STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 155/PID.SUS/2018/PN.CBN TENTANG ONVOLDOENDE GEMOTIVEERD (KURANG PERTIMBANGAN HUKUM) YANG DILAKUKAN HAKIM DALAM MEMBERIKAN PUTUSAN

Authors

  • Hosiana Epril Kusumaningrum Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Hakim, Onvoldoende Gemotiveerd, dan Putusan.

Abstract

Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam Putusan Nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Crb ini mengandung suatu hal yang keliru, karena hakim tidak mempertimbangkan mengenai fakta yang ada dipersidangan, hal ini disebut dengan onvoldoende gemotiveerd. Alat analisis yang digunakan dalam penyelesaian studi kasus ini adalah melakukan interpretasi gramatikal dan sistematik, juga menggunakan kontruksi hukum penghalusan hukum/pengkonkritan hukum (rechtsvervijning). Pada studi kasus ini dasar pertimbangan hukum Hakim dalam memutus perkara nomor 155/Pid.Sus/2018/PN Cbn yakni dakwaan yang didakwakan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan alternatif kepada terdakwa, sehingga hakim memutus terdakwa telah terbukti bersalah melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo. Pasal 35 UU No. 19 Tahun 2016. Hakim keliru dalam mempertimbangkan fakta hukum yang menunjukan bahwa terdakwa sebenernya telah bersalah melakukan perbuatan yang diatur dalam Pasal 46 ayat (2) Jo. Pasal 30 ayat (2) UU No. 19 Tahun 2016, sehingga putusan tersebut mengandung unsur onvoldoende gemotiveerd. Upaya hukum yang dapat dilakukan terdakwa karena amar putusan tersebut adalah upaya hukum luar biasa yaitu peninjauan kembali (PK) yakni upaya hukum yang dapat dilakukan pada putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dengan tidak menghentikan eksekusi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-07

Issue

Section

Articles