RELEVANSI TEORI KRIMINOLOGI KLASIK DALAM MENJELASKAN RASIONALITAS PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI INDONESIA

Authors

  • Nindy Nenobais Universitas Nusa Cendana
  • Beatrix Nino Funay Universitas Nusa Cendana
  • Angelia Hunu Ola Lewokeda Universitas Nusa Cendana
  • Fadil Mas'ud Universitas Nusa Cendana
  • Maria Selfiani Teci Universitas Nusa Cendana
  • Dedy Riwu Universitas Nusa Cendana
  • Kevy Listiana Fransisca Taneo Universitas Nusa Cendana
  • Brampi Soniman Sae Universitas Nusa Cendana
  • Denil Ngginak Universitas Nusa Cendana
  • Ave Regina Chandra Kirana Universitas Nusa Cendana
  • Febiana Elisabet Mase Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.36164

Keywords:

Teori Kriminologi Klasik, Tindak Pidana Korupsi, Rasionalitas Pelaku Kejahatan.

Abstract

Korupsi menjadi persoalan serius di Indonesia yang merusak tata kelola pemerintahan, supremasi hukum, dan kepercayaan publik, meskipun telah diterapkan regulasi dan lembaga penegak hukum. Praktik korupsi tetap berlangsung secara sistematis, sering dilakukan oleh individu berpendidikan dan menduduki posisi strategis, menunjukkan sifat rasional dalam pengambilan keputusan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis rasionalitas pelaku korupsi melalui perspektif teori kriminologi klasik, yang menekankan kebebasan memilih, perhitungan biaya-manfaat, dan upaya pencegahan sebagai landasan memahami perilaku kriminal. Metode yang digunakan adalah studi pustaka (library research) dengan mengkaji buku, jurnal ilmiah, undang-undang, laporan penelitian, dan dokumen resmi yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaku korupsi mempertimbangkan manfaat yang diperoleh lebih besar dibanding risiko hukuman, sementara kelemahan sistem pengawasan, celah birokrasi, dan minimnya akuntabilitas memperkuat sifat oportunistik tindakan mereka. Teori kriminologi klasik terbukti relevan untuk menjelaskan perilaku rasional tersebut, menyoroti kepastian, kecepatan, dan keparahan hukuman sebagai faktor pencegahan yang penting. Kesimpulan penelitian menekankan perlunya penguatan mekanisme hukum, strategi pencegahan, dan reformasi kebijakan antikorupsi, disertai pertimbangan faktor struktural dan institusional agar praktik korupsi dapat diminimalkan.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Beatrix Nino Funay, Universitas Nusa Cendana

Mahasiswa

Angelia Hunu Ola Lewokeda, Universitas Nusa Cendana

Mahasiswa

Fadil Mas'ud, Universitas Nusa Cendana

Dosen

Maria Selfiani Teci, Universitas Nusa Cendana

Mahasiswa

Dedy Riwu, Universitas Nusa Cendana

Mahasiswa

Kevy Listiana Fransisca Taneo, Universitas Nusa Cendana

Dosen

Brampi Soniman Sae, Universitas Nusa Cendana

Mahasiswa

Denil Ngginak, Universitas Nusa Cendana

Mahasiswa

Ave Regina Chandra Kirana, Universitas Nusa Cendana

Mahasiswa

Febiana Elisabet Mase, Universitas Nusa Cendana

Mahasiswa

References

Beccaria, C. (2016). On Crimes and Punishments. Transaction Publisher.

Becker, G. S. (1968). Crime and punishment: An economic approach. Journal of Political Economy, 76(2), 169–217.

Famau, W. W., Kause, E. D., Abu, J. S., Kia, R. K., Punuf, R. A. K., & Mas’ud, F. (2025). Masyarakat Menunggu, Elit Berdebat: Kontroversi UU Perampasan Aset di Tengah Krisis Kepercayaan Publik. Jurnal Penelitian Ilmiah Multidisipliner (JPIM), 01(04), 852–858.

Gilad, J. (2023). Pengantar Kriminologi. Gilad James Mystery School.

Ingratubun, F., Ingratubun, J. A., & Ingratubun, M. T. (2025). KRIMINOLOGI. CV Dunia Penerbitan Buku.

Klitgaard, R. (1998). International cooperation against corruption. Finance & Development, 35(1), 3–6.

Mas’ud, F., Boboy, S. T., Saefatu, M. E., Langkola, N. Y., Sogen, C. T. A., Tampani, C., & Meo, S. A. (2024). Peran Lembaga Pengawasan dalam Menjamin Akuntabilitas dan Keseimbangan Kekuasaan dalam Demokrasi. JIMU: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin, 03, 02.

Mas’ud, F., Kewa, A. M., Pedu, D. M. R. J., Tanesab, E. S., Tau, R. E., Koresima, M. J., & Nahak, R. A. (2024). Analisis Pungutan Liar dalam Pelayanan Publik: Studi Kasus Praktik Anak Buah Kapal di Ruang VIP Kapal Ferry. JIMU: Jurnal Ilmiah Multi Disiplin, 03(02), 1231–1238.

Mas’ud, F., & Wibowo, I. (2025). Ekologi Kewarganegaraan: Membangun Relasi Harmonis antara Warga, Negara, dan Lingkungan. Media Sains, 25(1), 27–31.

Rafli Akbar, M. (2023). Analisis Faktor Penyebab Terjadinya Tindak Pidana Korupsi Yang Dilakukan Oleh Kepala Daerah Dalam Perspektif Kriminologi. Nusantara: Jurnal Pendidikan, Seni, Sains Dan Sosial Humaniora, 1(2), 1–25. https://doi.org/10.11111/nusantara.xxxxxxx

Ramadhan, C. R. (2023). Teori pilihan rasional untuk memahami koruptor di Indonesia. Integritas : Jurnal Antikorupsi, 9(2), 171–182. https://doi.org/10.32697/integritas.v9i2.949

Rose-Ackerman, S. (1999). Corruption and Government; Cause, Consequences, and Reform. Cambridge University Press.

Sapay, Y. A., Mas’ud, F., Pandu, G. L., Nuak, A. S., Indah, E. Y., & Kian, S. L. A. (2025). Kebijakan Pemangkasan Anggaran di Indonesia: Efisiensi Fiskal dan Kepentingan Politik. JIMMI: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Multidisiplin, 3(2), 312–327. https://doi.org/10.71153/jimmi.v2i3.297

Saputra, I. (2017). IMPLEMENTASI NILAI PANCASILA DALAM MENGATASI KORUPSI DI INDONESIA. JPPKn, 2(1), 9–17.

Suryani, B. (2023). KRIMINOLOGI. Universitas Medan Area Press.

Tampubolon, P., Panggabean, L., & Tampubolon, M. (2024). KAJIAN KRIMINOLOGI KORUPSI DI SEKTOR PUBLIK DI INDONESIA. Jurnal Pembelajaran dan Pengembangan Diri, 4(2), 211–234. https://doi.org/ttps://doi.org/10.47353/bj.v4i2.303

Widjaja, J., & Jauhanes, R. O. (2025). Perkembangan Ilmu Kriminologi. Jurnal Multidisiplin West Science, 4(02), 150–157. https://doi.org/10.58812/jmws.v4i02.2036

Downloads

Published

2025-12-13