PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA PELAKU EKSIBISIONISME DALAM PERSPEKTIF HUKUM PIDANA
Keywords:
Pertanggungjawaban pidana, Ekshibisionisme, Penyimpangan SeksualAbstract
Ekshibisionisme merupakan penyimpangan seksual yang digolongkan sebagai paraphilia. Di Indonesia, eksistensi ekshibisionisme sudah banyak terjadi di lingkungan masyarakat. Kriminalisasi terhadap ekshibisionisme diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan bahkan diatur dalam RUU Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Saat ini, sudah banyak berbagai kasus ekshibisionisme yang sudah diadili di pengadilan. Penulisan ini menggunakan metode pendekatan yuridis normatif yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan dan bahan hukum lainnya. Kesimpulan dari penulisan ini adalah pelaku ekshibisionisme dikategorikan sebagai gangguan kejiwaan, namun berdasarkan Pasal 44 KUHP tidak semua orang yang memiliki gangguan kejiwaan dikatakan tidak mampu bertanggungjawab. Maka dari itu, hakim berhak menentukan apakah pelaku mampu bertanggungjawab atau tidak berdasarkan pertimbangannya.Downloads
Download data is not yet available.