STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 128/PID.SUS/2020/PN SDW TENTANG KEKELIRUAN PENERAPAN SANKSI PIDANA PADA PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DAN PREKURSOR NARKOTIKA

Authors

  • Rahajeng Oktovione Putri Bestari Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Permufakatan Jahat, Tindak Pidana Narkotika, Pertimbangan Hakim

Abstract

Tindak pidana narkotika saat ini semakin banyak dan meluas dari semua lapisan masyarakat dari berbagai tingkat yang tidak hanya lagi dilakukan secara individu, tetapi juga dilakukan secara bersama-sama dan bersepakat atau disebut dengan permufakatan jahat. Putusan hakim yang memutus perkara tindak pidana narkotika yang tidak sesuai mengakibatkan inkonsistensi sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang sehingga mengakibatkan munculnya rasa ketidakadilan dan kepastian hukum dalam masyarakat. Alat analisis yang digunakan dalam studi kasus ini ialah interpretasi hukum diantaranya interpretasi gramatikal,interpretasi sistematis, interpretasi teologis dan interpretasi otentik. Kesimpulan pada putusan perkara nomor 128/Pid.Sus/2020/PN Sdw, bahwa pertimbangan hukum hakim dalam menerapkan unsur permufakatan jahat sudah sesuai dengan makna permufakatan jahat. Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 memperbolehkan hakim menyimpangi ketentuan pidana minimum khusus dengan pertimbangan yang cukup dan tetap memutus sesuai dakwaan jaksa penuntut umum.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-07

Issue

Section

Articles