KONSTRUKSI HUKUM PERAN NEGARA DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM TERHADAP IMPORTIR MARMER DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v11i01.41611Keywords:
Importir Marmer; Perdagangan Internasional; Kepastian Hukum; Peran NegaraAbstract
Perdagangan internasional salah satu pilar penting dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional, termasuk melalui kegiatan impor komoditas strategis seperti marmer. Importir marmer memiliki peran signifikan dalam menjamin ketersediaan bahan baku dan produk bagi sektor konstruksi dan properti di Indonesia. Namun, kegiatan impor marmer dihadapkan pada berbagai regulasi perdagangan dan kepabeanan yang kompleks dan dinamis, yang berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pelaku usaha. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran negara dalam memberikan perlindungan hukum bagi importir marmer di Indonesia serta menilai apakah regulasi impor marmer telah mencerminkan prinsip kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa negara telah memberikan perlindungan hukum melalui mekanisme preventif dan represif, baik dalam bentuk pembentukan regulasi maupun penyediaan upaya penyelesaian sengketa. Perlindungan hukum implementasinya belum sepenuhnya optimal masih terdapat disharmonisasi regulasi, kompleksitas pembatasan non-tarif, serta kurangnya transparansi kebijakan. Diperlukan penguatan peran negara dalam menciptakan regulasi impor yang harmonis, konsisten, dan berorientasi pada kepastian hukum serta keadilan bagi importir marmer.
Downloads
References
Asshiddiqie, J. (2012). Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara. Jakarta: Rajawali Pers.
Atmasasmita, R. (2010). Teori Hukum Integratif: Rekonstruksi terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Progresif. Yogyakarta: Genta Publishing.
Irawati, A. C. (2022). Pre-Trial: A Study and Analysis of the Protection of the Rights of Suspects in Creating Legal Certainty. In The Virtual International Conference on Economics, Law and Humanities (Vol. 1, No. 1, pp. 174-180).
Gultom, A. M., & Heriyanto, D. S. N. (2023). Legal certainty in regulating parallel imports under Indonesian trade law. Audito Comparative Law Journal.
Gunawan, C., & Irawati, A. C. (2025). Penerapan Prinsip Proses Hukum yang Adil dalam Investigasi Tindak Pidana dalam Transaksi E-Commerce. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3), 935-942.
Hadjon, P. M. (1987). Perlindungan Hukum bagi Rakyat di Indonesia. Surabaya: Bina Ilmu.
Hidayat, A. (2021). Perlindungan hukum bagi importir dalam sengketa kepabeanan. Jurnal Hukum dan Pembangunan.
Irawati, A. C., Wijaya, H., & Pratama, A. (2025). Comparing Data Protection and Due Process Implementation in Indonesia. Jurnal Ilmiah Dunia Hukum.
Kelsen, H. (2007). Teori Umum tentang Hukum dan Negara (Terjemahan). Bandung: Nusa Media.
Marzuki, P. M. (2017). Penelitian Hukum. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Putra, I. G. N. (2020). Kebijakan perdagangan internasional dan perlindungan industri dalam negeri. Jurnal Legislasi Indonesia.
Rahardjo, S. (2009). Hukum dan Perubahan Sosial. Jakarta: Kompas.
Rahardjo, S. (2018). Ilmu hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ristiyani, N. K. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Kedudukan hukum perdagangan internasional terhadap perekonomian Indonesia. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 640–649.
Sari, M., & Nugroho, A. (2021). Regulasi impor dan dampaknya terhadap pelaku usaha bahan bangunan. Jurnal Hukum Ekonomi, 5(2), 112–125.
Suryono, A. (2020). Implementasi prinsip WTO dalam kebijakan perdagangan Indonesia. Jurnal Hukum Internasional, 17(2), 120–138.
Sutedi, A. (2014). Hukum Ekspor Impor. Jakarta: Raih Asa Sukses.
Syahputra, R. (2018). Perlindungan hukum bagi pelaku usaha dalam kebijakan pembatasan impor. Jurnal Hukum IUS QUIA IUSTUM, 25(2), 245–263.
Soegiyono, R. E. A., Irawati, A. C., & Yuliawan, I. (2025). Efisiensi Sistem Hukum: Penetapan Tersangka oleh Polisi dan Teladan Penegakan Hukum. Iuris Studia: Jurnal Kajian Hukum, 6(3), 918-926.
World Trade Organization. (2015). Understanding the WTO: Basics of International Trade. Geneva: WTO Publications.
Yulianto. (2019). Kepastian hukum dalam kegiatan perdagangan internasional. Jurnal Rechtsvinding, 8(2), 205–220.
Peraturan Perundang-Undangan.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.