Peran Kebijakan Retribusi Daerah Bidang Perhubungan dalam Optimalisasi Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.39861Keywords:
retribusi daerah, perhubungan, pendapatan asli daerah, kebijakan fiskal daerah, Penajam Paser UtaraAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kebijakan retribusi daerah pada bidang perhubungan di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), mengevaluasi arah kebijakan yang diterapkan dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta merumuskan formula penetapan tarif retribusi alat angkut yang proporsional dan berkeadilan. Penelitian menggunakan pendekatan campuran (mixed methods) dengan mengombinasikan penelitian hukum normatif dan analisis ekonomi. Data diperoleh melalui studi dokumen, wawancara, dan observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kebijakan retribusi daerah di bidang perhubungan di PPU telah memiliki dasar hukum yang memadai, namun implementasinya masih menghadapi tantangan berupa keterbatasan optimalisasi aset, efektivitas pemungutan, dan penyesuaian tarif dengan nilai ekonomi riil. Penelitian ini merekomendasikan penguatan kebijakan retribusi berbasis digital, penyesuaian tarif berbasis biaya dan manfaat (cost–benefit), serta optimalisasi aset daerah sebagai instrumen peningkatan PAD yang berkelanjutan.
Downloads
References
Agustino, L. (2008). Dasar-Dasar Kebijakan Publik. Bandung: Alfabeta.
Alexander, R. F., Pioh, N., & Kairupan, J. (2020). Implementasi kebijakan pemerintah dalam program pemberdayaan dan penanggulangan kemiskinan. Jurnal Administrasi Publik, 6(2), 45–56.
Asshidiqie, J. (2005). Hukum Tata Negara dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.
Asshidiqie, J. (2017). Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Atmadja, I. D. G., Wiyono, S., & Sudarsono. (2015). Teori Konstitusi dan Konsep Negara Hukum. Malang: Setara Press.
Dye, T. R. (2013). Understanding Public Policy (14th ed.). New Jersey: Pearson Education.
Hadi, S. (2015). Metodologi Riset. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Hadiyono, V. (2020). Indonesia dalam menjawab konsep negara welfare state dan tantangannya. Jurnal Hukum Politik dan Kekuasaan, 1(1), 23–33.
Irianto, E. S., & Jurdi, S. (2022). Politik Perpajakan Kontemporer: Pertautan Ekonomi, Politik, dan Demokrasi. Jakarta: Prenadamedia Group.
Isrok, & Al-Uyun, D. (2010). Ilmu Negara: Berjalan dalam Dunia Abstrak. Malang: UB Press.
Kusumaatmadja, M. (1975). Pembinaan Hukum dalam Rangka Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta.
Kusumaatmadja, M. (1995). Hukum, Masyarakat, dan Pembinaan Hukum Nasional. Bandung: Bina Cipta.
Kusumaatmadja, M. (2006). Konsep-Konsep Hukum dalam Pembangunan. Bandung: Alumni.
Mahfud MD, M. (2006). Membangun Politik Hukum Menegakkan Konstitusi. Jakarta: LP3ES.
Mahfud MD, M. (2011). Perdebatan Hukum Tata Negara Pasca Amandemen Konstitusi. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Marzuki, P. M. (2013). Penelitian Hukum (Edisi Revisi). Jakarta: Kencana.
Moleong, L. J. (2010). Metodologi Penelitian Kualitatif. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
Nurhidayat, I. (2023). Prinsip-prinsip good governance di Indonesia. Journal E-Gov Wiyata, 1(1), 40–52.
Ridwan HR. (2016). Hukum Administrasi Negara (Edisi Revisi). Depok: Rajawali Press.
Roza, D., & Parlindungan, G. T. (2019). Partisipasi masyarakat dalam pembentukan peraturan perundang-undangan untuk mewujudkan negara kesejahteraan. Jurnal Cendekia Hukum, 5(1), 131–144.
Sedarmayanti. (2009). Sumber Daya Manusia dan Produktivitas Kerja. Bandung: Mandar Maju.
Siagian, S. P. (2012). Manajemen Sumber Daya Manusia. Jakarta: Bumi Aksara.
Sugiyono. (2019). Metode Penelitian dan Pengembangan (Research and Development). Bandung: Alfabeta.
Sudaryo, Y., Sjarif, D., & Sofiati, N. A. (2017). Keuangan di Era Otonomi Daerah. Yogyakarta: Andi.
Suharto, E. (2005). Membangun Masyarakat Memberdayakan Rakyat. Bandung: Refika Aditama.
Sunggono, B. (2003). Metodologi Penelitian Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.