PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA KORPORASI TERHADAP PT AKU MOBIL SEBAGAI PELAKU PENIPUAN DAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG DIHUBUNGKAN DENGAN KONSEP VICARIOUS LIABILITY

Authors

  • Rozan Naufal Fadillah Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

korporasi, pertanggungjawaban pidana, penipuan

Abstract

Tindak pidana korporasi merupakan suatu perbuatan hukum yang dilanggar oleh suatu badan usaha atau korporasi. Salah satu hal menarik dalam tindak pidana korporasi adalah sulitnya suatu korporasi diproses hukum sampai kepengadilan, baru pengurusnya saja yang diminta pertanggungjawaban pidana seperti dalam perkara tindak pidana penipuan yang dilakukan oleh pengurus PT Aku Mobil. Padahal dari segi aturan, aparat penegak hukum dapat menerapkan suatu korporasi yang di duga melakukan suatu perbuatan pidana dengan menggunakan undangundang diluar KUHP seperti undang-undang pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Dalam penelitian ini terdapat permasalahan mengenai Bagaimana pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Aku Mobil dikaitkan dengan teori vicarious liability?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian bersifat deskriftif analisis dan pendekatan metode yuridis normatif sebagai penelitian berbagai bahan kepustakaan dengan pengumpulan dan penemuan informasi melalui studi kepustakaan serta didukung dengan studi lapangan. Teknik pengumpulan data menggunakan kajian kepustakaan dilengkapi dengan kajian lapangan untuk mendapatkan data primer sebagai pelengkap data sekunder. Analisis data menggunakan metode yuridis kualitatif. Kesimpulan hasil penelitian ini PT Aku Mobil sebagai korporasi dapat Dikenakan pasal 378 KUHP, pasal 3 dan pasal 7 Undang – Undang No 8 Tahun 2010 Tentang Tindak Pidana Pencucian Uang sebagai tindak pidana penipuan dan pencucian uang, dapat dikenakannya UU TPPU untuk memberikan sanksi pidana penjara kepada para pengurus PT Aku Mobil sebagai pelaku penipuan dan pencucian uang dan sanksi pidana denda kepada korporasi PT Aku Mobil sebagai badan hukum, pertanggungjawaban pidana korporasi terhadap PT Aku Mobil dapat diterapkan oleh aparat penegak hukum dengan menerapkan pasal 3 dan pasal 7 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010  tentang TPPU, aparat penegak hukum dapat juga menggunakan  teori vicarious liability terhadap korporasi PT AKU Mobil.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2021-12-08

Issue

Section

Articles