ALTERNATIF PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KONTEN ILEGAL “HOAKS” MELALUI PENDEKATAN RESTORATIVE JUSTICE (PERKAPOLRI NOMOR 8 TAHUN 2021 TENTANG PENANGANAN TINDAK PIDANA BERDASARKAN KEADILAN RESTORATIVE)

Authors

  • Irma Roito Veronika Universitas Ngudi Waluyo
  • Arista Candra Irawati Universitas Ngudi Waluyo
  • Hani Irhamdessetya Universitas Ngudi Waluyo

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.34351

Keywords:

hoaks, keadilan restoratif, UU ITE, Perkapolri Nomor 8 Tahun 2021, sistem hukum

Abstract

Perkembangan teknologi digital telah memunculkan berbagai bentuk tindak pidana baru, salah satunya adalah penyebaran konten ilegal berupa hoaks yang berpotensi menyesatkan publik dan mengganggu ketertiban umum. Pendekatan hukum yang bersifat retributif dinilai kurang efektif dalam menangani perkara semacam ini secara substantif. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis efektivitas penerapan keadilan restoratif (restorative justice) oleh kepolisian dalam penyelesaian tindak pidana hoaks, berdasarkan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021. Menggunakan pendekatan kualitatif-deskriptif dengan studi kasus, data dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumen terhadap beberapa perkara hoaks yang diselesaikan secara restoratif. Temuan penelitian menunjukkan bahwa pendekatan ini mampu memberikan alternatif penyelesaian yang cepat, partisipatif, dan berorientasi pada pemulihan sosial, asalkan seluruh persyaratan formil dan materiil terpenuhi. Analisis menggunakan teori sistem hukum Lawrence M. Friedman menunjukkan bahwa keberhasilan penerapan keadilan restoratif sangat bergantung pada keselarasan antara struktur hukum (lembaga kepolisian), substansi hukum (kerangka normatif Perkapolri), dan budaya hukum (penerimaan masyarakat). Artikel ini merekomendasikan penguatan kapasitas aparat, pengawasan pelaksanaan, dan edukasi publik sebagai langkah strategis dalam optimalisasi restorative justice pada perkara siber.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Arief, B. N. (2006). Tindak Pidana Mayantara. Raja Grafindo Persada.

Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo. (2021). Panduan Penanganan Konten Hoaks dan Disinformasi. Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Elnizar, N. E. (2018). 3 Strategi Negeri Singa Harmoniskan Hukum Dan Teknologi Di Era Revolusi Industri. HukumOnline.Com. https://www.hukumonline.com/berita/a/3-strategi-negeri-singa-harmoniskan-hukum-dan-teknologi di-era-revolusi-industri-40-lt5ac746938ce04/

Friedman, L. M. (1975). The Legal System: A Social Science Perspective. Russell Sage Foundation.

Friedman, L. M. (2005). Legal Culture and the Rule of Law. In R. Pérez-Perdomo & L. Friedman (Eds.), Legal Culture in the Age of Globalization: Latin America and Latin Europe. Stanford University Press.

Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana UU No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Kurniaty, A. E. (2018). Keadilan Restoratif Dalam Sistem Perradilan Anak. Kretakupa Print Makassar.

Manongga, D. H. F., Irawati, A. C., & [Penulis yang Disamarkan]. (2023). Defamation An Analytical Review. The Virtual International …, 2(1), 137–146. https://callforpaper.unw.ac.id/index.php/ICOELH/article/view/490

Muhamad, N. (2023). Jabodetabek Dideteksi Sebagai Kontributor Serangan Siber Terbanyak Di Indonesia 2023. Katadata Databoks. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2023/07/21/jabodetabek-dideteksi-sebagai-kontributor serangan-siber-terbanyak-di-indonesia-2023

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif

Rahardjo, S. (2009). Ilmu Hukum. Citra Aditya Bakti.

Rudy, T. M. (2003). Hubungan Internasional Kontemporer Dan Masalah-Masalah Global: Isu, Konsep, Teori & Paradigma. Refika Aditama.

Saputri, D. S. (2015). Indonesia Peringkat Ke-2 Dunia Kasus Kejahatan Siber. Republika. https://news.republika.co.id/berita/nmjajy/indonesia-peringkat-ke2-dunia-kasus-kejahatan-siber.

Soekanto, S. (1986). Pengantar Penelitian Hukum. UI Press.

Widodo, J. (2020). Restorative Justice dalam Penyelesaian Tindak Pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Jurnal Hukum dan Pembangunan, 50(3), 511–530.

Downloads

Published

2025-10-13