ARAHAN PEMANFAATAN RUANG KEGIATAN INFORMAL DI SIMPANG DAGO KOTA BANDUNG
Keywords:
Pemanfaatan Ruang, Kegiatan InformalAbstract
Pemerintah Kota Bandung melalui Perda Nomor 04 Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Pedagang kaki Lima telah berupaya untuk mengatur pedagang kaki lima, yang antara lain dengan penetapan larangan lokasi berdagang untuk para pedagang kaki lima, namun masih belum efektif. Yang ditandai dengan banyaknya pelanggaran yang dilakukan oleh PKL.Peneltian ini bertujuan untuk mengetahui pemanfaatan ruang yang digunakan untuk kegiatan informal mulai dari karakteristik PKL, karakteristik pemanfaatan ruang berdasarkan waktu, sarana dagang, dan juga ruang usaha yang digunakannya. Adapun metode yang digunakan adalah penelitian deskriptif kualitatif, analisis yang digunakan adalah dengan teknik visual dan analisis kebijakan yang berlaku terkait kegiatan informal. Berdasarkan hasil analisis diperoleh temuan bahwa pemanfaatan ruang di Simpang Dago telah berlangsung sejak puluhan tahun yang lalu hingga sekarang. Aktivitas ini berlangsung sepanjang hari, menggunakan ruang public trotoar dan badan jalan sehingga menimbulkan berbagai macam permasalahan. Seperti terjadinya perubahan fungsi ruang publik, kemacetan dan kesemrawutan pada lokasi ini. Sehingga rekomendasi yang dapat diajukan adalah pembinaan terhadap PKL, pengaturan waktu untuk penggunaan trotoar, dan konsep relokasi bagi pedagang kaki lima yang menggunakan badan jalan.Downloads
Download data is not yet available.
Downloads
Published
2018-02-08
Issue
Section
Articles