SENGKETA TANAH ANTARA PT.X DENGAN MASYARAKAT DI DESA DARMAKRADENAN KECAMATAN AJIBARANG KABUPATEN BANYUMAS PROVINSI JAWA TENGAH
Keywords:
Hak Guna Usaha, Tanah ditelantarkan, Sengketa TanahAbstract
Sengketa tanah antara PT. X dengan masyarakat di desa Damakradenan, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas dipicu dengan keinginan masyarakat tetap menggarap tanah konversi yang telah diberikan PT. X berdasarkan perjanjian antara PT X dengan masyarakat setempat. Metode yang dilkukan yaitu menggunakan jenis penelitian field research Penelitian dilakukan dengan metode kualitatif. Data primer wawancara dengan informan yaitu kepala desa Damakradenan dan observasi lapangan. Dan data sekunder berupa dokumen, artikel jurnal, buku , internet. Masyarakat yang telah diberikan hak menggarap oleh PT X, dalam perkembangannya ingin menguasai tanah tersebut dengan dalih adanya tanah yang ditelantarkan oleh PT.X dan memohon kepada pemerintah untuk tidak memperpanjang Hak Guna Usaha ( HGU ) kepada PT. X. Walaupun sudah ada putusan pengadilan yang memenangkan PT. X tetapi masyarakat tetap menghendaki untuk menggarap tanah tersebut . Upaya yang dilakukan untuk mendamaikan sengketa tanah HGU, yaitu 1) Fasilitasi Mediasi oleh Muspika setempat antara PT. X dengan Masyarakat 2) FGD dihadiri 24 stakeholder 3) Tinjauan lapangan BPN , DPRD setempat. Tetapi belum ada titik temu. Rekomendasi : 1) Perlu dipertahankan sikap aparat baik Kepala desa, DPRD, BPN untuk netral agar terwujudnya win win solution 2) Usulan Bupati Banyumas untuk menjadikan area tersebut sebagai perusahaan garment patut diapresiasi 3) Adanya kerjasama dengan dinas pariwisata untuk dikaji agar daerah lereng perkebunan tersebut bisa dijadikan obyek pariwisata.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2019-03-25
Issue
Section
Articles