ANALISIS BERITA ACARA PEMERIKSAAN (BAP) DALAM KASUS TINDAK PIDANA PELECEHAN SEKSUAL DI MUKA UMUM (PASAL 281 KUHP
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.37776Keywords:
Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Pelecehan Seksual, Pasal 281 KUHP, Alat Bukti, Pemenuhan Unsur Tindak Pidana.Abstract
Analisis ini bertujuan untuk mengkaji kelengkapan formal dan materiel Berita Acara Pemeriksaan (BAP) serta menganalisis terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana dalam kasus pelecehan seksual di muka umum yang didakwakan berdasarkan Pasal 281 KUHP. BAP yang dianalisis melibatkan Tersangka Ariz Utama dan Korban Ardiana Rasnawati, lengkap dengan proses pemeriksaan hingga persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan menggunakan metode penelitian normatif dan analisis dokumen, penelitian ini mengevaluasi kesesuaian proses penyidikan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), menganalisis pemenuhan unsur Pasal 281 KUHP, dan menilai bobot alat bukti yang diajukan. Hasil analisis menunjukkan bahwa BAP telah memenuhi syarat formil dan materiel, serta alat bukti yang terkumpul terutama pengakuan tersangka dan keterangan korban yang konsisten cukup kuat untuk membuktikan tindak pidana. Oleh karena itu, kasus ini layak dan telah memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke tahap penuntutan dan pemeriksaan di persidangan. Analisis ini juga menyertakan putusan alternatif (obiter dictum) berdasarkan pertimbangan hukum sebelum putusan hakim dibacakan.
Downloads
References
Adam, F. S., Ismail, N., & Hanapi, Y. (2025). Peran Dan Tanggung Jawab Kepaniteraan Pengadilan Dalam Penanganan Kasus Perdata Di Pengadilan Negeri Limboto. Gorontalo Justice Research, 1(1), 137-150.
Anwar Sadat, S. H., Mh, C., Fx, H. B. L., & Sh, M. (2025). Hukum Pidana Dalam Praktek Peradilan Pidana Di Indonesia. Global Kreatif Media.
BAP Pemeriksaan Korban Ardiana Rasnawati, Polres Jakarta Selatan, 27 September 2021.
BAP Pemeriksaan Tersangka Ariz Utama, Polres Jakarta Selatan, 27 September 2021.
Behuku, R. D. P., Apsari, T. Z., Simatupang, M. T., Ginting, Y. P., Prabarini, A., Bantara, F., ... & Tarigan, M. T. (2024). Pembuktian Tindak Pidana Kekerasan Seksual: Kasus Pemerkosaan Disertai Kekerasan Putusan XX/Pid. B/2023/PN Ffk. Jurnal Kompilasi Hukum, 9(2).
Berita Acara Persidangan Nomor 029/Pdt.G/2021/PN Jakarta Selatan, 27 November 2021.
Ente, F. R. R. R. (2025). Analisis Hukum Terhadap Perlindungan Saksi Dan Korban Dalam Kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Perahu (Penerangan Hukum): Jurnal Ilmu Hukum, 13(1), 181-197.
Hamzah, Andi. (2021). H Undang Ukum Acara Pidana Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Harahap, M. Yahya. (2009). Pembahasan Permasalahan Dan Penerapan KUHAP: Pemeriksaan Sidang Pengadilan, Banding, Kasasi, Dan Peninjauan Kembali. Jakarta: Sinar Grafika.
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981).
Mertokusumo, Sudikno. (2017). Hukum Acara Perdata Indonesia. Yogyakarta: Liberty.
Rahman, F. (2023). Kedudukan Saksi Verbalisan Atas Pengakuan Melakukan Kekerasan Terhadap Tersangka Sebagai Alat Bukti (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Malang).
Rio Saputra, S. H., MH, D. L., SH, M., & Dharma Setiawan Negara, S. H. (2025). Reformasi Hukum Acara Pidana: Menyongsong KUHAP Baru. Langgam Pustaka.
Septianingsih, T., Hamzani, A. I., & Rizkianto, K. (2024). Problematika Keterangan Saksi Yang Memiliki Hubungan Perkawinan Dalam Tindak Pidana. Penerbit NEM.
Setyadi, D. (2023). Pengembalian Berkas Perkara Pidana Dari Jaksa Penuntut Umum Ke Penyidik Kepolisian Ditinjau Dari Pasal 138 Ayat (2) Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana (Doctoral Dissertation, Universitas Merdeka Pasuruan).
Soesilo, R. (1991). Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Serta Komentar-Komentarnya. Bogor: Politeia.
Tanara, A. J. (2023). Tinjauan Mengenai Peranan Jaksa Peneliti Dalam Penyempurnaan BAP Berdasarkan Ketentuan KUHAP (Doctoral Dissertation, Universitas Islam Indonesia).
Undang Hukum Pidana (Wetboek Van Strafrecht).
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
















