ASAS STRICT LIABILITY DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

ASAS STRICT LIABILITY DALAM PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI PADA TINDAK PIDANA LINGKUNGAN HIDUP

Authors

  • Saskia Eryarifa Universitas Pasundan

Keywords:

Kata Kunci : korporasi;strict liability;pertanggungjawaban pidana

Abstract

Bertambahnya jumlah penduduk yang mengakibatkan kegiatan konsumsi meningkat yang menuntut produsen untuk mampu memenuhi kebutuhan penduduk tersebut, perkembangan teknologi dan ilmu pengetahuan, keterbatasan manusia pribadi dalam memenuhi kebutuhannya mendorong tumbuhnya korporasi saat ini. Korporasi seringkali tidak memperhatikan keadaan lingkungan sekitar dalam produksi dan usahanya sehingga mengakibatkan pencemaran yang sangat besar baik dari kuantitas maupun kualitas pencemarannya. Pencemaran yang dihasilkan dari proses produksi korporasi lebih besar bila dibandingkan produksi manusia perseorangan. Pengakuan korporasi sebagai subjek hukum yang dapat dipertanggungjawabkan secara pidana pada tindak pidana lingkungan hidup ditegaskan dalam Pasal 1 angka 32 UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Namun demikian pertanggungjawaban mutlak (strict liability) tersebut hanya sebatas kewajiban untuk membayar ganti rugi dalam hal gugatan keperdatan. Pertanggungjawaban mutlak (strict liability) dalam hukum pidana diartikan sebagai pertanggungjawaban tanpa kesalahan yaitu pertanggungjawaban pidana tanpa perlu pembuktian lebih jauh terhadap kesalahan dari si pelaku. Sehingga masalah yang dibahas dalam jurnal ini adalah Asas Strict Liability Dalam Pertanggungjawaban Pidana Korporasi Pada Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana korporasi berdasarkan asas strict liability dan implikasinya dalam proses pembuktian tindak pidana lingkungan hidup. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis-normatif yang digunakan untuk menganalisis permasalahan yang berkaitan dengan sistem pertanggungjawaban pidana pada tindak pidana lingkungan hidup, yang diteliti melalui asas Strict Liability. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan doktrin strict liability secara luas ternyata banyak mendapat penentangan karena tindak pidana berbentuk kejahatan mensyaratkan sekap bathin bagi pelakunya sehingga korporasi tidak mungkin memiliki mens rea. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) dibebankan kepada perusahaan lingkungan hidup yang nyata-nyata melakukan kesalahan/kelalaian dalam pengelolaan lingkungan hidup. Dengan demikian, maka pembuktian menjadi sederhana dan mudah diterapkan. Pembuktian ini praktis sehingga tidak perlu memenuhi unsur yang dituduhkan kepada pelaku (dader).  

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-07-27

Issue

Section

Articles