PENGHAPUSAN JUSTICE COLLABORATOR SEBAGAI SYARAT PEMBERIAN REMISI TERHADAP NARAPIDANA TINDAK PIDANA KORUPSI DIHUBUNGKAN DENGAN TUJUAN PEMIDANAAN

Authors

  • Nurfadillah Aprilyani Fakultas Hukum Universitas Pasundan

Keywords:

Justice Collaborator, Remisi, Tindak Pidana Korupsi.

Abstract

Penghapusan Justice Collaborator sebagai salah satu syarat pemberian remisi terhadap pelaku Tipikor yang mana hal ini menyalahi tujuan pemidanaan. Salah satu tujuan pemidanaan yaitu untuk melindungi masyarakat terhadap perbuatan kejahatan, sedangkan apabila syarat sebagai JC dihapuskan, maka hal ini dapat menjadi penyebab tidak terpenuhinya tujuan tersebut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yaitu di mana hukum dikonseptualisasikan seperti yang dipersyaratkan oleh hukum atau hukum yang dikonseptualisasikan sebagai aturan atau norma yang menjadi standar perilaku manusia yang harus dihormati dengan benar. Maka dapat disimpulkan, penghapusan tersebut sebagai syarat pemberian remisi terhadap narapidana tindak pidana korupsi pada Pasal 34A ayat 1 huruf (a) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Perubahan Kedua Atas PP No. 32 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan oleh Putusan Mahkamah Agung Nomor 28P/HUM/2021 yang dihubungkan dengan tujuan pemidanaan belum memenuhi tujuan pemidanaan. Dimana tidak dapat mencegah perbuatan tindak pidana korupsi di Indonesia yang pada faktanya semakin mudah dalam pemberian hukuman semakin banyak pelaku-pelaku tindak pidana korupsi di Indonesia, dan meresahkan masyarakat Indonesia. Sehingga masyarakat merasa tidak adanya keadilan dalam suatu hukuman bagi para pelaku tindak pidana korupsi, dan dengan mengkoreksi terhadap terdakwa tidak bisa menjamin terdakwa tidak akan melakukan perbuatan hal yang sama lagi.

Downloads

Download data is not yet available.

Downloads

Published

2024-03-04

Issue

Section

Articles