Analisis Yuridis Efektivitas Penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 terhadap Penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai Tindak Pidana Khusus dalam Sistem Peradilan Pidana Indonesia

Authors

  • Irene Margaretha Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Prima Indonesia
  • Ines Lazuardi Karo Karo Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Prima Indonesia
  • Grece Caristeas Lumban Tobing Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Prima Indonesia
  • Cinta Sri Wulanda Sinurat Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Prima Indonesia
  • Dianto Gunawan Tamba Ilmu Hukum, Fakultas Hukum,Universitas Prima Indonesia

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v11i01.40813

Keywords:

Efektivitas, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010,Tindak Pidana Pencucian Uang,Tindak Pidana KhususSistem Peradilan Pidana Indonesia

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis secara yuridis efektivitas penerapan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam penanganan tindak pidana pencucian uang sebagai tindak pidana khusus dalam sistem peradilan pidana Indonesia. Tindak pidana pencucian uang merupakan kejahatan yang kompleks dan berdampak luas terhadap perekonomian serta ketertiban hukum nasional. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dibentuk untuk memberikan kerangka hukum yang jelas dalam pencegahan, penyidikan, penuntutan, serta pemidanaan pelaku tindak pidana pencucian uang. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan mengkaji peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, serta literatur relevan. Hasil analisis menunjukkan bahwa meskipun Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 telah membawa kemajuan dalam pengaturan tindak pidana pencucian uang, terdapat berbagai kendala dalam praktik penegakan hukumnya, antara lain interpretasi pasal yang kurang konsisten, keterbatasan sumber daya penyidik, serta integrasi data antar lembaga penegak hukum yang masih lemah. Kendala-kendala tersebut berimplikasi pada efektivitas penanganan perkara dan upaya pemberantasan pencucian uang di Indonesia. Oleh karena itu, penelitian menyimpulkan bahwa perlu adanya penyempurnaan regulasi, peningkatan kapasitas aparat penegak hukum, serta optimalisasi koordinasi lembaga untuk mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dalam menangani tindak pidana pencucian uang.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Datunsolang, A. (2016). Kajian tentang Tindak Pidana Pencucian Uang di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Lex et Societatis, 4(7).

Sinaga, M. U., Elisabet, T., & Hosnah, A. U. (2024). Permasalahan Hukum yang Berkaitan dengan Pengambilalihan Harta dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, yang Bertujuan untuk Meningkatkan Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora, 2(6), 316–325.

Tjoe, K. L., & Wulan, E. R. (2023). Dasar Hukum yang ditetapkan Hakim dalam Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang. IBLAM Law Review, 5(2).

Nainggolan, S. C., & Kornelis, Y. (2025). Tinjauan Yuridis Upaya Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Judge : Jurnal Hukum, 5(2).

Ramadhan, I., Sari, M. P., Aprizal, N., Nisa, T. Q., & Arso, D. D. (2025). Studi Analisis terhadap Urgensi dan Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3).

Sitorus, J. R. V. B. (2025). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Perdagangan Narkotika di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Causa: Jurnal Hukum dan Kewarganegaraan, 14(12).

Yofiza, Y., Kurniawan, D., Sinaga, S. A., Hermawan, M. A., Akbar, R. R., & Siregar, H. (2025). Analisis Hukum terhadap Peranan PPATK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 5675–5679.

Shiva, K. A., Putry, S. A., & Hosnah, A. U. (2024). Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 4(10), 803–813.

Sapidin, S., & Hutapea, S. A. (2025). Kajian Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang dari Aspek Tindak Pidana Ekonomi. Keadilan: Jurnal Hukum, 21(2).

Rosgita, J., Priyayi yantini, S., & Puanandini, D. A. (2025). Penerapan Hukum Pidana dalam Kasus Pencucian Uang di Sektor Perbankan. Kultura: Jurnal Ilmu Hukum, Sosial, dan Humaniora.

Yofiza, Y., Kurniawan, D., Sinaga, S. A., Hermawan, M. A., Akbar, R. R., & Siregar, H. (2025). Analisis Hukum terhadap Peranan PPATK dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2010. Jurnal Pendidikan Tambusai, 9(1), 5675–5679.

Atmasasmita, R. (2022). Analisis Hukum Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Padjadjaran Jurnal Ilmu Hukum (PJIH).

Shiva, K. A., Putry, S. A., & Hosnah, A. U. (2024). Kebijakan Penegakan Hukum Tindak Pidana terhadap Pencucian Uang (Money Laundering) di Indonesia. Tatohi: Jurnal Ilmu Hukum, 4(10), 803–813.

Nababan, I. A., Sengi, E., & Laritmas, S. (2025). Tinjauan Hukum Tindak Pidana Pencucian Uang Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010. Uniera: Jurnal Ilmiah Lintas Ilmu, 19(1), 28–44.

Ramadhan, I., Sari, M. P., Aprizal, N., Nisa, T. Q., & Arso, D. D. (2025). Studi Analisis Terhadap Urgensi dan Implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Mandub: Jurnal Politik, Sosial, Hukum dan Humaniora, 2(3).

Downloads

Published

2026-01-16