KEDUDUKAN DAN KEWENANGAN SEKRETARIAT JENDERAL SEBAGAI INSTANSI BANTU DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO.17 TAHUN 2014 TENTANG MPR, DPR, DPD, DAN DPRD

Authors

  • Harri Tri Ramdhani Fakultas Hukum, Universitas Pasundan

Keywords:

Sekretariat Jendral, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia, Instansi Bantu

Abstract

Sekretariat Jenderal, sebagai badan yang ditugaskan oleh pemerintah untuk mendukung kinerja Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), memiliki tugas untuk memastikan pelaksanaan kekuasaan dan tugasnya di bidang administrasi, prosedur peradilan, dan keahlian dengan baik., serta bertanggung jawab secara administratif kepada Presiden karena merupakan perangkat pemerintah dan diberi wewenang oleh Presiden untuk menggunakan anggaran APBN. Hal ini memperjelas bahwa kedudukan Sekretariat Jenderal tidak jelas, berada di bawah kekuasaan Dewan Rakyat dan Presiden. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan serta kewenangan dari Sekretariat Jenderal DPR RI berdasarkan perspektif UU No. 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Hasil penelitian dalam penulisan ini adalah bahwa Sekretariat Jenderal DPR-RI dalam ketatanegaraan Indonesia berkedudukan sebagai instansi bantu yang bertanggung jawab secara fungsional kepada  Pimpinan DPR dan secara administratif kepada Presiden.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-08

Issue

Section

Articles