EKSISTENSI TRADISI BANTUAN GERABAT DALAM PERNIKAHAN DI DESA TANJUNG DAYANG SELATAN
DOI:
https://doi.org/10.23969/literasi.v13i2.7923Kata Kunci:
Eksistensi Tradisi, Bantuan Gerabat, Pernikahan.Abstrak
Tujuan penelitian ini ialah menganalisis eksistensi tradisi, pro, dan kontra, tradisi bantuan gerabat pada masyarakat dalam acara pernikahan di Desa Tanjung Dayang Selatan. jenis penelitian yang digunakan adalah metode kualitatif dengan pendekatan fenomenologi, yang merupakan penelitian yang didasari dari pengalaman subjektif atau fenomenologikal yang dialami pada diri individu. Lokasi yang dipilih pada penelitian ini adalah salah satu kabupaten di provinsi Sumatera Selatan yaitu Kabupaten Ogan Ilir, kemudian lokasi persisnya adalah di Kecamatan Indralaya Selatan. Hasil penelitian ini ialah tradisi bantuan gerabat dalam pernikahan di Desa Tanjung Dayang Selatan merupakan tradisi turun-temurun dari nenek moyang. Yang memiliki nilai sosial yang tinggi, gotong royong dan kekeluargaan yang kental dari tradisi tersebut. Terjadinya perubahan nilai dan makna dari tradisi bantuan gerabat yang disebabkan oleh status sosial, ekonomi dan lain sebagainya. Sehingga akhirnya mengakibatkan terjadinya konflik antar pelaku (pemberi dan penerima bantuan) yang tidak kunjung terselesaikan sehingga harus melibatkan pemerintahan desa dalam melakukan mediasiUnduhan
Referensi
Abdussamad, Z. (2021). Metode Penelitian Kualitatif. In Makasar : CV Syakir. Media Press.
Haryati, T., & Hidayat, A. G. (2019). Makna Sumbang (Mbolo Weki) pada Acara Pernikahan Masa Kini (Studi Kasus) di Desa Monggo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima. Seminar Nasional Taman Siswa Bima, 1(1), 397–404.
Isnaeni, A., & Hakiki, K. M. (2017). Simbol Islam dan Adat dalam Perkawinan Adat Lampung Pepadun. Kalam, 10(1), 193.
Nurlelah, E. (2020). Upaya Meningkatkan Pemahaman Siswa pada Materi Norma-Norma yang Berlaku dalam Kehidupan Bermasyarakat melalui Metode Think Pair Share. Prosiding Seminar Nasional Pendidikan, 3(2), 125–131.
Salim, M. (2017). Bhinneka Tunggal Ika Sebagai Perwujudan Ikatan Adat-Adat Masyarakat Adat Nusantara. Al Daulah : Jurnal Hukum Pidana Dan Ketatanegaraan, 6(1), 65–74.
Santoso, F. S. (2017). Pola Pengaturan Transaksi Sumbangan (Buwuh) dalam Adat Perkawinan di Desa Mayong Lor, Kecamatan Mayong, Kabupaten Jepara. In Universitas Negeri Semarang. http://lib.unnes.ac.id/30234/
Setiawan, E. (2022). Makna Resiprositas Tradisi Mbecek Pada Perempuan Pedesaan Jawa Dalam Acara Pernikahan Di Banyuangi Jawa Timur, Indonesia. Jurnal Anifa: Studi Gender Dan Anak, 3(2), 78–90.
Sugiyono. (2017). Metode Penelitian Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. In Bandung : Alfabeta, CV.
Wijarnako, B. (2016). Pewarisan Nilai-Nilai Kearifan Tradisional Dalam Masyarakat Adat. Jurnal Pendidikan Ilmu Sosial, 22(1), 60–74.
Yohana, N., & Husmiwati, K. (2015). Kaidah Interaksi Komunikasi Tradisi Lisan Basiacuang dalam Adat Perkawinan Melayu Kampar Riau. Jurnal Penelitian Komunikasi, 18(1), 43–56.
Yulia. (2020). Nilai-Nilai Filosofis Dalam Upacara Adat Mongubingo Pada Masyarakat Suku Gorontalo. Jurnal Ilmu Budaya, 8(2), 186–197.
##submission.downloads##
Diterbitkan
Terbitan
Bagian
Lisensi
Hak Cipta (c) 2023 Literasi: Jurnal Ilmiah Pendidikan Bahasa, Sastra Indonesia dan Daerah
![Creative Commons License](http://i.creativecommons.org/l/by/4.0/88x31.png)
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Hak cipta artikel yang diterbitkan di jurnal ilmiah dimiliki oleh penerbit, bukan penulis. Hal ini berkaitan dengan koordinasi hak akses untuk cetak ulang atau penggunaan lainnya. Dalam hal ini penerbit mempunyai keluluasaan untuk mempublikasikan artikel sesuai dengan kesepakanan Transfer Agreement (penyerahan hak cipta) antara penerbit dengan penulis.