PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PASIEN ATAS KESALAHAN REKAM MEDIS AKIBAT TIDAK ADANYA INFORMED CONSENT DALAM PELAYANAN KESEHATAN DITINJAU BERDASARKAN HUKUM KESEHATAN DAN PRAKTIK KEDOKTERAN

(STUDI ANALISA PUTUSAN NO. 3203/K/PDT/2017)

Authors

  • Nabila Nurfauziah Universitas Pasundan Bandung
  • Utari Dewi Fatimah

Keywords:

Perlindungan Hukum, Pasien, Informed Consent, Rekam Medis, Pelayanan Kesehatan, Gigi dan Mulut

Abstract

Kesehatan merupakan hal penting yang harus diwujudkan oleh masyarakat dibantu oleh pemerintah. Tenaga Kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pengarahan kepada masyarakat agar masyarakat senantiasa berpartisipasi dalam memelihara dan menjaga kesehatan terutama kesehatan gigi dan mulut. Namun dalam pelaksanaan pelayanan kesehatan, tidak sedikit kasus sengketa medis terjadi. Hal ini dirasakan langsung oleh masyarakat yang berkedudukan sebagai pasien yang merasa dirugikan seperti kesalahan rekam medis dan tidak adanya Informed Consent. Rekam medis dan Informed Consent merupakan dokumen penting dan wajib dalam pelaksaan pelayanan kesehatan. Adapun permasalahan yang akan dikemukakan dalam artikel ini, bagaimana perlindungan hukum terhadap pasien atas kesalahan rekam medis akibat tidak adanya informed dalam pelayanan kesehatan ditinjau berdasarkan hukum Kesehatan dan praktik kedokteran. Spesifikasi penelitian dalam penelitian ini menggunakan deskriptif analisis yaitu analisis dilakukan dengan menggunakan peraturan perundang-undangan dikaitkan dengan teori-teori hukum sesuai dengan permasalahan dalam penelitian ini. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dan analitis data yuridis kualitatif serta teknik pengumpulan data dengan cara studi dokumen dan wawancara. Hasil penelitian menunjukan bahwa dokter gigi terbukti bersalah karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum karena telah melanggar aturan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokeran Pasal 45 ayat (5) bahwa “Setiap tindakan kedokteran atau kedokteran gigi yang mengandung risiko tinggi harus diberikan persetujuan tertulis dan ditandatangani oleh yang berhak memberikan persetujuan” dan Pasal 46 ayat (2) bahwa “Rekam medis harus segera dilengkapi setelah pasien selesai menerima pelayanan kesehatan”. Perbuatan yang dilakukan oleh dokter gigi telah mengakibatkan kerugian pada pasien.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-07-27

Issue

Section

Articles