EFEKTIVITAS DIGITALISASI ADMINISTRASI PERPAJAKAN MELALUI CORETAX PADA INSTANSI PEMERINTAH BADAN NASIONAL PENANGGULANGAN BENCANA JAKARTA

Authors

  • Rachel Putri Pamungkas Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Acum Wijaya Universitas Muhammadiyah Makassar
  • Susi Nofitasari Universitas Muhammadiyah Makassar

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v11i02.45330

Keywords:

Coretax, Digitalisasi Perpajakan, Kepatuhan Pajak

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengevaluasi sejauh mana sistem Core Tax Administration System (Coretax)
mampu berfungsi secara efektif dalam mendukung tata kelola administrasi perpajakan di lingkungan
Badan Nasional Penanggulangan Bencana Jakarta, sebuah lembaga pemerintah nonkementerian
dengan karakteristik operasional kebencanaan yang sangat dinamis dan kompleks. Pendekatan
kuantitatif berlandaskan desain survei deskriptif-analitik digunakan sebagai kerangka metodologis,
dengan melibatkan 68 aparatur sipil negara yang memiliki keterlibatan langsung dalam seluruh
proses pengelolaan kewajiban perpajakan kelembagaan, mencakup PPh Pasal 21, 22, 23, serta
PPN. Penyusunan instrumen kuesioner mengacu pada skala Likert lima poin yang dikonstruksi
berdasarkan kerangka Technology Acceptance Model dan DeLone-McLean Information System
Success Model. Temuan penelitian memperlihatkan nilai rata-rata skor efektivitas sebesar 3,53 dari
skala 5,00, disertai peningkatan ketepatan pelaporan SPT Masa secara menyeluruh dari 73,6%
menjadi 89,4% setelah sistem Coretax diterapkan. Hasil analisis regresi linier berganda
menghasilkan nilai koefisien determinasi R²=0,673, yang menunjukkan bahwa kompetensi
pengguna, kemudahan pengoperasian, serta kualitas sistem menjadi penentu utama keberhasilan
adopsi Coretax di lingkungan BNPB Jakarta. Keterbatasan infrastruktur teknis dan kapasitas sumber
daya manusia yang belum memadai teridentifikasi sebagai hambatan struktural yang memerlukan
intervensi kebijakan secara sistematis dan berkesinambungan demi memastikan transformasi digital
perpajakan berjalan secara optimal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abigail, C. N., Adi, K., & Wijaya, S.

(2025). Implementasi Sistem

Coretax dalam Digitalisasi Sistem

Perpajakan Indonesia : Studi

Kasus Bidang Keberatan ,

Banding , dan Pengurangan

Kanwil DJP Jakarta Pusat. 2(5),

1–7.

Akuntansi, J., Nafisa, H. L., &

Ghaisani, H. M. (2026). Analisis

Implementasi Coretax dalam Efektivitas Pelaporan Pajak di

Pemerintah Kabupaten

Magelang. 02(03), 498–501.

Baihaqi, A., & Kristina, L. (2026).

Refleksi Efektivitas Penerapan

Coretax dalam Sistem

Perpajakan Indonesia. 5.

Bina, U., Konstruksi, Z., & Penelitian,

I. (2025). Pengaruh Modernisasi

Sistem Perpajakan dan

Implementasi Aplikasi Coretax

terhadap Kepatuhan Wajib Pajak

Badan pada PT Zetta Konstruksi

Indonesia. 5(1), 3665–3678.

Diah, S., Sari, A., Rossanti, S. N.,

Aulia, C. R., Nisa, S.,

Korespondensi, E. P., & Luthfi, F.

(2025). Pengaruh Coretax

Terhadap Efektivitas Kinerja

Pegawai dalam Mengelola Pajak

di Kanwil DJP I Jawa Timur. 4,

20–28.

Erstiawan, M. S., & Surabaya, U. D.

(2025). Modernisasi Perpajakan

Indonesia Dengan Aplikasi

Coretax Perspektif Content

Analysis. 31(1), 1–17.

Hartati, S., Manajemen, I., Informasi,

T., & Pajak, D. (2026).

Implementasi Core Tax

Administration System ( Coretax

): Studi Longitudinal pada PT

Timah Tbk. 5(1), 1635–1642.

Isnaini, I., Yantiana, N., & Kurniawan,

R. (2025). Efektivitas

Implementasi Coretax Dalam

Digitalisasi Perpajakan : Implikasi

Terhadap Efisiensi , Profitabilitas

Dan Peningkatan Penerimaan

Pajak. 17(3), 641–651.

Korat, C., & Munandar, A. (2025).

Penerapan Core Tax

Administration System ( CTAS )

Langkah Meningkatkan

Kepatuhan Perpajakan Di

Indonesia. 8(1), 17–30.

Kurniawan, B. S. (2025).

Implementasi Coretax Bagi

Umkm Di Kelurahan Benda Baru

Untuk Meningkatkan

Pemahaman Perpajakan Menuju

Kepatuhan Pajak Digital. 4(3), 9–

12.

Kurniawan, M. R. D., & Edtiyarsih, D.

D. (2025). Jurnal Penelitian

Nusantara Analisis Efektivitas

Digitalisasi Perpajakan Dalam

Meningkatkan Kepatuhan Wajib

Pajak Di Indonesia Tahun 2025.

1, 570–574.

Mara, U. L. (2025). Digitalization Of

The Tax System In Indonesia:

Opportunities And Challenges Of

Coretax Implementation. 8(3),

13202–13215.

Mustofa, U., Sukmo, B., Wahono, P.,

& Pahala, I. (2025). Coretax

sebagai alat strategis dalam

perencanaan pajak di Indonesia :

potensi dan tantangan

transformasi sistem perpajakan

nasional. 4(1), 115–123.

Rimba, I. (2025). Digitalisasi

Pelayanan Pajak Melalui DJP

Online dan Coretax: Suatu

Evaluasi Komparatif Kepatuhan

dan Penerimaan Pajak pada

UMKM di Denpasar Barat.

Politeknik Negeri Bali.

Setiawan, A. A., & Asy, V. (2026).

Analisis Implementasi Coretax

DJP dan Implikasinya Terhadap

Efisiensi Administrasi dan

Kepatuhan Wajib Pajak. 1(1), 37–

57.

Sugiyono. (2023). Metode penelitian

kuantitatif, kualitatif, dan R&D

(edisi kedua). Alfabeta.

Tjaraka, H. (2026). Persepsi Akuntan

Pajak terhadap Transisi

Digitalisasi Perpajakan : Studi

Fenomenologi pada

Implementasi Coretax. 10, 381–

393.

Utama, K. C., & Yuliana, L. (2025).

Implementasi Pembaruan Sistem

Inti Administrasi Perpajakan (

Coretax ) terhadap Efisiensi Kinerja Pegawai di Direktorat

Jenderal Pajak Universitas

Terbuka , Indonesia Universitas

Paramadina , Indonesia UndangUndang.

Wala, G. N., & Tesalonika, R. (2024).

Transformasi Administrasi

Perpajakan Melalui Coretax :

Analisis Hukum dan Akuntansi.

2(4), 149–158.

Wulandari, H., & Raharjo, Y. (2026).

Analisis Efektivitas Web

Pembaruan Sistem Inti

Administrasi Perpajakan ( PSIAP

) Sebagai Solusi Pembuatan

Faktur Pajak Keluaran Di PT

Petrokimia Gresik. 9(1), 149–161.

Downloads

Published

2026-04-23