PENELANTARAN NAFKAH DAN PENINGGALAN BEBAN HUTANG KELUARGA KEPADA ISTRI : PERSPEKTIF HUKUM ISLAM DAN HUKUM POSITIF

Authors

  • Syaripudin Latif Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • Muhammad Iqbal Irham Universitas Islam Negeri Sumatera Utara
  • M. Syahnan Universitas Islam Negeri Sumatera Utara

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v11i01.41924

Keywords:

Nafkah, Penelantaran, Hutang Keluarga, Tanggung Jawab Suami, Hukum Islam, Hukum Positif

Abstract

Kewajiban memberikan nafkah keluarga merupakan tanggung jawab utama suami dalam membina rumah tangga, sebagaimana diatur dalam hukum Islam maupun hukum positif. Dalam praktiknya kewajiban ini kadang terabaikan sehingga sering terjadi penelantaran nafkah dan peninggalan beban hutang keluarga kepada istri yang berdampak pada kerugian ekonomi, sosial, dan psikologis istri dan anak. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penelantaran nafkah dan tanggung jawab atas hutang keluarga dari perspektif hukum Islam, serta menganalisis perlindungan hukum bagi istri berdasarkan Kompilasi Hukum Islam (KHI) dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan normatif-yuridis dengan teknik studi pustaka, yang menelaah sumber-sumber primer peraturanperundang-undangan, serta sumber sekunder berupa literatur fikih dan jurnal akademik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penelantaran nafkah merupakan pelanggaran terhadap prinsip qawwamah dalam Islamdan termasuk tindak pidana kekerasan ekonomi sebagaimana diatur dalam UU PKDRT. Adapun hutang keluarga yang ditinggalkan suami menjadi bagian dari harta peninggalan (tirkah) yang wajib diselesaikan sebelum pembagian warisan, bukan otomatis tanggung jawab istri. Dengan demikian, hukum Islam dan hukum nasional sama-sama memberikan perlindungan kepada istri dari bentuk ketidakadilan ekonomi dalam rumah tangga.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Abdurrahman, Perkawinan dalam Syari’at Islam, Cet, I, Jakarta: Rineka Cipta, 1992, hlm. 121.

Aliy As’ad, Terjemahan Fat-Hul Mu’in, Jilid 3, Menara Kudus, t.t, hlm. 197.

Amir Syarifuddin. Hukum Perkawinan Islam Di Indonesia. Jakarta: Kencana Prenada Media, 2009,” n.d.

Aprilia. “Gugatan Nafkah Oleh Istri Kepada Suami Perspektif Hukum Islam Dan Hukum Positif,” 2019, 35.

Bahri, Syamsul, Kanun Jurnal, and Ilmu Hukum. “Konsep Nafkah Dalam Hukum Islam Syamsul Bahri Kanun,” no. 66 (2015): 381–99.

Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama, Ilmu Fiqh, Jilid II, Cet, II,

Jakarta: 1984/1985, hlm. 184

IAIN, e jurnal. “Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri Dalam Perspektif Hukum slam Dan Undang-Undang No 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.” Jurnal Usm Law Review 8, no. 1 (2025): 282–303. https://doi.org/10.26623/julr.v8i1.11654.

Mulyadi, A. “Pelaksanaan Nafkah Anak Oleh Pegawai Negeri Sipil Yang Bercerai Di Tinjau Dari Hukum Positif Dan Hukum Islam (Studi Perkara Nomor. 37/Pdt. G/2018 Di …,” 2019. http://e-theses.iaincurup.ac.id/id/eprint/555.

Nofiyanti, Tike Putri dkk. “Kewajiban Nafkah Suami Terhadap Istri Dalam Persepektif Hukum Islam Dan Undang-Undang No.1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan (Studi Di Pengadilan Agama Sorong).” Muadalah: Jurnal Hukum 2, no. 2 (2022): 160–70.

Ramli Rasyid, A, Odilia Yusri Putri, Muh Fadlan Fauzan, Muh S Feryansyah, Nilai Nilai Pancasila dalam Kehidupan Sehari-Hari, and Muh Feryansyah Sandy. “How to Cite: Nilai Nilai Pancasila Dalam Kehidupan Sehari-Hari” 5, no. 3 (2024): 5–8.

Taun, Roni Saepul Rohman. “Kuncuro, Wahyu. (2010), S.” Panorama Hukum, 2020, 2527– 6654. https://ejournal.unikama.ac.id/index.php/jph/article/view/5527/3195.

Ulfa, Zahrotul. “MENURUT HUKUM ISLAM SEBAGAI UPAYA MEWUJUDKAN

KEHARMONISAN RUMAH TANGGA ( Studi Kasus Di Desa GondangWetan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk ) Zahrotul Ulfa Islam Di Desa Gondang Wetan Kecamatan Jatikalen Kabupaten Nganjuk Dapat Dimulai Desa Gondang We” 1, no. 4 (2024): 603–9.

Downloads

Published

2026-02-04