, M. H. (2021). Hukum kepailitan: Prinsip, norma, dan praktik di peradilan (Cetakan ke-7). Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Siagian, M. T., & Faisal, F. (2023). Hukum kepailitan dan PKPU. Tangerang Selatan: UNPAM Press.
Sinaga, M. S. (2012). Hukum kepailitan di Indonesia. Jakarta: Tatanusa.
Sjahdeini, S. R. (2015). Sejarah, asas, dan teori hukum kepailitan: Memahami Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang. Jakarta: Prenadamedia.
Subekti, R. (1975). Hukum pembuktian. Jakarta: Pradnya Paramita.
Subekti, R. (1996). Hukum acara perdata Indonesia. Jakarta: Pradnya Paramita.
Sunarmi. (2010). Hukum kepailitan. Jakarta: Soft Media.
Susanti, N. (2018). Hukum kepailitan di Indonesia: Teori dan praktik serta penerapan hukumnya. Jakarta: Prenamedia Group.
Wicaksono, M. R. (2018). Tinjauan yuridis upaya hukum terhadap perjanjian homologasi PKPU PT Golden Spike Energy. Depok: Universitas Indonesia.
Wiwie, H., & Ali, A. (2012). Asas-asas hukum pembuktian perdata. Jakarta: Kencana.
Jurnal :
Adam, Nyulistiowati, & Artaji. (2021). Kedudukan kreditor yang tidak terdaftar pada putusan perdamaian PKPU dalam mengajukan permohonan pernyataan pailit. Media Iuris, 4(2).
Amalia, E. P., Hariyani, I., & Bhim, P. (2023). Kepastian hukum pembuktian sederhana utang debitor dalam PKPU. Mimbar Justitia, 7(2).
Andani, D., & Pratiwi, W. B. (2021). Prinsip pembuktian sederhana dalam penundaan kewajiban pembayaran utang. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 28(3).
Anugraha, V., & Budhiawan, A. (2023). Prinsip pembuktian sederhana sebagai syarat penundaan kewajiban pembayaran utang. Journal of Education Research, 4(2).
Bhakti, R. T. A. (2019). Perlindungan hukum konsumen properti atas sistem pre project selling di Kota Batam. Jurnal Cahaya Keadilan, 7(1).
Budiono, D. (2018). Analisis pengaturan hukum acara kepailitan dan PKPU. Jurnal Hukum Acara Perdata, 4(2).
Dewi, E. T. (2023). Karakteristik khusus pengadilan niaga dalam mengadili perkara kepailitan. Jurnal Hukum Saraswati, 5(1).
Jacinda, I., & Atalim, S. (n.d.). Analisis putusan pembatalan perjanjian perdamaian homologasi pada kasus kepailitan PT Njonja Meneer. Jurnal Hukum Adigama.
Jenifer, A. (2024). Pembatasan syarat pembuktian sederhana dalam kepailitan melalui Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023. Jurnal Kajian Hukum, 5(3).
Juliantini, N. N., et al. (2021). Prosedur dan akibat hukum penundaan kewajiban pembayaran utang perseroan terbatas. Jurnal Analogi Hukum, 3(1).
Kadir, Y. (2014). Pembuktian sederhana dalam kepailitan. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Universitas Surabaya, 3(1).
Kalundas, S., et al. (2024). Analisis yuridis pembatalan perjanjian perdamaian (homologasi) perkara penundaan kewajiban pembayaran utang pada pengadilan niaga. The Juris, 8(1).
Leonard, T., & Yolanda. (2023). Tinjauan yuridis perjanjian perdamaian pada proses penundaan kewajiban pembayaran utang. IBLAM Law Review, 3(3).
Lubis, M. R. (2024). Akibat hukum pengesahan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Jurnal Ilmiah Metadata, 6(1).
Nofriyaldi, D., & Suardi. (2025). Perlindungan hukum konsumen pembeli properti oleh pelaku usaha properti dalam pembangunan perumahan. Jurnal Humaniora: Jurnal Hukum dan Ilmu Sosial, 3(3).
Priyono, E. A. (2015). Asas keseimbangan para pihak dalam penyelesaian sengketa kepailitan melalui pengadilan niaga. Law Reform, 11(2).
Putri, D. E., & Wijayanta, T. (2010). Kajian hukum tentang penerapan pembuktian sederhana dalam perkara kepailitan asuransi. Mimbar Hukum, 22(3).
Raihanna, I. R., & Atalim, S. (2021). Penolakan permohonan pernyataan pailit PT Ramaldi Praja Sentosa di tingkat kasasi. Jurnal Hukum Adigama, 4(1).
Ramadhan, A. A. (2023). Penerapan Pasal 170 Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang atas pembatalan perdamaian dalam homologasi oleh kreditor. Skripsi Sarjana Universitas Jenderal Soedirman.
Robert, Sunarmi, Harianto, D., & Devi, T. K. A. (2016). Konsep utang dalam hukum kepailitan dikaitkan dengan pembuktian sederhana. USU Law Journal, 4(4).
Shabrina, R., & Aminah. (2022). Perlindungan konsumen terhadap keterlambatan penyerahan rumah. Notarius, 15(2).
Sihotang, D. P. (2024). Pertanggungjawaban debitor terhadap kreditor konkuren setelah homologasi perjanjian perdamaian PKPU. Aliansi: Jurnal Hukum, Pendidikan dan Sosial Humaniora, 1(2).
Stanly, V., & Tanawijaya, H. (2022). Kedudukan kreditor konkuren yang membatalkan perjanjian perdamaian menurut Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang kepailitan dan PKPU. Jurnal Hukum Adigama, 2(2).
Sunge, M. (2021). Beban pembuktian dalam perkara perdata. Jurnal Inovasi, 9(2).
Sutrisno, A. S., & Ferdi. (2025). Pembuktian sederhana dalam kasus kepailitan. Ekasakti Legal Science Journal, 2(2).
Wandira, R. A., & Badriyah, S. M. (2022). Akibat hukum pembatalan perdamaian dalam penundaan kewajiban pembayaran utang terhadap kreditur. Notarius, 15(1).
Wibowo, I. H., et al. (2025). Analisis kepailitan PT Sritex: Implikasi nilai utang triliunan dan opsi going concern. Cerdika: Jurnal Ilmiah Indonesia, 5(12).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.