STUDI KASUS TENTANG PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCES) TERHADAP KEHORMATAN ORANG LAIN DALAM PUTUSAN NOMOR 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN DI KEPAJEN
Keywords:
Anak, Pembelaan Terpaksa Melampaui Batas.Abstract
Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana mengatur tentang pembelaan terpaksa yang melampaui batas yang diakibatkan adanya kegoncangan jiwa yang amat sangat atas serangan atau ancaman serangan yang melawan hukum terhadap kehormatan diri sendiri maupun untuk orang lain. Di dalam Putusan Nomor: 1/Pid.Sus-Anak/2020/PN.Kpn hakim tidak menerapkan Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana. Hal ini dikarenakan menurut hakim perbuatan yang dilakukan oleh pelaku tidak memenuhi unsur pembelaan terpaksa yang melampaui batas. Berdasarkan hal tersebut, perlu dikaji dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN dan Pertimbangan Hukum yang seharusnya diberikan Hakim terhadap putusan Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN dengan menerapkan Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini ialah penafsiran hukum diantaranya, penafsiran gramatikal, penafsiran otentik, penafsiran sistematis, dan penafsiran teleologis. Dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN bahwa menurut hakim tidak terpenuhi unsur-unsur pembelaan terpaksa yang melampai batas, menurut Hakim pelaku yang merupakan anak seharusnya mengambil keputusan melarikan diri bukan melakukan perlawanan, sehingga Hakim menyatakan pelaku terbukti melanggar Pasal 351 Ayat (3) KUHPidana. Pertimbangan hukum yang seharusnya diberikan Hakim terhadap putusan Nomor 1/PID.SUS-ANAK/2020/PN KPN sehingga menghasilkan putusan yang berkeadilan yaitu dengan menerapkan Pasal 49 Ayat (2) KUHPidana dan menyatakan terpenuhiDownloads
Download data is not yet available.