STUDI KASUS PEMIDANAAN DIBAWAH BATAS PIDANA PENJARA PALING SINGKAT TERHADAP TINDAK PIDANA KORUPSI DALAM PUTUSAN NOMOR 127/PID.SUS/TPK/2015/PN.JKT.PST DI PENGADILAN NEGERI JAKARTA PUSAT

Authors

  • Mentari Noor Rakhmawati Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Tindak Pidana Korupsi, Hakim, Ratio Decidendi

Abstract

Hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap diri seorang terdakwa hendaknya mempertimbangkan sesuai dengan yang tercantum pada undang-undang dan walaupun ingin menggunakan kebebasan seorang hakim maka harus melihat keadilan di masyarakat, apabila hakim yang terbukti melakukan tindak pidana salah satunya suap maka hakim dapat dijatuhi hukuman pidana minimal 4 tahun akan tetapi pada kenyataannya hakim yang melakukan suap tersebut dihukum dibawah aturan minimumnya. Berdasarkan permasalahan tersebut penulis ingin menggali ratio decidendi dalam menjatuhkan putusan pidana dibawah batas minimum khusus dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 127/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst, dan seharusnya hakim menjatuhkan sanksi pidana berdasarkan teori pemidanaan/tujuan pemidanaan. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini yaitu mengacu pada asas legalitas. Kemudian pada penulisan studi kasus ini, penulis akan menggunakan alat analisis berupa interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis. Ratio decidendi dalam menjatuhkan putusan pidana dibawah batas minimun khusus dalam perkara tindak pidana korupsi Nomor 127/Pid.Sus/TPK/2015/PN.Jkt.Pst hakim menetapkan terdakwa sebagai justice collaborator yang didasarkan pada SEMA Nomor 4 Tahun 2011 sehingga hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara dibawah minimum khusus berdasarkan Pasal 12 huruf c UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-07

Issue

Section

Articles