PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PENYEBARAN KONTEN TEORI KONSPIRASI COVID-19 DIHUBUNGKAN DENGAN KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA DAN UNDANG-UNDANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK

Authors

  • Sanba S. Octora Pasaribu Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Disinformasi, Hoax, Kesalahan, Kealpaan

Abstract

Konten teori konspirasi COVID-19 telah marak menyebar khususnya dalam ruang media sosial. Konten tersebut memiliki kandungan berita bohong (hoax) dan disinformasi. Penyebaran konten teori konspirasi berkenaan dengan COVID-19 tidak dapat dibiarkan karena masyarakat akan menghiraukan otoritas pakar yang memiliki hakikat kompetensi dalam menanggapi masalah yang berkenaan dengan COVID-19.  Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui pertanggungjawaban pidana terhadap individu yang yang menyebarkan teori konspirasi yang berkenaan dengan perihal COVID-19 dalam Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah bahwa individu yang menyebarkan konten teori konspirasi COVID-19 memiliki beban pertanggungjawaban pidana sesuai syarat subjektif dan syarat objektif dari konsep pertanggungjawaban pidana dalam hal penyebaran konten yang masuk dalam kategori disinformasi maupun kategori berita bohong (hoax) sesuai dengan Undang-Undang Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau Undang-Undang Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagai hukum positif

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-08

Issue

Section

Articles