ANALISIS TEORI PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI DALAM KEJAHATAN LINGKUNGAN HIDUP TRANSNASIONAL
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v11i01.41918Keywords:
Pertanggungjawaban Pidana Korporasi; Kejahatan Lingkungan Transnasional; tanggung jawab pengganti (vicarious liability); model budaya korporasi (corporate culture model); Hukum Pidana InternasionalAbstract
Kejahatan lingkungan hidup transnasional yang melibatkan korporasi telah menjadi ancaman serius bagi kelestarian ekosistem global. Penelitian ini menganalisis teori pertanggungjawaban pidana korporasi dalam konteks kejahatan lingkungan hidup transnasional dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif dan komparatif. data sekunder dikumpulkan dari peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, jurnal ilmiah, dan dokumen internasional, kemudian dianalisis secara kualitatif dengan metode deskriptif-analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat tiga teori utama pertanggungjawaban pidana korporasi: tanggung jawab pengganti (vicarious liability), tanggung jawab mutlak (strict liability), dan model budaya korporasi (corporate culture model). Implementasi teori-teori ini menghadapi tantangan kompleks dalam yurisdiksi transnasional, termasuk kesulitan pembuktian, perbedaan sistem hukum, dan keterbatasan mekanisme penegakan hukum internasional. Studi komparatif terhadap sistem hukum berbagai negara mengungkapkan bahwa pendekatan hybrid yang menggabungkan elemen tanggung jawab pengganti (vicarious liability) dengan model budaya korporasi (corporate culture model) menunjukkan efektivitas lebih tinggi dalam menjerat korporasi pelaku kejahatan lingkungan transnasional. Penelitian ini merekomendasikan harmonisasi hukum internasional melalui konvensi khusus, penguatan mekanisme bantuan hukum timbal balik (mutual legal assistance), pengembangan standar pembuktian yang adaptif, dan pembentukan tribunal internasional khusus kejahatan lingkungan korporasi sebagai langkah strategis mengatasi impunitas korporasi dalam kejahatan lingkungan hidup transnasional.
Downloads
References
Abbot, C., & Eckersley, R. (2020). "Corporate pidana tanggung jawab for lingkungan kerugian: An analisis dari Australian model." Melbourne University Law Review, 44(1), 218-256.
Alldridge, P. (2019). "tanggung jawab pengganti (vicarious liability) in pidana Law: A Comparative analisis." Cambridge Law jurnal, 78(3), 542-570.
Arcuri, A. (2021). "lingkungan kejahatan and Corporate akuntabilitas dalam European Union." European jurnal of kejahatan, pidana Law and pidana Justice, 29(2), 145-178.
Brickey, K. F. (2018). "Corporate pidana akuntabilitas: A Brief History and an Observation." Washington University Law Review, 96(2), 295-320.
Clough, J., & Mulhern, C. (2020). The Criminalisation of serius lingkungan kerugian: An Evaluation dari Moral, Legal and Policy Foundations. London: Routledge.
De Maglie, C. (2019). "model of Corporate pidana tanggung jawab in Comparative Law." Washington University global Studies Law Review, 18(3), 547-598.
Elliott, L. (2020). "transnasional lingkungan kejahatan: An analisis of penegakan tantangan." kejahatan, Law and Social Change, 74(4), 437-458.
Faure, M. G., & Svatikova, K. (2018). "pidana or administratif Law to Protect the Environment? bukti from Western Europe." jurnal of lingkungan Law, 30(2), 253-286.
Gobert, J., & Mugnai, E. (2021). "Corporate Culture as a Basis untuk pidana tanggung jawab of korporasi." European jurnal of kejahatan, pidana Law and pidana Justice, 29(4), 350-384.
Haines, F. (2019). Corporate regulasi: Beyond Punish or Persuade. Oxford: Oxford University Press.
Hall, M. (2018). "lingkungan kerugian and lingkungan Victims: Scoping Out a Green Victimology." internasional Review of Victimology, 24(1), 11-27.
Hasler, S., & Rosemann, N. (2021). "transnasional korporasi and Human Rights in lingkungan Matters." Nordic jurnal of internasional Law, 90(3), 456-489.
Hedman, B., & Zhang, Y. (2019). "lingkungan kejahatan and hukuman: An Empirical analisis of Prosecutorial Decisions." jurnal of pidana Law and Criminology, 109(4), 827-866.
Ivory, R. (2020). Corruption, Asset Recovery, dan perlindungan of Property in Public internasional Law. Cambridge: Cambridge University Press.
Jarrell, M. L., & Ozymy, J. (2018). "Real kejahatan, Real hukuman: lingkungan kejahatan Prosecutions and Outcomes dalam United States." kontemporer Justice Review, 21(3), 315-335.
Korsell, L., & Vesterhav, D. (2019). "Corporate kejahatan penegakan: A Comparative analisis." kejahatan, Law and Social Change, 71(5), 527-548.
Lord, N., & Levi, M. (2020). "Organizing the Finances for dan Finances from transnasional Corporate Bribery." European jurnal of Criminology, 17(6), 775-798.
Lynch, M. J., & Stretesky, P. B. (2021). Green Criminology and lingkungan kejahatan: An Introduction. London: Palgrave Macmillan.
Mitsilegas, V., Hufnagel, S., & Moiseienko, A. (2018). transnasional kejahatan and global Security. London: Hart Publishing.
Nurse, A. (2019). "Privatising the Green Police: The Role of NGOs in Wildlife Law penegakan." kejahatan, Law and Social Change, 72(2), 145-168.
Pieth, M., & Ivory, R. (2020). Corporate pidana tanggung jawab: Emergence, Convergence, and Risk. Dordrecht: Springer.
Skinnider, E. (2019). "Improving the penyelidikan and penuntutan of lingkungan kejahatan." jurnal of Financial kejahatan, 26(2), 529-544.
Sollund, R. (2019). The kejahatan of Wildlife Trafficking: Issues of Justice, Legality and Morality. London: Routledge.
Van Erp, J., & Huisman, W. (2020). "The State dari Art in Corporate kejahatan penelitian." kejahatan and Justice, 49(1), 385-432.
Walters, R. (2018). "Air pencemaran: A baru Type of lingkungan kejahatan." saat ini Issues in pidana Justice, 30(1), 47-62.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.