ANALISIS PERAN PEMERINTAH DESA DALAM PENYELESAIAN KONFLIK MASYARAKAT DI DESA MOGA
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.36258Keywords:
Pemerintah Desa; Konflik Sosial: Hukum Progresif; Keadilan Restoratif; mediasiAbstract
Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis peran pemerintah desa dalam penyelesaian konflik masyarakat di Desa Moga, Kabupaten Pemalang. Kajian ini menggunakan pendekatan hukum normatif-empiris dengan teknik pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukkan bahwa konflik di Desa Moga muncul dalam berbagai bentuk seperti perkelahian antarpemuda, sengketa warisan, dan utang piutang. Faktor penyebab konflik meliputi rendahnya literasi hukum, ketimpangan ekonomi, lemahnya kontrol sosial, serta perbedaan interpretasi terhadap norma adat dan hukum formal. Pemerintah desa memiliki peran sentral sebagai mediator, fasilitator, dan edukator hukum dalam menyelesaikan konflik melalui pendekatan musyawarah mufakat dan prinsip restorative justice. Peran ini mencerminkan penerapan hukum progresif yang menempatkan keadilan substantif di atas kepastian hukum formal. Penelitian ini menyimpulkan bahwa keberhasilan penyelesaian konflik berbasis desa bergantung pada kolaborasi antara hukum negara dan nilai sosial lokal untuk menciptakan harmoni sosial dan keadilan berkelanjutan.
Downloads
References
Achmad, M., 2018. Manajemen dan Tata Kelola Pemerintahan Desa. Jakarta: Balai Pustaka.
Ahmad Ubbe, 2011, Laporan Pengkajian Hukum tentang Mekanisme Penanganan Konflik Sosial Jakarta: BPHN
Achmad, Willya, 2024, “Konflik Sengketa Lahan dan Strategi Penyelesaian di Indonesia”, Jurnal Kolaborasi Resolusi Konflik 6, no.1
Alfitra, 2017, Konflik Sosial dalam Masyarakat Modern (Ponorogo: Wade Group National Publishing.
Coser, L. A., 1956, The Functions of Social Conflict. New York: Free Press.
Durkheim, E., 1984, The Division of Labor in Society. New York: Free Press.
Endah, K., 2018, Penyelenggaraan Pemerintah Desa Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014. JIHAD: Jurnal Ilmu Hukum, 5(1).
Gaghaube, V., Lasut, P., & Karisoh, E., 2021, Analisis Konflik Sosial di Kalangan Masyarakat. Jurnal Al-Adyan: Religious Studies, 1(2).
Handriani, et al. nd, “Peran Pemuka Masyarakat dalam Menyelesaikan Konflik di Gunung Jati Kecamatan Kendari Barat”
Holifah, N., & Ikmal, N. M., 2024, Peran Stakeholder dalam Penyelesaian Konflik Sengketa Tanah. NeoRespublica: Jurnal Ilmu Pemerintahan, 5(2).
Lahiry, Sujit, 2019, “Conflict, Peace and Security: An International Relations Perspective with Special Reference to India”, Millennial Asia 10, no.1 (April 1) https://doi.org/10.1177/0976399619825691
Muliono, 2020, “Pola Perubahan, Wacana, dan Tren Konflik Sosial di Indonesia,” Al-Adyan: Journal of Religious Studies, 1(2).
Nabilla, Cindy at al. 2022, “Peran Pemerintah Desa dalam Menyelesaikan Konflik Lahan Perkebunan Kelapa Sawit”, Journal of Urban Sociology 5, no.2 (October 31) https://doi.org/10.30742/jus.v5i2.2462
Nugroho, S. S., Haryani, A. T., & Farkhani., 2020, Metodologi Riset Hukum. Madiun: Oase Pustaka.
Parlar Dal, Emel. 2018, “Rising Powers in International Conflict Management: An Introduction.” Third World Quarterly 39, no. 12 (December 2) https://doi.org/10.1080/01436597.2018.1503048
Putri, Penny Kurnia., 2022, “Manajemen Konflik Dan Resolusi Konflik: Sebuah Pendekatan Terhadap Perdamaian.” Papua Journal of Diplomacy and International Relations 2, no. 1 (May 30). https://doi.org/10.31957/pjdir.v2i1.1945
Rahawarin, Yulianus., 2020, “Peran Pemerintahan Desa Dalam Mengatasi Konflik Masyarakat Di Desa Kumo Kecamatan Tobelo Kabupaten Halmahera Utara” 3, no. 2.
Raihan, Ary, and Filkarwin Zuska., 2022, “Penyelesaian Sengketa Masyarakat Melalui Peradilan Adat Di Desa Tampur Paloh” Aceh Anthropological Journal 6, no. 1.
Ramdhani, et al., 2024, “Peran Kepemimpinan Adat Dalam Penyelesaian Piutang Buwuh Di Dusun Gunung Malang Kabupaten Pasuruan” Realism: Law Review 2, no. 2.
Rahardjo, S, 2009, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan. Jakarta: Kompas.
Rahyunir Rauf & Sri Maulidian, 2015, Pemerintahan Desa (Pekanbaru: Zanafa Publishing.
Rauf, R., & Maulidian, S., 2015, Pemerintahan Desa. Pekanbaru: Zanafa Publishing.
Rosnida et al., 2025, “Sosialisasi Hukum Perjanjian Utang Piutang dan Konsekuensinya di Desa Palewai,” Jurnal Pengabdian Masyarakat: Pemberdayaan, Inovasi dan Perubahan, 5(3).
Veronika, I. R., Irawati, A. C., & Irhamdessetya, H. 2025. ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KONTEN ILEGAL “HOAKS” MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (PERKAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE). Pendas: Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar, 10(03)
Yuliawan, Indra, and Arista Candra Irawati. "Efektifitas Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Semarang." Humani (Hukum dan Masyarakat Madani) 10, no. 1 (2020): 10-23
Samsiar, 2023, Hukum Waris Adat dan Islam di Indonesia. Makassar: Mitra Karya.
Satjipto Rahardjo, 2009, Hukum Progresif: Hukum yang Membebaskan, Jakarta: Kompas
Tajfel, H., & Turner, J. C., 1986, The Social Identity Theory of Intergroup Behavior. In S. Worchel & W. G. Austin (Eds.), Psychology of Intergroup Relations (pp. 7–24). Chicago: Nelson-Hall.
Widiarty, W. S., 2024, Metode Penelitian Hukum. Yogyakarta: Publika Global Media.
Irawati, A. C. 2022. Mediasi alternative penyelesaian sengketa medik dalam prespektif politik hukum the new normal. Jurnal Lawnesia (Jurnal Hukum Negara Indonesia), 1(1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.
















