MAHUPAS : Mahasiswa Hukum Unpas https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas <div class="content_sidebar"> <p>Journal MAHUPAS : Mahasiswa Hukum Unpas (e-ISSN: - ; http://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas) is a periodic scientific journal published by the Fakultas Hukum, Universitas Pasundan, with a frequency of publications twice a year, in June and December. Mahupas stands for Mahasiswa Hukum Unpas, which represents law students from Pasundan University, locally, and law students from around the world, globally. The MAHUPAS Journal is an electronic National Journal, which has a vision in the development of legal science, as well as the harmonization of positive law in Indonesia with the&nbsp;problems in society.<br><br>Editor Mahupas Journal contains original and scientific articles and has new values in the form, Research Results, Release Articles, Reviews and articles from book reviews that correspond to the systematic writing of each article determined by the Editor.</p> </div> en-US elli.ruslina@unpas.ac.id (Dr. Elli Ruslina, SH., M.Hum.) alvi.pratama@unpas.ac.id (Mohammad Alvi Pratama, S.Fil., M.Phil) Sun, 31 Dec 2023 00:00:00 +0700 OJS 3.2.1.4 http://blogs.law.harvard.edu/tech/rss 60 STUDI KASUS TENTANG PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) TERHADAP KEHORMATAN ORANG LAIN DALAM PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN DI KEPAJEN https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12886 <p>Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang diakibatkan adanya kegoncangan jiwa yang amat sangat atas serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap kehormatan diri sendiri maupun untuk orang lain. Di dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn hakim tidak menerapkan Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana. Hal ini dikarenakan menurut hakim perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memenuhi unsur pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Berdasarkan hal tersebut, perlu dikaji dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN dan Pertimbangan Hukum yang seharusnya diberikan Hakim terhadap putusan Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN dengan menerapkan Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini ialah penafsiran hukum diantaranya, penafsiran gramatikal, penafsiran otentik, penafsiran sistematis, dan penafsiran teleologis. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN bahwa menurut hakim tidak terpenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa yang melampai batas, menurut Hakim pelaku yang merupakan anak seharusnya mengambil keputusan melarikan diri bukan melakukan perlawanan, sehingga Hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pertimbangan hukum yang seharusnya diberikan Hakim terhadap putusan Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan yaitu dengan menerapkan Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana dan menyatakan terpenuhi</p> Ricky Ramdan Copyright (c) 2024 MAHUPAS : Mahasiswa Hukum Unpas https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12886 Thu, 07 Mar 2024 00:00:00 +0700 STUDI KASUS PEMIDANAAN DIBAWAH BATAS PIDANA PENJARA PALING SINGKAT TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN NOMOR 127/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12885 <p>Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap diri seorang terdakwa hendaknya mempertimbangkan sesuai dengan yang tercantum pada undang-undang dan walaupun ingin menggunakan kebebasan seorang hakim maka harus melihat keadilan di masyarakat, apabila hakim yang terbukti melakukan tindak pidana salah satunya suap maka hakim dapat dijatuhi hukuman pidana minimal 4 tahun akan tetapi pada kenyataannya hakim yang melakukan suap tersebut dihukum dibawah aturan minimumnya. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin menggali <em>ratio decidendi</em> dalam menjatuhkan putusan pidana dibawah batas minimum khusus dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 127/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, dan seharusnya hakim menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan teori pemidanaan/tujuan pemidanaan. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini yaitu mengacu pada asas legalitas. Kemudian pada penulisan studi kasus ini, penulis akan menggunakan alat analisis berupa interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. <em>Ratio decidendi </em>dalam menjatuhkan putusan pidana dibawah batas minimun khusus dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 127/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst hakim menetapkan terdakwa sebagai <em>justice</em> <em>collaborator </em>yang didasarkan pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 sehingga hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dibawah minimum khusus berdasarkan Pasal 12 huruf c UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.&nbsp;</p> Mentari Noor Rakhmawati Copyright (c) 2024 MAHUPAS : Mahasiswa Hukum Unpas https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12885 Thu, 07 Mar 2024 00:00:00 +0700 STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 128/PID.SUS/2020/PN SDW TENTANG KEKELIRUAN PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12884 <p>Tindak pidana narkotika saat ini semakin banyak dan meluas dari semua lapisan masyarakat dari berbagai tingkat yang tidak hanya lagi dilakukan secara individu, tetapi juga dilakukan secara bersama-sama dan bersepakat atau disebut dengan permufakatan jahat. Putusan hakim yang memutus perkara tindak pidana narkotika yang tidak sesuai mengakibatkan <em>inkonsistensi </em>sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang sehingga mengakibatkan munculnya rasa ketidakadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini ialah interpretasi hukum diantaranya interpretasi gramatikal,interpretasi sistematis, interpretasi teologis dan interpretasi otentik. Kesimpulan pada putusan perkara nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Sdw, bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan unsur permufakatan jahat sudah sesuai dengan makna permufakatan jahat. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 memperbolehkan hakim menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup dan tetap memutus sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.</p> Rahajeng Oktovione Putri Bestari Copyright (c) 2024 MAHUPAS : Mahasiswa Hukum Unpas https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12884 Thu, 07 Mar 2024 00:00:00 +0700 STUDI KASUS KEKELIRUAN HAKIM DALAM MENETAPKAN TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN DAN PEMERKOSAAN PADA PUTUSAN PENGADILAN NOMOR 742/PID.B/2021/PN.BTA https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12883 <p>Tindak pidana pidana pembunuhan dan pemerkosaan merupakan salah satu masalah yang masih sering ditemukan di Indonesia. Kasus tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan merupakan kasus yang jumlahnya meningkat setiap tahunnya. Putusan hakim yang memutus perkara tindak pidana pembunuhan dan pemerkosaan yang tidak sesuai mengakibatkan munculnya rasa ketidakadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini ialah Pendekatan perundang – undangan (<em>status approach</em>) dan Pendekatan konseptual (<em>conceptual approach</em>). Pada putusan perkara nomor 742/Pid.B/2021/PN.BTA, bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan fakta hukum dalam persidangan dan dalam pertimbangan hukum yang di buat oleh hakim, putusan hakim dalam menjatuhkan putusan juga di pengaruhi oleh faktor eksternal dan internal yang dapat mempengaruhi perilaku hakim dalam menyelesaikan perkara, lalu Upaya banding dan peninjauan kembali dilakukan karena putusan tersebut pengadilan mempunyai kekuatan hukum yang tetap.</p> Iman Satria Utama Copyright (c) 2024 MAHUPAS : Mahasiswa Hukum Unpas https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12883 Thu, 07 Mar 2024 00:00:00 +0700 STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 155/PID.SUS/2018/PN.CBN TENTANG ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD (KURANG PERTIMBANGAN HUKUM) YANG DILAKUKAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12882 <p>Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Crb ini mengandung suatu hal yang keliru, karena hakim tidak mempertimbangkan mengenai fakta yang ada dipersidangan, hal ini disebut dengan <em>onvoldoende gemotiveerd</em>. Alat analisis yang digunakan dalam penyelesaian studi kasus ini adalah melakukan interpretasi gramatikal dan sistematik, juga menggunakan kontruksi hukum penghalusan hukum/pengkonkritan hukum (<em>rechtsvervijning</em>). Pada studi kasus ini dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn yakni dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif kepada terdakwa, sehingga hakim memutus terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016. Hakim keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yang menunjukan bahwa terdakwa sebenernya telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, sehingga putusan tersebut mengandung unsur <em>onvoldoende</em> <em>gemotiveerd</em>. Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa karena amar putusan tersebut adalah upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) yakni upaya hukum yang dapat dilakukan pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau <em>inkracht </em>dengan tidak menghentikan eksekusi.</p> Hosiana Epril Kusumaningrum Copyright (c) 2024 MAHUPAS : Mahasiswa Hukum Unpas https://journal.unpas.ac.id/index.php/mahupas/article/view/12882 Thu, 07 Mar 2024 00:00:00 +0700