VIKTIMISASI TERHADAP TENAGA PENDIDIK YANG MENJADI KORBAN KEKERASAN FISIK DALAM MENJALANKAN TUGASNYA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 14 TAHUN 2005 TENTANG GURU DAN DOSEN

Authors

  • Adinda Rana Nabila Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Perlindungan Hukum, Profesi Guru, Kekerasan.

Abstract

Guru merupakan tenaga pendidik yang menjadi faktor pendukung terlaksananya tujuan dari pendidikan nasional. Meskipun demikian dalam melaksanakan profesinya guru seringkali dihadapkan pada peristiwa kriminalisasi khususnya kekerasan. Kondisi ini tentunya amat sangat riskan dalam kaitannya dengan penguatan pendidikan. Permasalahan yang diajukan dalam penelitian ini yakni bagaimana perlindungan hukum, pertanggungjawaban pidana pelaku kekerasan, dan upaya yang dilakukan dalam penanggulangan kekerasan dalam proses pendidikan terkait tindak pidana kekerasan fisik. Penelitian ini diarahkan kepada penelitian hukum yuridis normatif, atau doktriner yang juga disebut sebagai penelitian perpustakaan atau studi dokumen, karena lebih banyak dilakukan terhadap data yang bersifat sekunder yang ada di perpustakaan, adapun data tambahan berupa wawancara Hasil penelitian menjelaskan bahwa upaya perlindungan hukum bagi guru dalam mendisiplinkan siswanya sesuai dengan Undang-Undang No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Batasan guru dalam melakukan pendisiplinan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017. Kebijakan pemerintah menetapkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen memberikan kewenangan atributif kepada pemerintah dan pemerintah daerah dalam melindungi guru yang mencakup perlindungan hukum terhadap tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua peserta didik, masyarakat, birokrasi, atau pihak lain.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-04

Issue

Section

Articles