SENGKETA TANAH ANTARA PT.X DENGAN MASYARAKAT DI DESA DARMAKRADENAN KECAMATAN AJIBARANG KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH

Authors

  • Afifah Khairunnisa Fakultas Hukum Universitasi Jenderal Soedirman Supriyanto

Keywords:

Hak Guna Usaha, Tanah ditelantarkan, Sengketa Tanah

Abstract

Sengketa tanah antara PT. X dengan masyarakat di desa Damakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas  dipicu dengan keinginan masyarakat tetap menggarap tanah konversi yang telah diberikan PT. X berdasarkan perjanjian antara   PT X dengan masyarakat setempat. Metode yang dilkukan yaitu menggunakan jenis penelitian field research Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Data primer wawancara dengan informan yaitu kepala desa Damakradenan dan observasi lapangan. Dan data sekunder berupa dokumen, artikel jurnal, buku , internet. Masyarakat yang telah diberikan hak menggarap oleh PT X, dalam perkembangannya ingin menguasai tanah tersebut dengan dalih adanya tanah yang ditelantarkan oleh PT.X dan memohon kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha ( HGU ) kepada PT. X. Walaupun sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan PT. X tetapi masyarakat tetap menghendaki untuk  menggarap tanah  tersebut . Upaya yang dilakukan untuk mendamaikan sengketa tanah HGU, yaitu 1) Fasilitasi Mediasi oleh Muspika setempat antara PT. X dengan Masyarakat 2) FGD dihadiri 24 stakeholder 3) Tinjauan lapangan BPN , DPRD setempat. Tetapi belum ada titik temu. Rekomendasi : 1) Perlu dipertahankan sikap aparat baik Kepala desa, DPRD, BPN untuk netral agar terwujudnya win win solution 2) Usulan Bupati Banyumas untuk menjadikan area tersebut sebagai perusahaan garment patut diapresiasi 3) Adanya kerjasama dengan dinas pariwisata untuk dikaji agar daerah lereng perkebunan  tersebut bisa dijadikan  obyek pariwisata.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2019-03-25