PERLINDUNGAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL (HKI) DALAM MENGHADAPI PELANGGARAN: ANALISIS KASUS GAJAH DUDUK PALSU
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v11i02.44297Keywords:
Intellectual Property Rights, Trademark, Legal Protection, Trademark Infringement, Gajah Duduk.Abstract
The protection of Intellectual Property Rights (IPR), particularly trademark rights, plays a crucial role in ensuring legal certainty and safeguarding business actors from unfair competition practices. This study aims to analyze the forms of legal protection granted to PT Gajah Duduk as the registered trademark holder and the legal consequences imposed on PT Pisma Abadi Jaya for trademark infringement of the “Gajah Duduk” brand. This research employs a normative juridical method using statutory and case approaches, analyzed qualitatively based on primary, secondary, and tertiary legal materials. The results indicate that legal protection for PT Gajah Duduk is provided through the first to file system as regulated under Law on Marks and Geographical Indications Number 20 of 2016, Such protection is preventive and repressive. In this case, PT Pisma Abadi Jaya was legally and convincingly proven guilty of trademark infringement based on a final and binding court decision up to the cassation level at Supreme Court of the Republic of Indonesia. The legal consequences include imprisonment, fines, and potential civil compensation claims. This study concludes that Indonesia’s trademark protection system has provided legal certainty for registered trademark holders.
Downloads
References
Afifah, R. L., & Djuwita, A. (2019). Pemanfaatan media baru dalam strategi komunikasi corporate. e-Proceeding of Management, 6(1), 5.
Amiruddin, & Asikin, Z. (2012). Pengantar metode penelitian hukum. Raja Grafindo Persada.
Ardini, A., et al. (2023). Analisis pertimbangan hakim pada perkara penganiayaan yang diselesaikan melalui restorative justice. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 9(9), 99.
Badan Ekonomi Kreatif. (2022). Statistik ekraf 2021. Diakses pada 17 Juli 2025 dari https://api2.kemenparekraf.go.id/storage/app/resources/Statistik_Ekraf_2021_rev01_isbn_3d826fedcb.pdf.
Badan Pusat Statistik. (2024). Pertumbuhan nilai ekonomi sektor kreatif Indonesia tahun 2020-2023. Diakses pada 25 Maret 2026 dari https://www.bps.go.id/.
Djumhana, M. (2014). Hukum harta kekayaan intelektual. Citra Aditya Bakti.
Fahreza, I. R. (2025). Analysis of legal protection of intellectual property rights on Batu Bara Songket cloth in Batu Bara Regency. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 118–119.
Friedman, L. M. (2018). Sistem hukum: Perspektif ilmu sosial. Nusa Media.
Gaumi, S. D., & Hartono, R. (2022). Analisa hukum sengketa merek dagang Geprek Bensu berdasarkan asas kepastian hukum (Studi kasus putusan No. 196/G/2020/PTUN-JKT). Jurnal Darma Agung, 30(2), 75.
Hadjon, P. M. (2007). Perlindungan hukum bagi rakyat di Indonesia: Sebuah studi tentang prinsip-prinsipnya, penanganannya oleh peradilan dalam lingkungan peradilan umum dan pembentukan peradilan administrasi negara. Peradaban.
Jened, R. (2017). Hukum merek dalam era global. Citra Aditya Bakti.
Keliat, V. U., et al. (2022). Aspek perlindungan hukum hak kekayaan intelektual (HKI): Fungsi sentra HKI dalam pengembangan HKI di perguruan tinggi. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 122.
Keliat, V. U., Sibero, C. L., & Sianipar, R. (2024). Comparison of the decision of the Medan District Court Number 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Mdn and Surabaya District Court Number 2/Pdt.Sus.HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 1.
Kelsen, H. (2011). Teori hukum murni: Dasar-dasar ilmu hukum normatif. Nusa Media.
Laia, Y., et al. (2025). Pertanggungjawaban pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh korporasi. Jurnal Riset Rumpun Ilmu Sosial, Politik dan Humaniora, 4(1), 684.
Margono, S. (2022). Hukum kekayaan intelektual: Teori dan praktik penegakan hukum di Indonesia. Sinar Grafika.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum: Edisi revisi. Kencana.
Melati, A. A. (2025). Analisis implementasi perlindungan hukum terhadap perempuan dan anak penyandang disabilitas yang ada di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 6(6), 2.
Mertokusumo, S. (2007). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Mertokusumo, S. (2009a). Hukum acara perdata Indonesia. Liberty.
Mertokusumo, S. (2009b). Mengenal hukum: Suatu pengantar. Liberty.
Miles, M. B., & Huberman, A. M. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook. SAGE Publications.
Moleong, L. J. (2017). Metodologi penelitian kualitatif. PT Remaja Rosdakarya.
Muhaimin. (2020). Metode penelitian hukum. Mataram University Press.
Mulyadi, R. (2018). Prospek perlindungan hukum hak kekayaan intelektual dalam kesenian tradisional di Indonesia. Ilmu Hukum Prima, 1.
Pakpahan, M. E., Zulkifli, S., & Sunarto, A. (2022). Perlindungan hukum pemberian kredit secara digitalisasi kepada debitur masa perkembangan financial technology (Fintech). Jurnal Rectum: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana, 5(1), 120–137.
Perkasa, A., & Keliat, V. U. (2025). Consumer rights protection on sugar content information in ready-to-eat food products: An analysis of consumer protection law and health government regulation implementation. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 8(2), 159.
Ramli, A. M. (2013). Cyber law dan HAKI dalam sistem hukum Indonesia. Refika Aditama.
Riswandi, B. A. (2016). Hak kekayaan intelektual dan budaya hukum. Raja Grafindo Persada.
Rosniawaty, R. A. (2023, Desember 20). Sarung gajah duduk melindungi bisnis dari pendomplengan merek. Smartlegal.id. Diakses pada 2 Februari 2026 dari https://smartlegal.id/hki/merek/2023/12/20/sarung-gajah-duduk-melindungi-bisnis-dari-pendomplengan-merek/.
Saidin, O. (2015). Aspek hukum hak kekayaan intelektual. Raja Grafindo Persada.
Sardjono, A. (2020). Hukum dan ekonomi: Analisis terhadap hak kekayaan intelektual. PT RajaGrafindo Persada.
Siregar, A. P., Keliat, V. U., Zulkifli, S., & Purba, D. I. (2023). Analisis upaya dan peran perlindungan hukum terhadap kasus peretasan data Bank Syariah Indonesia. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 183.
Soekanto, S. (2001). Sosiologi: Suatu pengantar. Raja Grafindo Persada.
Soekanto, S. (2015). Pengantar penelitian hukum. UI Press.
Sudarto. (2010). Hukum pidana dan perkembangan masyarakat. Sinar Grafika.
Sunarto, A., Adnan, M. A., Karo Karo, C., & Khair, A. (2023). Implementasi hukum terhadap merek sebagai konsep hak kekayaan intelektual. Jurnal Preferensi Hukum, 392.
Tantiani, G. F., Sitompul, R., & Isnainul, O. (2023). Problematika pengalihan piutang bank secara cessie terhadap debitur (Studi kasus putusan nomor 142/Pdt.G/2022/PN MDN). SIBATIK Journal: Jurnal Ilmiah Bidang Sosial, Ekonomi, Budaya, Teknologi dan Pendidikan, 2(9), 2633–2648.
Treynando, C., et al. (2022). Perlindungan hukum terhadap pelaku usaha brand fashion yang memiliki kekayaan intelektual. Jurnal Ilmu Hukum Prima, 205.
Undang-Undang
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 mengenai Rahasia Perdagangan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 mengenai Desain Industri
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 mengenai Hak Paten
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 mengenai Merek
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 mengenai Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 83 ayat (1).
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, Pasal 100 ayat (1), yang mengatur sanksi pidana terhadap pelanggaran hak merek.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.
Putusan
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 237 K/Pdt.Sus-HKI/2016.
Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia terkait perkara pelanggaran merek
Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 456/Pdt.Sus-HKI/2018.
Putusan Pengadilan Negeri Pekalongan Nomor 107/Pid.Sus/2023/PN Pkl jo. Putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 438/Pid.Sus/2023/PT Smg jo. Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.