MENGUJI EFEKTIVITAS KEBIJAKAN PROSTITUSI DAN MIRAS: STUDI KASUS DI KOTA YOGYAKARTA

Authors

  • Ridho Al-Hamdi Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Sri Agustiningsih Universitas Muhammadiyah Yogyakarta
  • Nawang Kurniawati Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

DOI:

https://doi.org/10.23969/paradigmapolistaat.v3i2.3126

Keywords:

Efektivitas, Satuan Polisi Pamong Praja, Prostitusi, Miras, Kota Yogyakarta

Abstract

Prostitusi dan minuman keras di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan persoalan yang tidak ada habisnya, terutama di Kota Yogyakarta. Penertiban melalui operasi-operasi dan patroli juga sudah dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta sebagai pihak yang mempunyai tanggung jawab dalam mewujudkan ketertiban, keamanan, dan perlindungan masrayakat. Namun demikian, perkembangan prostitusi dan miras masih saja tetap bertahan hingga saat ini. Karena itu, penelitian ini bermaksud untuk mengetahui sejauh mana efektivitas kinerja dari Satpol PP Kota Yogyakarta dalam menangani persoalan prostitusi dan miras yang terjadi di Kota Yogyakarta. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif yang lebih menonjolkan data-data empiris-lapangan. Kajian ini menggunakan tiga indikator (pencapaian tujuan, integrasi, dan adaptasi) untuk mengetahui efektivitas kinerja Satpol PP dalam menangani prostitusi dan miras di Kota Yogyakarta. Temuan penelitian ini menyatakan, bahwa kinerja Satpol PP cenderung tidak efektif karena tidak ada satupun dari ketiga indikator tersebut yang berhasil dilakukan oleh Satpol PP Kota Yogyakarta. Hal ini juga menjadi tanda ketidakseriusan pemerintah Kota Yogyakarta dalam mewujudkan Kota Yogyakarta sebagai kota yang sehat dan terbebas dari prostitusi dan minuman keras.

Downloads

Download data is not yet available.

Author Biographies

Sri Agustiningsih, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Progam Studi Ilmu Pemerintahan

Nawang Kurniawati, Universitas Muhammadiyah Yogyakarta

Progam Studi Ilmu Pemerintahan

References

Ablisar, M. (2014). Relevansi hukuman cambuk sebagai salah satu bentuk pemidanaan dalam pembaharuan hukum pidana. Jurnal Dinamika Hukum. 14 (2). 278-289.

Akbar, A. (2017). Implementasi kebijakan penertiban minuman keras di kecamatan Parigi kabupaten Parigi Moutong. eJurnal Katalogis. 5 (10). 116-121.

Al-Barbasy, M.M. (2018). Politik Perda Syariat dialektika Islam dan Pancasila di Indonesia. Yogyakarta : Suara Muhammadiyah.

Alim, M. (2010, Januari). Perda-perda bernuansa Islam dan hubungan dengan konstitusi, mahkamah konstitusi Republik Indonesia. Jurnal Hukum, 17(1), 119-142.

Amalia, M. (2017). Penyuluhan hukum terhadap perda nomor 21 tahun 2000 tentang larangan pelacuran bagi pelajar siswi SMK/SMA/MA dalam penanggulangan praktik prostitusi di kabupaten Cianjur. Journal of Empowerment. 1 (2). 103-120.

Berutu, A. G. (2017). Qanun Aceh no 14 tahun 2003 tentang khalwat dalam pandangan fiqih dan KUHP. Muslim Heritage, 1(2), 87-106.

Detiknews. 10 Februari 2016. 26 orang tewas karena miras, rekor tertinggi di Yogyga dalam 6 tahun terakhir. diambil dari https://m.detik.com/news/berita/3138723/26-orang-tewas-karena-miras-rekor-tertinggi-di-yogya-dalam-6-tahun-terakhir

Gayo, A. A. (2017). Aspek hukum pelaksanaan qanun jinayat di provinsi Aceh. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 17(2), 131-154.

Hidayat, A. (2013). Formalized of sharia law in Indonesia (a contitusion perspective). South East Asia Journal of Contemporary Business, Economic and Law, 3(3), 27-31.

Hidayatullah, R., Sarong, H. A., & Ali, D. (2013). Efektivitas penerapan hukuman terhadap pelaku tindak pidana maisir dalam qanun nomor 6 tahun 2014. Syiah Kuala Law Journal. 1 (3). 94-105

Idawan, I. R. (2012). Kadar minuman beralkohol perda nomor 7 tahun 1953 Kota Yogyakarta prespektif Maqasid Asy-Syariah. Al-Mazahib, 1(2), 253-270.

Jono 2019, Februari 20, Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam Menangani Prostitusi dan Miras, (S. Adiningsih, Interviewer)

Kustanto, A. (2019, Februari 2019). Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam Menangani Prostitusi dan Miras. (S. Adiningsih, Interviewer)

Krjogja.com. (26 Oktober 2016). Hamil di luar nikah, mengapa angkanya masih tinggi. Diambil dari https://krjogja.com/web/news%20/read/13838/Hamil-di-Luar-Nikah-Mengapa-Angkanya-Masih-Tinggi

Lestari, C. R. & Efendi, B. (2018). Tinjauan kritis terhadap peraturan gubernur nomor 5 tahun 2018 tentang pelaksanaan hukum acara jinayah. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 13(2), 225-233.

Maya 2019, Februari 20, Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam Menangani Prostitusi dan Miras, (S. Adiningsih, Interviewer)

Muntoha. (2010). Otonomi daerah dan perkembangan "peraturan daerah bernuansa syari'ah". Yogyakarta: Safiria Insani Press.

Nasrullah, R. A. (2017). Kritik hukum islam atas sanksi pidana pelaku prostitusi dalam peraturan daerah. Al-Adalah, 14(1), 47-80.

Noorhidyah. (2018). Efektivitas peraturan daerah (perda) no. 23 tahun 2014 terhadap pengendalian peredaran minuman keras di kota Palangka Raya. el-Mashlahah, 8(2), 146-161.

Pamungkas, Y, B 2019, Januari 24, Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam Menangani Prostitusi dan Miras, (S. Adiningsih, Interviewer)

Peraturan Daerah DIY nomor 18 Tahun 1954 tentang larangan pelacuran di tempat umum.

Peraturan Daerah DIY nomor 12 tahun 2015 tentang pengendalian dan pengawasan minuman beralkohol serta pelarangan minuman oplosan.

Perda Kota Yogyakarta nomor 7 tahun 1953 tentang izin penjualan miras dan Pemungutan Pajak Minuman Keras di Kota YogyakartaRahmatiah. (2016). Efektivitas penerapan pengendalian dan pengawasan miras di Makassar. Al-Daulah, 5(2), 398-411.

Ramli, M. (2014). Penerapan peraturan daerah no 18 tahun 2004 tentang larangan pelacuran di kabupaten Pemekasan. Al-Jinayah: Jurnal Hukum Pidana Islam, 1(2), 371-398.

Republika.co.id. (5 Desember 2016). Jumlah pelanggan psk di Yogyakarta tertinggi. Diambil dari https://m.republika.co.id/amp/oho9ai361.

Rusmiani, N 2019, Februari 1, Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam Menangani Prostitusi dan Miras, (S. Adiningsih, Interviewer)

Sa'da, N. (2016). Tinjauan KUHP dan Fiqh jinayah terhadap zina dan turunannya dalam qanun Aceh tahun 2009 tentang hukum jinayat. Al-Qanun, 1(2), 89-112.

Saptono, J 2019, Februari 20, Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam Menangani Prostitusi dan Miras, (S. Adiningsih, Interviewer)

Salim , A. (2008). Challenging the secular state: The islamization of law in modern Indonesia. Pacific Affairs, 82(4), 750.

Setiatmoko, S 2019, Februari 2, Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam Menangani Prostitusi dan Miras, (S. Adiningsih, Interviewer)

Sindonews. (9 Oktober 2014). 90% psk online di Yogya berprofesi mahasiswi. Diambil dari https://daerah.sindonews.com/read/909981/22/90-psk-online-di-yogya-berprofesi-mahasiswi-1412855597

Tarawiyah, S. (2011). Perda Syari'ah dan konflik sosial (implikasi penerapan perda no 4 tahun 2005 tentang larangan kegiatan pada bulan ramadhan terhadap hubungan antar agama di kota Banjarmasin. Al-Ihkam, 6(2), 256-273.

Tribun Jogja. (12 Juni 2014). Sanksi tidak tegas, masih banyak miras dijual di supermarket. Diambil dari https://jogja.tribunnews.com/amp/2014/06/12/sanksi-tidak-tegas-masih-banyak-miras-dijual-di-supermarket

Tribun News. (24 Desember 2017). Dokter Boyke bicara seks bebas di Yogyakarta. Diambil dari https://jogja.tribunnews.com/amp/2017/12/24/dokter-boyke-bicara-bahaya-seks-bebas-di-yogyakarta

Widodo, A 2019, Februari 2, Efektivitas Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta dalam Menangani Prostitusi dan Miras, (S. Adiningsih, Interviewer)

Yusuf, A. M. (2016). Metode penelitian kuantitatif, kualitatif & penelitian gabungan . Jakarta: Prenada Media.

Downloads

Published

2020-12-30