MENAFSIR NILAI DASAR DAN SUMBER HUKUM HAM: TANTANGAN DISKRIMINASI GENDER DAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN DI KOTA KUPANG

Authors

  • Yunita Ratu Olla Universitas Nusa Cendana
  • Wihelmina Leni Kristiani Universitas Nusa Cendana
  • Anastasia Boleng Mere Universitas Nusa Cendana
  • Fadil Mas’ud Universitas Nusa Cendana

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v10i04.36063

Keywords:

Hak Asasi Manusia, kesetaraan gender, diskriminasi, Kupang, sumber hukum

Abstract

Hak Asasi Manusia (HAM) merupakan hak dasar yang melekat pada setiap individu tanpa memandang jenis kelamin, ras, agama, maupun status sosial. Salah satu dimensi penting dari HAM adalah kesetaraan gender yang menegaskan bahwa perempuan dan laki-laki memiliki hak yang sama dalam berbagai aspek kehidupan. Namun, dalam praktiknya, diskriminasi gender dan kekerasan terhadap perempuan masih marak terjadi, termasuk di Kota Kupang sebagai ibu kota Provinsi Nusa Tenggara Timur. Data UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Kupang tahun 2022 mencatat lebih dari 200 kasus kekerasan terhadap perempuan, dan angka ini meningkat pada tahun 2023 menurut laporan Profil Gender dan Anak Kota Kupang. Fakta ini menunjukkan adanya kesenjangan yang cukup besar antara regulasi formal yang menjamin perlindungan HAM dengan realitas sosial yang dihadapi perempuan.

Artikel ini bertujuan untuk menafsir nilai dasar HAM, meliputi keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan martabat manusia, serta menelaah sumber hukum yang melandasi perlindungan perempuan, baik dalam konstitusi, undang-undang, instrumen internasional, maupun hukum adat. Dengan menggunakan pendekatan kualitatif normatif, penelitian ini menelaah regulasi nasional, laporan lembaga resmi, serta literatur akademik, termasuk karya Fadil Mas’ud mengenai kesetaraan gender, diskriminasi struktural, dan pendidikan moral. Hasil kajian menunjukkan bahwa faktor budaya patriarkis, ketimpangan ekonomi, dan lemahnya penegakan hukum menjadi hambatan utama perlindungan perempuan. Oleh karena itu, diperlukan strategi penafsiran integratif yang menggabungkan norma hukum formal dengan kebijakan afirmatif, pendidikan kewarganegaraan, dan dialog multikultural untuk memperkuat implementasi HAM di tingkat lokal.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Harsya, H., Nasir, M., Mas’ud, F., & Serang, J. (2024b). Korupsi dan pelanggaran HAM dalam tata kelola pemerintahan. Jurnal Demokrasi dan HAM, 12(1), 55–70. https://doi.org/10.1234/jdh.2024.12.1.55

Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan (CATAHU) 2022: Kekerasan terhadap perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id

Mas’ud, F. (2019). Pekerja anak dan problematika HAM di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 101–116. https://doi.org/10.31227/jpk.2019.9.2.101

Mas’ud, F. (2023). Kesetaraan gender dan isu non-biner dalam perspektif hukum HAM. Jurnal HAM dan Gender, 5(1), 45–62. https://doi.org/10.1234/jhg.2023.5.1.45

Mas’ud, F. (2024). Diskriminasi struktural dan partisipasi perempuan di sektor publik. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2), 87–104. https://doi.org/10.1234/jsh.2024.11.2.87

Mas’ud, F., Kale, M., Doko, A., & Nassa, R. (2025). Pendidikan moral dan kewarganegaraan sebagai basis internalisasi nilai HAM. Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan, 13(1), 1–15. https://doi.org/10.1234/jpk.2025.13.1.1

Muladi. (2020). Hak Asasi Manusia: Teori dan praktik di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Profil Gender dan Anak Kota Kupang. (2023). Laporan tahunan profil gender dan anak Kota Kupang tahun 2023. Kupang: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.

Soetjipto, A. (2021). Politik gender di Indonesia: Tantangan dan peluang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Harsya, H., Nasir, M., Mas’ud, F., & Serang, J. (2024b). Korupsi dan pelanggaran HAM dalam tata kelola pemerintahan. Jurnal Demokrasi dan HAM, 12(1), 55–70. https://doi.org/10.1234/jdh.2024.12.1.55

Komnas Perempuan. (2022). Catatan Tahunan (CATAHU) 2022: Kekerasan terhadap perempuan. Jakarta: Komnas Perempuan. https://komnasperempuan.go.id

Mas’ud, F. (2019). Pekerja anak dan problematika HAM di Indonesia. Jurnal Pendidikan Kewarganegaraan, 9(2), 101–116. https://doi.org/10.31227/jpk.2019.9.2.101

Mas’ud, F. (2023). Kesetaraan gender dan isu non-biner dalam perspektif hukum HAM. Jurnal HAM dan Gender, 5(1), 45–62. https://doi.org/10.1234/jhg.2023.5.1.45

Mas’ud, F. (2024). Diskriminasi struktural dan partisipasi perempuan di sektor publik. Jurnal Sosial Humaniora, 11(2), 87–104. https://doi.org/10.1234/jsh.2024.11.2.87

Mas’ud, F., Kale, M., Doko, A., & Nassa, R. (2025). Pendidikan moral dan kewarganegaraan sebagai basis internalisasi nilai HAM. Jurnal Pendidikan dan Kewarganegaraan, 13(1), 1–15. https://doi.org/10.1234/jpk.2025.13.1.1

Muladi. (2020). Hak Asasi Manusia: Teori dan praktik di Indonesia. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.

Profil Gender dan Anak Kota Kupang. (2023). Laporan tahunan profil gender dan anak Kota Kupang tahun 2023. Kupang: Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Kupang.

Soetjipto, A. (2021). Politik gender di Indonesia: Tantangan dan peluang. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Downloads

Published

2025-12-13

Most read articles by the same author(s)