PERLINDUNGAN DATA PRIBADI SEBAGAI INSTRUMEN HUKUM DALAM MENANGGULANGI KEJAHATAN PERBANKAN

Authors

  • Noris Sugiarto Universitas Ngudi Waluyo
  • Indra Yuliawan Universitas Ngudi Waluyo
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v11i01.41612

Keywords:

Perlindungan Data Pribadi; Kejahatan Perbankan; UU Perlindungan Data Pribadi

Abstract

Transformasi digital di sektor perbankan telah mendorong peningkatan efisiensi layanan keuangan, namun sekaligus meningkatkan risiko kejahatan perbankan berbasis data pribadi. Data pribadi nasabah menjadi objek sekaligus sarana utama dalam berbagai modus kejahatan, seperti pencurian identitas, phishing, dan penyalahgunaan informasi keuangan. Kondisi ini menuntut adanya perlindungan data pribadi yang kuat sebagai bagian dari sistem hukum perbankan. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis konsep perlindungan data pribadi dalam konteks kejahatan perbankan, mengkaji pengaturan hukum perlindungan data pribadi di sektor perbankan Indonesia, serta menjelaskan urgensi perlindungan data pribadi sebagai instrumen hukum dalam pencegahan kejahatan perbankan. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi memperkuat prinsip rahasia bank dan berfungsi sebagai instrumen hukum preventif dan represif dalam menanggulangi kejahatan perbankan berbasis data. Perlindungan data pribadi tidak hanya berperan dalam melindungi hak nasabah, tetapi juga dalam menjaga kepercayaan publik dan stabilitas sistem perbankan nasional.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Acquisti, A., Taylor, C., & Wagman, L. (2016). The economics of privacy. Journal of Economic Literature, 54(2), 442–492. https://doi.org/10.1257/jel.54.2.442

Ali, A. (2015). Menguak teori hukum. Kencana.

Ashworth, A. (2015). Sentencing and criminal justice (6th ed.). Cambridge University Press.

Bank for International Settlements. (2021). Principles for operational resilience. BIS.

Basel Committee on Banking Supervision. (2018). Cyber-resilience: Range of practices. Bank for International Settlements.

Brenner, S. W. (2013). Cybercrime and the law: Challenges, issues, and outcomes. Northeastern University Press.

Clarke, R. V. (1997). Situational crime prevention. Harrow and Heston.

European Union. (2016). Regulation (EU) 2016/679 of the European Parliament and of the Council of 27 April 2016 (General Data Protection Regulation). Official Journal of the European Union.

Gunawan, C., & Irawati, A. C. (2025). Penerapan Prinsip Proses Hukum yang Adil dalam Investigasi Tindak Pidana dalam Transaksi E-Commerce. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3), 935-942.

Irhamdessetya, H., Irawati, A. C., Wijaya, H., & Affandi, A. I. (2025). Peran Advokat Dalam Menjamin Due Process of Law Pada Perkara Penipuan Ekonomi (Pasal 379a KUHP): Refleksi Atas Sinergi dan Integritas Catur Wangsa Penegak Hukum. Semarang Law Review (SLR), 6(2), 441-456.

Irawati, A. C., Wijaya, H., & Pratama, A. (2025). Comparing Data Protection and Due Process Implementation in Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum, 9(2), 18-36.

Irawati, A. C., & da Silva, E. B. (2025). Beyond Formality in Indonesian Pretrial Law: KUHAP Reform, Human Rights, and Islamic Law. Al-Ahkam, 35(2), 261-286.

Kuner, C. (2017). The European Union and the search for an international data protection framework. Groningen Journal of International Law, 5(2), 55–76.

Marzuki, P. M. (2017). Penelitian hukum (Edisi revisi). Kencana.

Nissenbaum, H. (2010). Privacy in context: Technology, policy, and the integrity of social life. Stanford University Press.

OECD. (2013). The OECD privacy framework. OECD Publishing.

Siregar, A. N., & Putra, M. A. P. (2023). Perlindungan hukum data pribadi nasabah dalam layanan perbankan digital. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 30(2), 215–232.

Solove, D. J. (2021). Understanding privacy (2nd ed.). Harvard University Press.

Wall, D. S. (2007). Cybercrime: The transformation of crime in the information age. Polity Press.

Warren, S. D., & Brandeis, L. D. (1890). The right to privacy. Harvard Law Review, 4(5), 193–220.

Wijaya, H., & Irawati, A. C. (2025). Konsturksi Hukum Pidana Bagi Pelaku Penyalahgunaan Kartu Kredit. JURNAL ILMIAH HUKUM DAN DINAMIKA MASYARAKAT, 23(1), 55-68.

Peraturan Perundang-Undangan

Republik Indonesia. (2022). Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan

Downloads

Published

2026-01-29