PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA USAHA PENAMBANGAN TANPA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DI KEPULAUAN BANGKA BELITUNG MENURUT UU NO 4 TAHUN 2009 TENTANG PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATU BARA

Authors

  • LORINDHEA RENATA YOLA Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

Keywords:

Disinformasi, Hoax, Kesalahan, Kealpaan

Abstract

Kegiatan tambang sektor timah tanpa izin usaha pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung menjadi faktor terjadinya kerusakan ekologi di Pulau Bangka Belitung. Pertambangan tersebut menjadi hal yang merawankan, karena banyaknya kegiatan usaha penambangan yang dilakukan tidak koheren dengan hukum positif dan berdampak buruk bagi lingkungan hidup. Penulisan ini bertujuan untuk penegakan hukum pidana serta hambatannya dalam rangka penaggulangan penambangan tanpa izin usaha pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung serta upaya pemerintah daerah untuk menanggulangi penambangan tanpa izin usaha pertambangan di Kepulauan Bangka Belitung. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah Pemerintah Daerah melakukan razia dan melakukan penyitaan terhadap alat operasi kegiatan tambang tersebut untuk dijadikan barang bukti sebagai bentuk rangkaian penegakkan hukum, dan terdapat beberapa hambatan karena adanya faktor yuridis formal, faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor sosial dan kebudayaan, serta adanya upaya Pemerintah Daerah dalam rangka penaggulangan penambangan tanpa izin diselenggarakan melalui upaya jalur penal dan upaya jalur non-penal.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-08

Issue

Section

Articles