ANEKSASI SEMENANJUNG KRIMEA DI UKRAINA OLEH RUSIA DIHUBUNGKAN DENGAN PRINSIP KEDAULATAN DALAM HUKUM INTERNASIONAL

Authors

  • Sita Nur Annisa Iskandar Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

Keywords:

Aneksasi, Semenanjung Krimea, Kedaulatan, Ukraina, Rusia

Abstract

Dalam hukum internasional, kedaulatan menjadi menjadi penopang hukum internasional yang menjunjung tinggi prinsip non-intervensi sebagai ciri dari negara merdeka. Suatu negara merdeka adalah negara yang berdaulat dan tidak berada di bawah kekuasaan negara lain. Namun, terdapat kasus peralihan kepemilikan wilayah untuk memperoleh kedaulatan wilayah negara lain dengan menggunakan kekerasan, yaitu aneksasi Semenanjung Krimea di Ukraina oleh Rusia tahun 2014. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan Aneksasi Semenanjung Krimea yang dilakukan oleh Rusia dalam perspektif hukum internasional. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah Aneksasi Semenanjung Krimea yang dilakukan oleh Negara Rusia tidak sesuai dengan prinsip-prinsip hukum internasional dan perihal pertanggung jawaban Rusia terhadap pemisahan Semenanjung Krimea, Ukraina, berdasarkan Hukum Internasional yakni dengan pengecualian prinsip non-intervensi yaitu tindakan permintaan intervensi dari Presiden Ukraina Viktor Yanukovych kepada Negara Rusia.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-08

Issue

Section

Articles