PETA JALAN BERBASIS INTEGRITAS: KERANGKA TRANSFORMASI MENUJU INDONESIA EMAS 2045

Authors

  • Ratu Diah Wulansari Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
  • Agus Sutisna Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
  • Anggie Fauzan Aziz Universitas Setia Budhi Rangkasbitung
  • Rahma Dwi Mutia Universitas Setia Budhi Rangkasbitung

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v11i01.42928

Keywords:

Peta Jalan, Visi Indonesia Emas, Integritas, Pembangunan Nasional

Abstract

Menandai usia 100 tahun kemerdekaan, tahun 2024 lalu pemerintah menetapkan Visi Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) yang bersatu, berdaulat, maju, dan berkelanjutan. Visi ini tertuang dalam Undang Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Artikel ini merupakan kerangka konseptual peta jalan (berbasis integritas) untuk mewujudkan visi tersebut yang dirancang dengan pendekatan multidisiplin yang memadukan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan dan kebijakan publik dengan kaidah dan nilai-nilai Islam. Integritas menjadi terma kunci dalam peta jalan ini yang diposisikan bukan sekedar sebagai etika politik dan birokrasi semata, melainkan juga sebagai fondasi sosio-spiritual yang menjiwai keseluruhan aspek dan proses pembangunan nasional. Melalui kajian kritis terhadap berbagai literatur, artikel ini mengidentifikasi 6 (enam) pilar strategis sebagai penopang transformasi untuk mewujukan Indonesia Emas 2045, yakni: Pendidikan dan Sumber Daya Manusia Unggul, Ekonomi Berkelanjutan dan Inklusif, Tata Kelola Pemerintahan, Teknologi dan Inovasi, Ketahanan Sosial-Lingkungan, Kebudayaan dan Identitas Nasional. Keenam pilar ini dianalisis dengan pendekatan terma integritas dari berbagai perspektif. Dengan pendekatan ini, peta jalan menuju Indonesia Emas tidak hanya menjadi instrumen teknokratik, tetapi juga manifestasi dari cita-cita kebangsaan yang berakar pada nilai-nilai spiritualitas publik.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Ghazali. (2015). Ihya Ulumuddin (Terjemahan). Jakarta, Pustaka Al- Kautsar.

Al-Shatibi. (2004). Al-Muwafaqat fi Usul al-Syari’ah. Dar al-Kutub al- Ilmiyah.

Bappenas. (2023). Visi Indonesia Emas 2045: Dokumen Strategis Nasional. Jakarta, Bappenas.

Brey, P. (2007). Computer Ethics in (Higher) Education. In C. Scarre & S. Farrow (Eds.), Computation, Information, Cognition: The Nexus and the Liminal (pp. 12–25). Cambridge Scholars Press.

Bryson, J. M. (2018). Strategic Planning for Public and Nonprofit Organizations: A Guide to Strengthening and Sustaining Organizational Achievement (5th ed.). John Wiley & Sons.

Dryzek, J. S. (2000). Deliberative Democracy and Beyond: Liberals, Critics, Contestations. Oxford University Press.

Hacker, J. S. (2004). Privatizing Risk Without Privatizing the Welfare State: The Hidden Politics of Social Policy Drift. American Political Science Review, 98 (2), 243–260. https://doi.org/10.1017/S0003055404001121

Hamka. (1975). Tasawuf Modern. Jakarta, Pustaka Panjimas.

Ibnu Katsir. (2000). Tafsir Ibnu Katsir. Jakarta, Pustaka Imam Syafi’i.

Karim, A. A. (2020). The Potential of Productive Waqf in Supporting Infrastructure Development in Indonesia. Islamic Economic Studies, 28 (2), 72–85.

Kementerian Sekretariat Negara RI. (2025). Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029. Kemensetneg RI.

Lickona, T. (1991). Educating for Character: How Our Schools Can Teach Respect and Responsibility. Bantam Books.

Menzel, D. C. (2005). Research on Ethics and Integrity in Governance: A Review and Assessment. Public Integrity, 7 (2), 147–168. https://doi.org/10.1080/10999922.2005.11051274

Perry, J. L., & Wise, L. R. (1990). The Motivational Bases of Public Service. Public Administration Review, 50 (3), 367–373. https://doi.org/10.2307/976618

Prasojo, E., & Kurniawan, A. (2022). Public Participation in Governance Reform: Evidence from Indonesia’s Bureaucracy. Journal of Governance and Public Policy, 9 (2), 85–100.

Rosaldo, R. (1994). Cultural Citizenship and Educational Democracy. Cultural Anthropology, 9 (3), 402–411. https://doi.org/10.1525/can.1994.9.3.02a00110

Schlosberg, D. (2007). Defining Environmental Justice: Theories, Movements, and Nature. Oxford University Press.

Jenderal DPR RI. (1999). Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Jakarta, Setjen DPR RI.

Jenderal DPR RI. (2004). Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Jakarta, Setjen DPR RI.

Sekretariat Jenderal DPR RI. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta, Setjen DPR RI.

Sekretariat Jenderal DPR RI. (2014). Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Jakarta, Setjen DPR RI

Jenderal DPR RI. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Jakarta, Setjen DPR RI.

Sekretariat Jenderal DPR RI. (2017). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan. Jakarta, Setjen DPR RI.

Sekretariat Jenderal DPR RI. (2024). Undang-Undang Nomor 59 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2025-2045. Jakarta, Setjen DPR RI.

Sen, A. (1999). Development as Freedom. Oxford University Press.

Silver, H. (1994). Social Exclusion and Social Solidarity: Three Paradigms. International Labour Review, 133(5–6), 531–578.

Thompson, D. F. (1985). The Possibility of Administrative Ethics. Public Administration Review, 45 (5), 555–561. https://doi.org/10.2307/3109930

Downloads

Published

2025-12-25