PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG HASIL DARI BINARY OPTION PADA PLATFORM BINOMO

Authors

  • Meria Suryani mahasiswi
  • Hadisha Aisyah Sastraatmadja
  • Syarah Elsyadina
  • Maman Budiman

Abstract

Tindak pidana pencucian uang menjadi masalah di negara-negara berkembang sama halnya seperti di Indonesia dan jumlahnya semakin meningkat di setiap tahunnya. Salah satu cara yang didapatkan dari hasil trading binary option pada platfrom Binomo adalah memprediksikan naik atau turun saham, uang hasil dari Tindakan tersebut menjadi salah satu tindak pidana pencucian uang yang bertujuan menyembunyikan asal usulnya. Atas tindakan yang dilakukan tersebut maka dapat dicari akan pertanggungjawabannya. Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bentuk pengaturan dan pertanggungjawaban Pelaku tindak pidana pencucian uang dari hasil binary option dalam platform Binomo. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini yaitu metode yuridis normatif sehingga data yang dipergunakan adalah data sekunder belaka yang meliputi bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan sebagai bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pencucian uang, pelakunya dapat diancam pidana berdasarkan ketentuan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Mekanisme untuk mendapatkan keadilan bagi korban dengan cara restitusi serta perubahan mengenai Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Tindak Pidana Pencucian Uang secara spesifik untuk mengatur Tindak Pidana tersebut. Kata Kunci : Pertanggungjawaban; Tindak Pidana Pencucian Uang; Binary option; Binomo.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2022-07-27

Issue

Section

Articles