FIQIH MAWARIS BERKEADILAN GENDER

Authors

  • Mochammad Rafi’ Muta’ali UIN Maulana Malik Ibrahim Malang
  • Tutik Hamidah UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

DOI:

https://doi.org/10.23969/jp.v8i3.11325

Keywords:

Kata Kunci : Fiqih Mawaris, Keadilan Gender, Fiqih Kontemporer

Abstract

Fiqh Mawaris merupakan suatu hukum yang membahas pembagian warisan yang dengan konsep seadil adilnya. Namun seiring beerjalanya waktu mucul konsep kesetaraan Gender yang mana laki – laki dan perempuan seharusnya medapatkan bagian yang sama. Tujuan dari penulisan ini untuk mengetahui bagaimana penerapan hukum warisan yang setara sesuai dengan konsep keadilan gender dalam kondisi masyrakat umum di indonesia. Metodologi yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi literatur atau penelitian pustaka (library research) dengan fokus permasalahan terkait pembagian warisan antara laki – laki lebih banyak dengan rasio perbandingan 2:1 dengan perempuan. Analisa data ini dimaulai dengan mengkaji kembali dalil – dalil yang berkaitan dengan waris dan sumber – sumber hukum lain. Hasil yang dapat diperoleh dalam penuisan ini yaitu bahwa konsep pembagian sesuai dengan Hukum islam merupakan langkah seadil adil nya, namun itu bukan keputusan yang terkahir. Hukum tersebut dapat berubah sesuai dengan kondisi masyrakat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tujuan dari suatu hukum islam agar menemukan titik mufakat dalam mencapai sebuah keadilan agar sesuai dengan Syariat yang telah diajarkan oleh agama islam. Kata Kunci : Fiqih Mawaris, Keadilan Gender, Fiqih Kontemporer

Downloads

Download data is not yet available.

References

Al-Buthi, Muhammad Said Ramadhan, Al-Mar’ah bayn Thgyan alNizham al- Gharbi Wa Lithaf al-Tasri al-Rabbani. Terjemahan: Darsim Ermaya Imam Faharuddin, Solo: Era Intermedia, 2002. ash- Shabuni, M. A., Pembagian Waris Menurut Islam, Jakarta: Gema Insani Pers, 1996.

Djalal, M. A., Hukum Mawaris, Bandung: CV. Pustaka Setia, 2006.

Feillard, Andree, “Indonesia’s Emerging Muslim Feminism: ’Women Leaders On Equality, Inheritance And Other Gender Issues”, Studia Islamika, Vol. 4, No.1, 1997.

Hakim, M. L., “Keadilan Kewarisan Islam Terhadap Bagian Waris 2:1 Antara Laki-laki Dengan Perempuan Perspektif Filsafat Hukum Islam”, Al- Maslahah Jurnal Ilmu Syariah, Vol. 12, 2016.

Haryati, N. H., “Kesetaraan Gender Dalam Pembagian Harta Warisan Perspektif Kyai Pesantren Roudlotul Jannah (Studi di Desa Bangunrejo Kecamatan Bangunrejo Kabupaten Lampung Tengah)”, Skripsi, Fakultas Syariah, Institut Agama Islam Negeri Raden Intan: Lampung, 2017.

Lukito, Rretno, “The Enigma Of National Law In Indonesia: The Supreme Court’s

Decisions On Gender-NeutralInheritance”’ Journal Of Legal Pluralism And Unofficial Law. 2006

Mardani, Hukum Mawaris, Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada, 2014. Maringo, “Pembagian Warisan Antara Laki-laki dan

Perempuan”, Skripsi, Fakultas Ushuluddin. Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah: Jakarta, 2017.

Prawiranegara, Syarifudin Reinterpretasi Sebagai Dasar Reaktualisasi Ajaran- Ajaran Islam” dalam Iqbal Abdurrauf Saimima, (editor), Polemik Reaktualisasi Ajaran Islam, Jakarta: Panjimas, 1988

Rahman, Fatchur, Ilmu Waris, cet. Ke-2, Bandung: Penerbit al-Maarif, 1982 Saebeni, Beni Ahmad, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 2009.

Sofyan, & Suleman Zulkarnain, Fikih Feminis Menghadirkan Teks Tandingan, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2014.

Thalib, S., Hukum Kewarisan Islam di Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2004. Umar, Nazarudin., Argumen Kesetaraan Gender Perspektif Al-Qur’an, Jakarta:

Paramadina, 1996. Usman, Suparman, Fiqh Mawaris Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Gaya Media Pratama, 1997.

Downloads

Published

2023-12-15