KRISIS LEGITIMASI HUKUM: ANALISIS KRITIS FENOMENA NO VIRAL NO JUSTICE DAN DAMPAKNYA TERHADAP SUPREMASI HUKUM DI INDONESIA

Authors

  • M. Rohan Pratama Politeknik Imigrasi
  • Devina Yuka Utami Politeknik Imigrasi
  • Koesmoyo Ponco Aji Politeknik Imigrasi

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v10i03.29883

Keywords:

Viral Justice, Legal Legitimacy, Public Sphere, Social Media, Law Enforcement.

Abstract

Penelitian ini menganalisis secara kritis fenomena "No Viral No Justice" sebagaigejala krisis legitimasi hukum dan dampaknya terhadap supremasi hukum diIndonesia. Dengan pendekatan hukum normatif-empiris, studi ini menganalisissejumlah kasus yang viral untuk mengidentifikasi faktor pendorong dandampaknya, dengan Teori Ruang Publik Habermas sebagai salah satu pisauanalisis utama. Hasil penelitian menunjukkan bahwa media sosial berfungsisebagai ruang publik baru di mana intensitas partisipasi warganet, peraninfluencer, serta narasi emosional terbukti mendorong percepatan respons aparatpenegak hukum. Namun, ketergantungan pada viralitas ini mengancam prinsipprinsip inti sistem hukum. Fenomena ini, meskipun mempercepat keadilan dalambeberapa kasus, berisiko menciptakan trial by social media dan mendorongdisparitas penanganan kasus. Studi ini menyimpulkan bahwa "No Viral No Justice"berfungsi sebagai pedang bermata dua: sebuah bentuk kontrol sosial yang lahirdari ketidakpercayaan publik, tetapi juga menjadi ancaman potensial bagi keadilansubstantif. Oleh karena itu, reformasi sistemik mendesak diperlukan untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan keadilan tidak ditentukan olehtren viral, melainkan oleh proses hukum yang objektif.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Azahwa, S., Aqila, S. A., Pertiwi, S.,

Saputri, S., & Giska, Z. (2024).

Pengaruh Fenomena No Viral No

Justice dalam Putusan Kasus

Penganiayaan David Ozora. Jurnal

Kajian Ilmiah Interdisiplinier, 8(5),

87-92.Banakar, R., & Travers, M. (2005).

Theory and method in socio-legal

research. Bloomsbury Publishing.

Citron, D. K. (2014). Hate crimes in

cyberspace. Harvard University

Press.

Eriyanto. (2002). Analisis Framing:

Media dan Politik Media. LKis

Pelangi Aksara.

Fuller, L. L. (1969). The morality of

law. Yale University Press.

Grecya, E., & Yahya, I. E. (2022).

Membangun Civic Engagement

Melalui Fenomena "No Viral No

Justice". Journal Civic and Social

Studies, 6(1), 51-59.

Gussela, M. D., Kurniawati, M., Satria

N, J., Hermanto, D., Fauziansah,

S., & Saebani, B. A. (2025).

Fenomena "No Viral No Justice"

Perspektif Teori Penegakkan

Hukum. Ranah Research: Journal

of Multidisciplinary Research and

Development, 7(2), 792-800.

Holmes Jr, O. W. (2009). The path of

the law. The Floating Press.

Ihsan, M. F., Torong, A. O. S., &

Ginting, R. (2025). Fenomena 'No

Viral No Justice': Dinamika

Komunikasi dalam Mencari

Keadilan pada Era Digital di

Indonesia. Jurnal Ilmu

Pemerintahan, Administrasi Publik,Ilmu Komunikasi (JIPIKOM), 7(1),

20-27.

Latifah, A. (2024). Analisis Peranan

Pengguna Media Sosial Terhadap

Tindak Kritis Aparat Penegak

Hukum Dalam Fenomena "No Viral

No Justice". [Skripsi, UIN Raden

Fatah Palembang].

Nonet, P., Selznick, P., & Kagan, R.

A. (2017). Law and society in

transition: Toward responsive law.

Routledge.

Papacharissi, Z. (2008). The virtual

sphere 2.0: The Internet, the public

sphere, and beyond. In Routledge

handbook of Internet politics (pp.

230-245). Routledge.

Rawls, J. (2020). A theory of justice:

Revised edition. Harvard University

Press.

Runturambi, A. J. S., Aswindo, M., &

Meiyani, E. (2024). No Viral No

Justice: A Criminological Review of

Social Media-Based Law

Enforcement from the Perspective

of Progressive Law. Jurnal IUS

Kajian Hukum dan Keadilan, 12(1),

177-195.

Sa'diyin, M., & Sutopo. (2025). No

Viral No Justice sebagai Model

Baru Pendekatan dan

Penyelesaian Hukum di Era

Digital. JOSH (Journal of Sharia),

4(2), 130-145.

Sen, A. (2009). The idea of justice.

Penguin Books.

Sumirat, I. R. (2020). Penegakan

Hukum dan Keadilan Dalam

Bingkai Moralitas. Al Qisthas:

Jurnal Hukum dan Politik

Ketatanegaraan, 11(2), 85-99.

Taufik, C. M., & Suryana, N. (2022).

Media, Kebenaran Dan Post Truth.

Widina Bhakti Persada Bandung.

Unger, R. M. (1983). The critical legal

studies movement. Harvard law

review, 561-675.

Wahid, A., Rohadi, R., & Kusyandi, A.

(2025). Fenomena 'No Viral No

Justice' dalam Penegakan Hukum

Indonesia: Percepatan atau

Ancaman Keadilan ?. Reformasi

Hukum, 29(1), 36-51.

Downloads

Published

2025-08-02