KRISIS LEGITIMASI HUKUM: ANALISIS KRITIS FENOMENA NO VIRAL NO JUSTICE DAN DAMPAKNYA TERHADAP SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA
DOI:
https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.29883Keywords:
Viral Justice, Legal Legitimacy, Public Sphere, Social Media, Law Enforcement.Abstract
Penelitian ini menganalisis secara kritis fenomena "No Viral No Justice" sebagaigejala krisis legitimasi hukum dan dampaknya terhadap supremasi hukum diIndonesia. Dengan pendekatan hukum normatif-empiris, studi ini menganalisissejumlah kasus yang viral untuk mengidentifikasi faktor pendorong dandampaknya, dengan Teori Ruang Publik Habermas sebagai salah satu pisauanalisis utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berfungsisebagai ruang publik baru di mana intensitas partisipasi warganet, peraninfluencer, serta narasi emosional terbukti mendorong percepatan respons aparatpenegak hukum. Namun, ketergantungan pada viralitas ini mengancam prinsipprinsip inti sistem hukum. Fenomena ini, meskipun mempercepat keadilan dalambeberapa kasus, berisiko menciptakan trial by social media dan mendorongdisparitas penanganan kasus. Studi ini menyimpulkan bahwa "No Viral No Justice"berfungsi sebagai pedang bermata dua: sebuah bentuk kontrol sosial yang lahirdari ketidakpercayaan publik, tetapi juga menjadi ancaman potensial bagi keadilansubstantif. Oleh karena itu, reformasi sistemik mendesak diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan tidak ditentukan olehtren viral, melainkan oleh proses hukum yang objektif.Downloads
References
Azahwa, S., Aqila, S. A., Pertiwi, S.,
Saputri, S., & Giska, Z. (2024).
Pengaruh Fenomena No Viral No
Justice dalam Putusan Kasus
Penganiayaan David Ozora. Jurnal
Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 8(5),
87-92.Banakar, R., & Travers, M. (2005).
Theory and method in socio-legal
research. Bloomsbury Publishing.
Citron, D. K. (2014). Hate crimes in
cyberspace. Harvard University
Press.
Eriyanto. (2002). Analisis Framing:
Media dan Politik Media. LKis
Pelangi Aksara.
Fuller, L. L. (1969). The morality of
law. Yale University Press.
Grecya, E., & Yahya, I. E. (2022).
Membangun Civic Engagement
Melalui Fenomena "No Viral No
Justice". Journal Civic and Social
Studies, 6(1), 51-59.
Gussela, M. D., Kurniawati, M., Satria
N, J., Hermanto, D., Fauziansah,
S., & Saebani, B. A. (2025).
Fenomena "No Viral No Justice"
Perspektif Teori Penegakkan
Hukum. Ranah Research: Journal
of Multidisciplinary Research and
Development, 7(2), 792-800.
Holmes Jr, O. W. (2009). The path of
the law. The Floating Press.
Ihsan, M. F., Torong, A. O. S., &
Ginting, R. (2025). Fenomena 'No
Viral No Justice': Dinamika
Komunikasi dalam Mencari
Keadilan pada Era Digital di
Indonesia. Jurnal Ilmu
Pemerintahan, Administrasi Publik,Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 7(1),
20-27.
Latifah, A. (2024). Analisis Peranan
Pengguna Media Sosial Terhadap
Tindak Kritis Aparat Penegak
Hukum Dalam Fenomena "No Viral
No Justice". [Skripsi, UIN Raden
Fatah Palembang].
Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R.
A. (2017). Law and society in
transition: Toward responsive law.
Routledge.
Papacharissi, Z. (2008). The virtual
sphere 2.0: The Internet, the public
sphere, and beyond. In Routledge
handbook of Internet politics (pp.
230-245). Routledge.
Rawls, J. (2020). A theory of justice:
Revised edition. Harvard University
Press.
Runturambi, A. J. S., Aswindo, M., &
Meiyani, E. (2024). No Viral No
Justice: A Criminological Review of
Social Media-Based Law
Enforcement from the Perspective
of Progressive Law. Jurnal IUS
Kajian Hukum dan Keadilan, 12(1),
177-195.
Sa'diyin, M., & Sutopo. (2025). No
Viral No Justice sebagai Model
Baru Pendekatan dan
Penyelesaian Hukum di Era
Digital. JOSH (Journal of Sharia),
4(2), 130-145.
Sen, A. (2009). The idea of justice.
Penguin Books.
Sumirat, I. R. (2020). Penegakan
Hukum dan Keadilan Dalam
Bingkai Moralitas. Al Qisthas:
Jurnal Hukum dan Politik
Ketatanegaraan, 11(2), 85-99.
Taufik, C. M., & Suryana, N. (2022).
Media, Kebenaran Dan Post Truth.
Widina Bhakti Persada Bandung.
Unger, R. M. (1983). The critical legal
studies movement. Harvard law
review, 561-675.
Wahid, A., Rohadi, R., & Kusyandi, A.
(2025). Fenomena 'No Viral No
Justice' dalam Penegakan Hukum
Indonesia: Percepatan atau
Ancaman Keadilan ?. Reformasi
Hukum, 29(1), 36-51.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2025 Pendas : Jurnal Ilmiah Pendidikan Dasar

This work is licensed under a Creative Commons Attribution 4.0 International License.