RIGHTS OWNERSHIP TO CERTIFIED LAND CONFRONTED WITH THE CUSTOMARY LAW IN THE LEGAL SYSTEM IN INDONESIA

Authors

  • Saim - Aksnudin Universitas Pasundan

DOI:

https://doi.org/10.23969/sampurasun.v4i01.563

Keywords:

Legal Certainty, Ownership, Customary Law, Certificate, Land Law System in Indonesia

Abstract

  In the national development the role of land for the fulfillment of various purposes will increase, either as a place to live or for business activities. In relation to that will also increase the need for support in the form of guarantee of legal certainty in the field of land. The result of the research is the conception of the state of Indonesia is a state law, which contains the meaning in the administration of government and the state based on the law, the protection of the law is a universal concept of the rule of law. The legal certainty on land rights as intended by the UUPA encompasses three things, namely the certainty of the object of land rights, certainty on the subject of land rights and certainty about the status of landrights. Legal conception of land title certificate is a proof that issued by authorized legal institution, containing juridical data and physical data which isused as evidence of ownership of land rights in order to provide assurance of legal certainty and certainty of rights to a plot of land owned or possessed by a person or legal entity. With the certificate of rights, it is expected that the juridical can guarantee the legal certainty and the right by the state for the holder of the right to the land. This country's guarantee is granted to the owner or the holder of the certificate may be granted because the land is already registered in the state land administration system.

Downloads

Download data is not yet available.

References

Books

Achmad Rubaie. 2007. Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Malang: Bayumedia.

Achmad Sodiki. 2013. Politik Hukum Agraria. Jakarta: Konstitusi Press.

Adrian Sutedi. 2006. Kekuatan Hukum Berlakunya Sertifikat Sebagai Tanda Bukti Hak Atas Tanah. Jakarta: Bina Cipta.

......................... 2009. Peralihan Hak Atas Tanah dan Pendaftarannya, Jakarta: Sinar Grafika.

Arie Sukanti Hutagalung, dkk. 2012. Hukum Pertanahan di Belanda dan Indonesia. Denpasar: Pustaka Larasan.

Bernhard Limbong. 2012. Hukum Agraria Nasional. Jakarta: Margaretha Pustaka.

Bernard L. Tanya, Yoan N. Simanjuntak, dan Markus Y. Hage. 2010. Teori Hukum: Strategi Tertib Manusia Lintas Ruang dan Generasi. Cetakan Ketiga. Yogyakarta: Genta Publishing.

Boedi Harsono. 2003. Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan UUPA, Isi dan Pelaksanaannya. Jilid I: Hukum Tanah Nasional. Jakarta: Djambatan.

Maria S.W Sumardjono. 1996. Kebijakan Pertanahan Antara Regulasi dan Implementasi. Jakarta: Kompas.

Mochtar Kusumaatmadja. 1976. Fungsi Hukum dan Perkembangan Hukum Dalam Pembangunan Nasional. Bandung: Bina Cipta.

........................................... 2006. Konsep-konsep Hukum Dalam Pembangunan. Cetakan Kedua. Bandung: Alumni.

Moh. Nazir. 1999. Metode Penelitian. Cetakan Keempat. Jakarta: Ghalia Indonesia.

Muchtar Wahid. 2008. Memaknai Kepastian Hukum Hak Milik Atas Tanah: Suatu Analisis dengan Pendekatan Terpadu Secara Normatif dan Sosiologi. Jakarta: Republika.

Muchsan. 2003. Hukum Administrasi Negara dan Peradilan, Administrasi Negara di Indonesia. Jakarta: Liberty.

Riawan Tjandra., W. 2014. Hukum Sarana Pemerintahan. Yogyakarta: Cahaya Atma Pusaka.

Riduan Syahrani. 1999. Rangkuman Intisari Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Romli Atmasasmita. 2012. Teori Hukum Integratif, Rekonstruksi Terhadap Teori Hukum Pembangunan dan Teori Hukum Integratif. Yogyakarta: Genta Publishing.

Satjipto Rahardjo. 1991. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Sudargo Gautama. 1993. Tafsiran Undang-Undang Pokok Agraria, Bandung: Alumni.

Urip Santoso. 2010. Hukum Agraria dan Hak-hak Atas Tanah. Jakarta: Kencana.

...................... 2010. Pendaftaran dan Peralihan Hak Atas Tanah. Jakarta: Praneda Media Group.

Winahyu Erwiningsih. 2009. Hak Menguasai Negara Atas Tanah. Yogyakarta: Total Media.

Laws and Regulation

Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amandemen Keempat.

Ketetapan Majelis Permusyaratan Rakyat Nomor IX/MPR/2001 tentang Pembaruan Agraria dan Pengelolaan Sumber Daya Alam.

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 104, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1960 Nomor 2043).

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda Yang Berkaitan Dengan Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3632).

Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai Atas Tanah (Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1996 Nomor 3643).

Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3696).

Peraturan Menteri Negara Agraria Nomor 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010 tentang Penertiban dan Pendayagunaan Tanah Terlantar (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 5098).

Other Sources

Badan Pertanahan Nasional. 2013. Laporan Kinerja Instansi Pemerintah Tahun Anggaran 2012. Jakarta: BPN RI.

Muhadi. 2010. Potret Negara Hukum Kita. [12/12/14].

Siahaan. 2005. Prospek PTUN Sebagai Penyelesaian Sengketa Administrasi di Indonesia. Jakarta: Perum Percetakan Negara RI.

Susanto., I.S. 1992. Pemahaman Kritis Terhadap Realitas Sosial. Semarang: Makalah pada Lokakarya Nasional untuk Pengembangan Sumber Daya.

Tumija. 2010. Pancasila Sebagai Ideologi Terbuka. [13/10/14].

Widhihandoko. 2015. Kebijakan Hukum Tanah. [03/04/15].

Downloads

Published

2018-06-29