TRADISI HARTA BUANG DALAM ADAT PERNIKAHAN MASYARAKAT TANIMBAR

Authors

  • Mirna Solarbesain Universitas Pattimura
  • Fatimah Sialana Universitas Pattimura
  • Jurgen R. Litualy Universitas Pattimura

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v9i3.18047

Keywords:

Harta Buang, Warisan, Adat

Abstract

ABSTRACT Penelitian ini merupakan adalah jenis penelitian deskriptif kualitatif dengan pendekatan studi empirik. Penelitian ini dilaksanakan di Desa Latdalam, Kecamatan Tanimbar Selatan, Kabupaten Kepulauan Tanimbar. Subjek dalam penelitian ini adalah 4 orang pelaku harta buang dan 4 orang bukan pelaku harta buang. Beserta 3 Kepala Soa, dan Bapak Tuan Tanah selaku informan. Selain itu penelitian ini didukunhg dengan studi kepustakaan sebagai bagian dari penelitian juridis normatif yang dilakukan dengan menelusuri dokumen berupa peraturan perundangan, putusan hakim, bahan referensi serta sumber sekunder dan tersier lain yang berkaitan dengan masalah yang diteliti. hasil penelitian diatas maka peneliti dapat mengatakan bahwa ada harta buang yang harus dipertarukan baik dari pihak duan dan pihak lolat Semakin cepat permasalahan diselesaikan secara adat dan sanksi harta buang dibayar/dipenuhi, menunjukkan suatu itikhad baik, tanggung jawab dan penghargaan untuk menjaga hubungan kekerabatan tetap terjalin dengan harmonis. Adat ini bisa berjalan sesuai yang diharapkan masyarakat desa latdalam. Bagi pemerintah Desa Latdalam untuk menjunjung selalu kebiasaan yang sudah turun temurun dilestarikan oleh generasi ke generasi. Adat sangat berperang dalam masayarakat karena dengan hubungan keluarga tidak terputus.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Drabbe, 2016. Etnografi Tanimbar kehidupan Orang orang Tanimbar di Zaman Dulu,(Terj. C.J. Böhm, MSC),Yogyakart: Gunung Sopai.

Hitijahubessy, C. N. M., (2018). Dukungan Sosial dan Kualitas Hidup Fisik Perempuan Korban Kekerasan dalam Rumah Tangga.Jurnal Kesehatan Terpadu :9 (1),

Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat Universitas Pattimura. (1971) Adat Istiadat Perkawinan di Maluku.Ambon.

Litualy Jurgen R & Nindatu Agustinus Kajian Tentang Pelaksanaan Fungsi Pengawasan DPRD Dalam Pelaksanaan Peraturan Daerah di Kabupaten Seram Bagian Barat Jurnal Kewarganegaraan Vol 7 no 2 Desember 2023

McKinnon.Susan.Hierarchy,Allianceand Exchange in the Tanimbar Islands Chichago: the University of Chichago,Ph.D.Disertation, 1983.

Pendidikan dan Kebudayaan Proyek Inventarisasi dan Dokumentasi Kebudayaan Daerah 1977/1978 Adat dan Upacara Perkawinan daerah Maluku (Editor: Nelly L.Tobing), Ambon, 1982.

Ratnawati, D., (2019). Kesetaraan Gender Tentang PendidikanLaki-laki dan Perempuan. Jurnal Harkat UINSH Jakarta: 15 (1), 1-10.

Ratuanak, A. M. D. (2023). “Justitia Semper Reformanda Est”: A Philosophical Reflection on the Law and Its Change. Dialogia Iuridica, 15(1), 156–179. DOI: https://doi.org/10.28932/di.v15i1.7565.

Ratuanak, Andreas M.D., et al. (2022), “Customary Law or State Law: The Settlement of Marine Resource Disputes in the Kei Islands Community.” The Indonesian Journal of Socio-Legal Studies, Vol, 2, No.1, 2022, pp. 1-21, https://doi.org/10.54828/ijsls.2022v2n1.2.

Retno Wulandari, (2012). Budaya Hukum Patriakhi versus Feminis dalamPenegakan Hukum di Persidangan Kasus Kekerasan Terhadap Perempuan. Jurnal Hukum Kopertis: 8 (3).

Seralarat, K. (2016).“Proses dan Makna Kunjungan PersahabaAntar Desa-Desa di Kepulauan Tanimbar” dalam FidesetRati, 01 (01): 1-33.

Torhnham, S., (2010). Teori Feminis dan Cultural Studies: Tentang Relasi yang Belum Terselesaikan.Yogyakarta: Jalasutra

V, (1990). Masyarakat Bebas Struktur, Liminitas dan Komunitas.Yogyakarta: Kanisius.

Van Wouden, F. A. E., (1968) Types of Social Strukture in Eastern Indonesia, Leiden: The Hague- Martinus Nijhoff.

Watloly, A., (2016). Perdamaian Berbasis Adat Orang Basudara.

Yogyakarta: Yukesti, T, (2015).51 Perempuan Pencerah Dunia. Jakarta:PT Elex Media Komputindo

Downloads

Published

2024-09-12